PENDAHULUAN
Di
Indonesia, istilah tata kelola pemerintahan sering dihubungkan dan disama
artikan dengan istilah Bank Dunia (1992) sebagai governance. Governance, atau
kepemerintahan, merujuk pada cara bagaimana sebuah regime melaksanakan amanat
kepemerintahan, dengan cara yang semestinya untuk kemaslahatan “orang orang
yang diperintah”.
Sejalan
dengan misi Bank Dunia tersebut, tata kelola pemerintahan, dipakai sebagai
tools untuk mendorong negara dunia ketiga, untuk mengikuti cara cara
pemerintahan modern. Governance dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan,
dalam mengelola sumber sumber sosial dan ekonomi untuk pembangunan masyarakat (the way power
is used in managing economic and social resources for development of society).
Dalam kaitan tersebut istilah good governance merujuk pada sifat bagaimana
pemerintahan harus dikelola secara baik.
Melihat
substansi good governance, tampak bahwa prasyarat transparent government, clean
government, responsible government tak sepi dari ideologi pembangunan negara
maju. Pembangunan di negara maju pada tahun 1990an ditopang dengan semangat
bagaimana mendorong dunia ketiga untuk mengikuti tata kelola yang telah
ditanamkan oleh negara negara maju di AS dan Eropa sebagai bagian dari the new
world order.
Fikih
Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan
dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan
sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia. Dalam konteks
kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang
baik adalah salah soal penting, yang menjadi tantangan. Sedangkan bagi gerakan
keummatan, aplikasi dari dasar dasar tersebut, adalah tantangan yang lain, yang
lebih penting pula. Makalah ini ingin mengemukakan beberapa poin pada tataran
pertama.
DIMENSI TATA KELOLA
PEMERINTAHAN
Pada
tahun 1992, Bank Dunia mendefinisikan tata kelola sebagai berikut:
„Governance is epitomized by predictable, open, and enlightened
policymaking (that is, transparent processes); a bureaucracy imbued with a
professional ethos; an executive arm of government accountable for its actions;
and a strong civil society participating in public affairs; and all behaving
under the rule of law”.
Nuning Akhmadi dkk, 2004 mendefinisikan tata kelola
pemerintahan yang baik, dengan merujuk makna good governence dengan pengertian.
“Suatu pelayanan publik yang efisien, sebuah sistem peradilan yang dapat
dipercaya, dan sebuah sistem pemerintahan yang bertanggung jawab kepada
publik.. tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Bank Dunia, berkaitan erat
dengan manajemen pembangunan yang baik, yang sangat penting untuk membuat dan
menciptakan lingkungan yang mendukung berlangsungnya pembangunan yang kuat dan
merata, yang merupakan komponen membuat kebijakan ekonomi yang baik”
Sementara itu, dalam makalahnya Nicole Maldonado, dari University of Bonn
dalam perpektif ilmu Hukum mengemukakan:
Good governance in the World Bank’s perception comprises certain
political and civil human rights, as freedom of expression, freedom of the
press, freedom of assembly, freedom of information, and participation in
political decision-making processes. However, for the World Bank human rights
are not an independent component of good governance. Human rights issues arise
throughout the whole good governance agenda. In that sense, human rights
constitute a cross-cutting topic, like the issues of corruption and participation.
Dalam kaitan tersebut sebagaimana dikemukakan Bank
Dunia membagi tata kelola pemerintahan dapat dibagi menjadi menjadi empat
dimensi:
1). Bentuk
rezim politik yang demokratis. Keberadaan pemerintahan yang kokoh
didasarkan oleh proses pemilihan yang demokratis pula. Dalam kerangka ini
negara harus memiliki keabsahan politik dan keabsahan sosial melalui pengakuan
dan keterikana warga negara dengan negara dan pemenuhan kewajiban warga negara
kepada negara.
2.) Pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan. Kerangka yang disyaratkan dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan ialah pembatasan atas penggunaan sumber sumber ekonomi
yang terukur. Termasuk dalam kaitan ini ialah pencarian sumber sumber keuangan
negara dan pengganggaran yang fair. Kebebasan investasi dan terjaminnya alokasi
penganggaran untuk masyarakat umum.
3).
Proses dan pelaksanaan manajemen pemerintahan yang baik. Dalam kaitan
inilah istilah good governance dipakai untuk merujuk pada penyelenggaraana
pemerintahan yang diselenggarakan dengan cara yang fair, dengan tujuan
peruntukan kesejahteraan bagi “orang orang yang diperintah”. Good governance
sering juga secara luas yang mensyaratkan accountable government, clean
government, dan responsible state apparatus. Kapasitas pemerintah untuk merancang,
membentuk dan melaksanakan kebijakan secara adil dan peningkatan kapasitas
pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan demikian menjadi bagian dari syarat ini.
4). Sistem
Hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini setiap warga negara dan anggota
mensyarakat harus memiliki jaminan keamanan, pelaksanaan hak hak dasar dan
perindungan sebagai individu dan sebagai warga negara. Dalam kaitan rejim yang
demokratis negara harus menjamin kerangka hukum yang berkeadilan. Dalam rejim
politik yang demokratis disyaratkan adanya skema pencegahan korupsi, baik
secara politik maupun administrasi. Penciptaan kerangka hukum yang berkeadilan
dan kerangka politik yang fair tersebut menjamin equality bagi setiap warga negara
dan perlindungan atas hak asasi manusia.
FTKP: CONTENT, KELEMBAGAAN DAN
PELEMBAGAAN
Fikih
Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan
dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai
teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia. Dengan mengacu pada beberapa pengertian
diatas, dapat diasumsikan bahwa fiqih tata kelola pemerintahan ialah bagaimana
menyusun teks teks dasar quraniyah dan dasar hadist kultur kenabian dan kemudian
meletakkan dasar dasar bagi pelaksanaan empat pilar tata kelola pemerintahan.
Dalam
kaidah yang telah dipakai selama ini, terdapat nilai nilai umum berbasis nilai
qurani yaitu Al Musyawah, Al ‘Adalah, As
Syura dan Al Maslachah. Para aktivis Islam dan para pemimpin telah
mengklaim bahwa sangat banyak nilai nilai Islam yang compatible dengan tata
kelola pemerintahan yang baik. Bahkan sejarah kehidupan kepemerintahan
Rasulullah selalu dipakai rujukan untuk meyakinkan bahwa sangat erat hubungan
antara nilai nilai tata kelola pemerintahan yang baik dengan fikih Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar