SELAYANG
PANDANG KEBIJAKAN PUBLIK
Istilah
Kebijakan (Policy)
1. Robert Eyeston (Policy)
Policy : The relationship of a
government unit to its environment
(hubungan suatu lembaga pemerintah
terhadap lingkungannya).
2. Carl J.Freindrich (Soenarko, 2000)
Kebijakan : suatu tindakan yang
diusulkan pada seseorang, golongan/pemerintah dalam suatu lingkungan dengan
halangan-halangan dan tantangan-tantangan yang diharapkan dapat memenuhi dan
mengatasi halangan tersebut dalam rangka mencapai suatu cita-cita/mewujudkan suatu
kehendak serta tujuan tersebut.
3. Anderson (1984)
Policy
: A.Purposierve course of action,
followed by an actor or a sel actors in dealing with a problem a matter coucern.
Kebijakan
: suatu awal tindakan yang bertujuan yang dilaksanakan oleh pelaku/pelaku
kebijakan didalam mengatasi suatu masalah/urusan-urusan.
4. Hasswel & Kaplan (Mustofa,
2003)
Policy : A Project program of
goals, values and practices
Kebijakan : suatu program
pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah.
5. Jefkins (Wahab, 1990)
Kebijakan : serangkaian
keputusan-keputusan yang saling terkait berkenaan dengan penilaian
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapainya dalam situasi tertentu.
Maka
definisi kebijakan : (J.E. Hosio)
Suatau keputusan yang dilaksanakan oleh
pejabat pemerintah untuk kepentingan rakyat yang dilisir merupakan keseluruhan
kepentingan yang utuh dari perpaduan pendapat, keinginan dan tuntutan yang
disampaikan kepada pemerintah.
Perbedaan
antara konsep dan kebijakan menurut Harbani Pasalong.
(Teori Administrasi Publik, Alfabeta
Bandung, 2007)
Kebijakan
|
Kebijaksanaan
|
1. Suatu rangkaian alternatif yang siap dipiih
berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
2. Hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai
alternatif yang bermuara kepada keputusan tentang alternatif terbaik.
|
1. Berkenaan dengan suatu keputusan yang
memperbolehkan sesuatu sebenarnya dilarang berdasarkan alasan-alasan
tertentu.
2. Selalu mengandung makna, melanggar segala sesuatu
yang pernah ditetapkan karena alasan tertentu.
|
PUBLIK
· Publik
dalam sudut pandang Etimologi :
-
Dalam terma seksi-seksi di Indonesia
publik : Negara/hukum. Secara etimologis publik berasal dari sebuah kata dalam
bahasa Yunani, yakni : Pubes” berarti kedewasaan secara fisik, emotional maupun
intelektual.
-
Dalam perspektif sosiologi dan psikologi
istilah pubes seringkali diseut dalam tema lain : Puber yang kemudian diinterpretasikan sebagai tahapan
kehidupan social dalam masa transisi imana yang maknanya berorientasi pada diri
sendiri menjadi memikirkan orang lain diluar dirinya.
-
Dalam bahasa Yunani istilah publik
seringkali dipadankan dengan istilah koinan dalam bahasa Inggris dikenal kata Common bermakna hubungan antar individu.
-
Maka publik seringkali dikonsepkan
sebagai sebuah ruang yang berisi aktivitas manusia yang dipandang perlu untuk diatur/diintervensi
oleh pemerintah/aturan sosial/setidaknya oleh tindakan bersama.
· Pengkajian
titik awal pembedaan konsep publik dan privat
Titik awal yang cukup
representative yakni bangsa Yunani dan Romawi Kuno.
-
Bangsa Romawi istilah public dan privat dalam
terma respublika dan res privat.
-
Bangsa Yunani Kuno gagasan public dan
privat dieksprsikan istilah Koinan (publik) dan Idion (privat).
-
Analisis Hannah Arendt dalam saxonhouse
(1983) dikotomi public dan privat sebagai berikut :
PUBLIK
|
PRIVAT
|
Polis
|
Rumah
Tangga
|
Kebebasan
|
Keharusan
|
Pria
|
Wanita
|
Kesetaraan
|
Kesenjangan
|
Keabadian
|
Kementaraan
|
Terbuka
|
Tertutup
|
DEFINISI
KEBIJAKAN PUBLIK
1.
Kamus administrasi public Chandler &
Palno : Pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk
memecahkan masalah publik/pemerintah.
2.
William
N. Dunn : suatu rankaian pilihan-pilihan yang saling
berhubungan yang dibuat oleh lembaga/pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang
menyangkut tugas pemerintah.
3.
Thomas
R.Dye : apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk
dilakukan/tidak dilakukan, bila pemerintah memilih untuk melaksanakan sesuatu
untuk tujuannya (objektif) dan keijakan public meliputi semua tindakan
pemerintah. Jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah,
pejabat pemerintah saja.
4.
Sefrita
& Russel : Is
what ever government decides to do or no to do.
5.
Chaizi
Nasucha : Kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu
kebijakan yang diinginkan ke dalam perangkat peraturan hukum. Bertujuan untuk
menyerap dinamika social dalam masyar akat yang akan dijadikan acuan perumusan
kebijakan cipta hubungan social yang harmonis.
Dari
definisi tersebut diatas kebijakan public dapat dikatakan :
1.
Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah
(tindakan pemerintah)
2.
Kebijakan publik berorientasi pada kepentingan
publik.
3.
Kebijakan publik adalah tindakan
pemilihan alternatif untuk di laksanakan/tidak oleh pemerintah demi kepentingan
publik.
Maka idealnya kebijakan publik :
1.
Untuk dilaksanakan dalam bentuk riil
bukan sekedar dinyatakan.
2.
Untuk dilaksanakan/tidak karena
didasarkan pada kepentingan publik sendiri.
· W.F.
Baberc yang dikutip oleh Massey dalam buku Managing
Public Sectro, A Comparative Analisys of The United Kindom and The United
States (1993 ; 15) berpendapat bahwa sektor publik memiliki 10 ciri penting yang berbeda dengan sektor swasta :
1.
Lebih kompleks dan mengembang
tugas-tugas lebih ambigu.
2.
Lebih banyak menghadapai problem dalam
mengimplementasikan keputusan-keputusannya.
3.
Memanfaatkan lebih banyak orang yang
memiliki motivasi yang sangat beragaran.
4.
Lebih banyak memperhatikan usaha
mempertahankan peluang dan kapasitas.
5.
Lebih banyak melakukan aktivitas yang
memiliki signifikan simbolik.
6.
Lebih ketat dalam menjaga standar
komitmen dan legalitas.
7.
Mempunyai peluang lebih besar usaha
merespon isu-isu keadilan dan kejujuran.
8.
Harus beroperasi demi kepentingan publik.
9.
Lebih memperhatikan kompensasi atas
segala kegagalan publik.
10. Harus
mempertahankan level dukungan publik minimal diatas level yang dibutuhkan dalam
industri swasta.
MAKNA
KEBIJAKAN PUBLIK
Rumusan pemahaman tentang kebijakan
public : (Riant Nugroho)
1.
Kebijakan Publik : kebijakan yang dibuat
oleh administrator Negara/public. Jadi kebijakan public : segala sesutau yang
dikerjakan dan yang tidak dikerjakaan oleh pemerintah.
2.
Kebijakan Publik : Kebijakan yang
mengatur kehidupan bersama/kehidupan public bukan kehidupan orang
seorang/golongan.
3.
Kebijakan Publik : dikatakan jika
manfaat yang diperoleh masyarakat yang bukan pengguna langsung dari produk yang
dihasilkan jauh lebih banyak /lebih besar dari pengguna langsungnya. Konsepnya
disebut externality/istilah serapan
menjadi ekternalitas.
Ad.1. “segala sesuatu” à
berkenaan dengan setiap aturan main dalam kehidupan bersama (hubungan antar
warga maupun warga dengan pemerintah) “dikerjakan” à “kerja” sudah merangkum proses pra
& pasca yaitu bagaimana pekerjaan dirumuskan, diterapkan dan dinilai
hasilnya, bersifat aktif dan memaksa kata kuncinya : keputusan “pemerintah” à pemerintah Negara.
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar