Rabu, 09 Oktober 2013

KEBIJAKAN PUBLIK



SELAYANG PANDANG KEBIJAKAN PUBLIK

Istilah Kebijakan (Policy)
1.   Robert Eyeston (Policy)
Policy : The relationship of a government unit to its environment
              (hubungan suatu lembaga pemerintah terhadap lingkungannya).
2.   Carl J.Freindrich (Soenarko, 2000)
Kebijakan : suatu tindakan yang diusulkan pada seseorang, golongan/pemerintah dalam suatu lingkungan dengan halangan-halangan dan tantangan-tantangan yang diharapkan dapat memenuhi dan mengatasi halangan tersebut dalam rangka mencapai suatu cita-cita/mewujudkan suatu kehendak serta tujuan tersebut.
3.   Anderson (1984)
Policy : A.Purposierve course of action, followed by an actor or a sel actors in dealing with a problem a matter coucern.
Kebijakan : suatu awal tindakan yang bertujuan yang dilaksanakan oleh pelaku/pelaku kebijakan didalam mengatasi suatu masalah/urusan-urusan.
4.   Hasswel & Kaplan (Mustofa, 2003)
Policy : A Project program of goals, values and practices
Kebijakan : suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek  yang terarah.
5.   Jefkins (Wahab, 1990)
Kebijakan : serangkaian keputusan-keputusan yang saling terkait berkenaan dengan penilaian tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapainya dalam situasi tertentu.
Maka definisi kebijakan : (J.E. Hosio)
Suatau keputusan yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan rakyat yang dilisir merupakan keseluruhan kepentingan yang utuh dari perpaduan pendapat, keinginan dan tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah.
Perbedaan antara konsep dan kebijakan menurut Harbani Pasalong.
(Teori Administrasi Publik, Alfabeta Bandung, 2007)
Kebijakan
Kebijaksanaan
1.      Suatu rangkaian alternatif yang siap dipiih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
2.      Hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternatif yang bermuara kepada keputusan tentang alternatif terbaik.
1.     Berkenaan dengan suatu keputusan yang memperbolehkan sesuatu sebenarnya dilarang berdasarkan alasan-alasan tertentu.
2.     Selalu mengandung makna, melanggar segala sesuatu yang pernah ditetapkan karena alasan tertentu.
PUBLIK
·      Publik dalam sudut pandang Etimologi :
-          Dalam terma seksi-seksi di Indonesia publik : Negara/hukum. Secara etimologis publik berasal dari sebuah kata dalam bahasa Yunani, yakni : Pubes” berarti kedewasaan secara fisik, emotional maupun intelektual.
-          Dalam perspektif sosiologi dan psikologi istilah pubes seringkali diseut dalam tema lain : Puber yang kemudian diinterpretasikan sebagai tahapan kehidupan social dalam masa transisi imana yang maknanya berorientasi pada diri sendiri menjadi memikirkan orang lain diluar dirinya.
-          Dalam bahasa Yunani istilah publik seringkali dipadankan dengan istilah koinan dalam bahasa Inggris dikenal kata Common bermakna hubungan antar individu.
-          Maka publik seringkali dikonsepkan sebagai sebuah ruang yang berisi aktivitas manusia yang dipandang perlu untuk diatur/diintervensi oleh pemerintah/aturan sosial/setidaknya oleh tindakan bersama.
·      Pengkajian titik awal pembedaan konsep publik dan privat
Titik awal yang cukup representative yakni bangsa Yunani dan Romawi Kuno.
-          Bangsa Romawi istilah public dan privat dalam terma respublika dan res privat.
-          Bangsa Yunani Kuno gagasan public dan privat dieksprsikan istilah Koinan (publik) dan Idion (privat).
-          Analisis Hannah Arendt dalam saxonhouse (1983) dikotomi public dan privat sebagai berikut :
PUBLIK
PRIVAT
Polis
Rumah Tangga
Kebebasan
Keharusan
Pria
Wanita
Kesetaraan
Kesenjangan
Keabadian
Kementaraan
Terbuka
Tertutup




DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK
1.   Kamus administrasi public Chandler & Palno : Pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik/pemerintah.
2.   William N. Dunn : suatu rankaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga/pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintah.
3.   Thomas R.Dye : apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan/tidak dilakukan, bila pemerintah memilih untuk melaksanakan sesuatu untuk tujuannya (objektif) dan keijakan public meliputi semua tindakan pemerintah. Jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah, pejabat pemerintah saja.
4.   Sefrita & Russel : Is what ever government decides to do or no to do.
5.   Chaizi Nasucha : Kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang diinginkan ke dalam perangkat peraturan hukum. Bertujuan untuk menyerap dinamika social dalam masyar akat yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan cipta hubungan social yang harmonis.

Dari definisi tersebut diatas kebijakan public dapat dikatakan :
1.      Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah (tindakan pemerintah)
2.      Kebijakan publik berorientasi pada kepentingan publik.
3.      Kebijakan publik adalah tindakan pemilihan alternatif untuk di laksanakan/tidak oleh pemerintah demi kepentingan publik.
Maka idealnya kebijakan publik :
1.      Untuk dilaksanakan dalam bentuk riil bukan sekedar dinyatakan.
2.      Untuk dilaksanakan/tidak karena didasarkan pada kepentingan publik sendiri.

·      W.F. Baberc yang dikutip oleh Massey dalam buku Managing Public Sectro, A Comparative Analisys of The United Kindom and The United States (1993 ; 15) berpendapat bahwa sektor publik memiliki 10 ciri penting  yang berbeda dengan sektor swasta :
1.      Lebih kompleks dan mengembang tugas-tugas lebih ambigu.
2.      Lebih banyak menghadapai problem dalam mengimplementasikan keputusan-keputusannya.
3.      Memanfaatkan lebih banyak orang yang memiliki motivasi yang sangat beragaran.
4.      Lebih banyak memperhatikan usaha mempertahankan peluang dan kapasitas.
5.      Lebih banyak melakukan aktivitas yang memiliki signifikan simbolik.
6.      Lebih ketat dalam menjaga standar komitmen dan legalitas.
7.      Mempunyai peluang lebih besar usaha merespon isu-isu keadilan dan kejujuran.
8.      Harus beroperasi demi kepentingan publik.
9.      Lebih memperhatikan kompensasi atas segala kegagalan publik.
10.  Harus mempertahankan level dukungan publik minimal diatas level yang dibutuhkan dalam industri swasta.


MAKNA KEBIJAKAN PUBLIK
Rumusan pemahaman tentang kebijakan public : (Riant Nugroho)
1.      Kebijakan Publik : kebijakan yang dibuat oleh administrator Negara/public. Jadi kebijakan public : segala sesutau yang dikerjakan dan yang tidak dikerjakaan oleh pemerintah.
2.      Kebijakan Publik : Kebijakan yang mengatur kehidupan bersama/kehidupan public bukan kehidupan orang seorang/golongan.
3.      Kebijakan Publik : dikatakan jika manfaat yang diperoleh masyarakat yang bukan pengguna langsung dari produk yang dihasilkan jauh lebih banyak /lebih besar dari pengguna langsungnya. Konsepnya disebut externality/istilah serapan menjadi ekternalitas.

Ad.1. “segala sesuatu” à berkenaan dengan setiap aturan main dalam kehidupan bersama (hubungan antar warga maupun warga dengan pemerintah) “dikerjakan” à “kerja” sudah merangkum proses pra & pasca yaitu bagaimana pekerjaan dirumuskan, diterapkan dan dinilai hasilnya, bersifat aktif dan memaksa kata kuncinya : keputusan “pemerintah” à pemerintah Negara.

Ad.2.   Contoh “polisi tidur” à dibangun oleh masyarakat dengan maksud agar pengendara tidak ngebut, dimana jalannya rata-rata 20m 




 UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....

 smua file word (doc) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar