BAB
I
A. PENDAHULUAN
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
guna mewujudkan cita-cita bangsa dan
negara sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 perlu didukung oleh aparatur negara dan sistem pengawasan pembangunan
yang memiliki semangat pengabdian dan
kemampuan profesional sehingga dapat memikul tanggung jawab dan mampu
menjalankan fungsinya secara efisien
dan efektif sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan memiliki kesetiaan pada kepentingan, nilai-nilai, dan
cita-cita perjuangan bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan pembangunan
ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi, kebijaksanaan dan
program pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan di seluruh tanah air dan dimaksudkan agar dapat
dengan sebaikbaiknya mendukung dan
menyelenggarakan fungsi pemerintahan umum,
serta dapat mendorong dan memperlancar pelaksanaan pembangunan yang efisien,
efektif, bersih dan bertanggung jawab secara merata di seluruh pelosok tanah
air.
Dalam rangka itu, pendayagunaan aparatur
negara dan pengawasan pembangunan dilakukan melalui upaya penyempurnaan dan
pembinaan keseluruhan unsur sistem administrasi negara yang pada pokoknya
meliputi penataan organisasi, penyempurnaan ketatalaksanaan, pemantapan sistem
manajemen aparatur negara dan pengawasan pembangunan, perbaikan sarana dan
prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraannya
sehingga memiliki disiplin, kemampuan profesional, wawasan pembangunan, dan semangat
pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara; dan tanah air. Pembangunan
aparatur negara dan sistem pengawasan juga diupayakan untuk meningkatkan
hubungan kerja yang serasi antara aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam
rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung
jawab, agar dapat lebih meningkatkan kualitas, efisiensi pelayanan, dan pengayoman kepada
masyarakat, sehingga tercipta daya guna dan hasil guna pembangunan secara
optimal, dan memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara.
Pada akhir Repelita V (1993/94), berbagai
upaya pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan pembangunan yang
dilaksanakan secara berkelanjutan telah menghasilkan: (1) makin tertatanya organisasi
kenegaraan, pemerintahan baik pemerintah pusat, daerah, dan desa serta hubungan
pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengembangan otonomi daerah
berdasarkan asas dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan asas medebewind; (2) makin tertib dan
mantapnya manajemen pemerintahan umum dan pembangunan pada instansi pemerintah
di pusat dan daerah, yang dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi
pembangunan, serta partisipasi masyarakat; (3) makin mantapnya sistem
perencanaan, penganggaran dan pembiayaan, serta pemantauan dan pelaporan
pelaksanaan pembangunan; (4) meningkatnya efisiensi dan efektivitas sistem dan
pelaksanaan pengawasan pembangunan melalui pemantapan sistem pengawasan
internal yang dilakukan oleh setiap pimpinan dan aparat pengawas fungsional
pemerintah (APFP) melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, dan
pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga
pengawasan konstitusional yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka) dan DPR;
serta menterpadukan pelaksanaan pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan
pengawasan masyarakat, disertai langkah tindak lanjutnya. Selain meningkatnya
kualitas sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, makin meningkat pula (5)
kemampuan instansi-instansi baik di pusat dan daerah yang bertugas di
bidang tersebut dalam melaksanakan tugasnya yang didukung dengan makin
meningkatnya kualitas dan disiplin pegawai negeri sipil.
Selama dua tahun
pelaksanaan Repelita VI (1994/95-1995/96), pembangunan aparatur negara terus
dilanjutkan dan ditingkatkan meliputi seluruh aspek sistem administrasi negara
baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pada itu, dilaksanakan pula berbagai
kegiatan pendayagunaan pengawasan pembangunan yang diarahkan untuk terus menyempurnakan
sistem pengawasan pembangunan, dan meningkatkan kegiatan dan kualitas
pengawasan agar proses pembangunan dapat berjalan secara lebih efisien,
efektif, dan mencapai hasil-hasil yang optimal.
Sebagai hasilnya,
kondisi aparatur negara pada tahun kedua Repelita VI sudah semakin baik dan
mantap dibandingkan dengan yang telah dicapai pada tahun pertama Repelita VI.
Hal tersebut ditandai dengan antara lain: (1) makin mantapnya tatanan
organisasi pemerintah pusat termasuk perwakilan RI di luar negeri, daerah, dan desa,
serta makin baiknya sistem hubungan pemerintah pusat dan daerah, dan
semakin mantapnya upaya pengembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab
dengan titik berat pada daerah tingkat II yang dilaksanakan berdasarkan asas
pendelegasian tugas pelaksanaan (dekonsentrasi), penyerahan urusan (desentralisasi),
dan tugas pembantuan (medebewind); (2) makin mantapnya sistem
perencanaan
dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, sistem pemantauan dan pelaporan,
serta sistem pengawasan pembangunan; (3) makin meningkatnya kemampuan
instansi-instansi yang bertugas di bidang tersebut dalam melaksanakan tugas
pemerintahan umum dan pembangunan baik di pusat maupun di daerah yang didukung
dengan makin meningkatnya disiplin, kualitas sumber daya manusia aparatur
negara, dan kesejahteraannya; (4) makin mantapnya pengelolaan kearsipan yang
tidak saja menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di 'semua
jenjang pengambilan keputusan, tetapi juga mampu menghasilkan arsip yang baik
secara nasional sebagai identitas suatu bangsa; (5) makin meningkatnya kualitas
penelitian di bidang aparatur negara dalam menghasilkan masukan bagi pengembangan
kebijaksanaan dan penyempurnaan kelembagaan guna meningkatkan daya guns
dan hasil guna aparatur negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan
pembangunan.
Di bidang
pengawasan, dalam tahun kedua Repelita VI telah makin ditingkatkan pelaksanaan
pengawasan pembangunan baik pengawasan fungsional, pengawasan melekat, maupun
pengawasan masyarakat. Dalam rangka itu telah dilakukan berbagai langkah
pemantapan pengawasan yang menghasilkan, antara lain: (1) makin mantapnya
program kerja pengawasan terpadu (PKPT) sebagai pedoman bagi seluruh
pelaksanaan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP); (2) meningkatnya
profesionalisme dari aparat pengawasan fungsional sehingga terlaksananya
tugas-tugas pengawasan keuangan dan pembangunan yang efisien dan
efektif; (3) meningkatnya jumlah pelapdran pelaksanaan program peningkatan
pelaksanaan pengawasan melekat (P3 Waskat) tahunan oleh setiap instansi; (4)
makin tajam, intensif, dan kritis pelaksanaan pengawasan eksternal yang
dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga
pengawasan konstitusional, yaitu Bepeka dan DPR yang kesemuanya itu
telah menghasilkan dampak yang positif.
B. APARATUR NEGARA
1. Sasaran, Kebijaksanaan, dan
Program Repelita VI
Sasaran pembangunan
aparatur negara dalam Repelita VI sesuai amanat GBHN 1993 adalah
tertatanya manajemen aparatur negara untuk meningkatkan kualitas, kemampuan,
dan kesejahteraan manusianya. Menjadi sasaran pula terwujudnya sistem
administrasi negara yang makin andal,
profesional, efisien, efektif, serta tanggap terhadap aspirasi rakyat dan terhadap dinamika perubahan
lingkungan strategis dalam tatanan
kehidupan nasional, regional, dan global serta mampu menjamin kelancaran
dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan
negara dan pembangunan; meningkatnya semangat pengabdian dan kemampuan aparatur pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam melayani,
mengayomi, mendorong dan menumbuhkan
prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan; serta tanggap
terhadap aspirasi masyarakat, permasalahan,
kepentingan, dan kebutuhan rakyat, terutama yang masih hidup dalam
kemiskinan atau rakyat kecil. Sasaran lainnya adalah meningkatnya perwujudan
otonomi daerah di tingkat II yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung
jawab; meningkatnya kemampuan kelembagaan dan efisiensi serta efektivitas
pelaksanaan fungsi dan peranan aparatur
kecamatan dan pemerintahan desa dan kelurahan;
serta makin mantapnya keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan seluruh aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah; terwujudnya kepegawaian negara yang
berkualitas, memiliki kemampuan profesional, keahlian dan ke-terampilan,
kepemimpinan, serta semangat pengabdian dan disiplin yang tinggi; taat dan setia kepada kepentingan,
nilai-nilai dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945; meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri; serta
terwujudnya sistem kearsipan yang andal.
Untuk mencapai
berbagai sasaran dalam pembangunan aparatur negara tersebut,
kebijaksanaan yang ditempuh pada pokoknya ialah meningkatkan disiplin aparatur
negara; memantapkan organisasi ke-negaraan; mendayagunakan organisasi pemerintahan;
menyempurnakan manajemen pembangunan; dan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah.
Dalam Repelita VI
kebijaksanaan pembangunan aparatur negara dijabarkan lebih jauh antara lain dalam empat program pokok dan tiga
program penunjang. Program pokok meliputi program peningkatan prasarana dan
sarana aparatur negara; program peningkatan efisiensi aparatur negara; program
pendidikan dan pelatihan aparatur negara; program penelitian dan pengembangan
aparatur negara. Sedangkan program penunjang mencakup program pengembangan
informasi pemerintahan; program pendayagunaan sistem dan pelaksanaan pengawasan; dan program pengembangan hukum
administrasi negara.
2. Pelaksanaan dan Hasil Pembangunan Tahun
Kedua Repelita VI
Selama dua tahun Repelita VI, upaya peningkatan
disiplin aparatur negara dilaksanakan melalui
penghayatan, pengamalan, dan
pembudayaan nilai-nilai dan aturan
kelembagaan, baik dalam sistem aparatur negara itu sendiri secara internal
maupun dalam hubungannya dengan lingkungan eksternal dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan. Dalam rangka itu dilakukan
pula upaya pembaharuan dan peningkatan pemasyarakatan dan pembudayaan P-4. Disiplin aparatur juga
ditingkatkan melalui pembinaan yang mencakup antara lain penerapan peraturan perundang-undangan yang menyangkut disiplin dan
perbaikan gaji serta ketatalaksanaan yang berkaitan dengan peningkatan
kesejahteraan pegawai.
Pendayagunaan
kelembagaan (organisasi) pemerintahan yang meliputi organisasi pemerintah pusat yang
terdiri atas departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen (LPND); kantor
menteri koordinator dan menteri negara; serta organisasi pemerintah daerah
yaitu daerah tingkat I, daerah tingkat II, desa; serta koordinasi antara
aparatur pemerintah dalam berbagai tahapan kegiatan pembangunan terus
ditingkatkan. Dalam tahun kedua Repelita VI telah dilakukan berbagai upaya
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8
Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 Daerah
Tingkat II Percontohan berupa peraturan-peraturan yang menyangkut bidang
kelembagaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, termasuk persiapan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pejabat/pegawai daerah yang bersangkutan.
Dengan adanya
penyerahan urusan pemerintahan dan sekaligus merupakan penataan kembali
penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut,
diharapkan terjadi peningkatan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan umum dan
pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kestabilan politik dan
kesatuan bangsa, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan
penggalian segenap potensi dan sumber daya daerah yang pada akhirnya dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan itu, terus ditingkatkan pula pemantapan koordinasi perencanaan program dan
proyek-proyek pembangunan dalam suatu dan antarsektor, dalam suatu dan
antarwilayah, serta antara sektor dan
wilayah, baik pada tingkat nasional maupun daerah termasuk peningkatan
kualitas perencanaan, kemampuan satuan organisasi
perencanaan, dan kemampuan profesional para perencana pada aparatur
pereticanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan pengembangan serta peningkatan daya saing
dunia usaha sampai dengan tingkat daerah,
kebijaksanaan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi terus
dilanjutkan dan ditingkatkan. Untuk meningkatkan kualitas aparatur negara telah
dilakukan penataan kembali sistem
pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil (PNS). Berbagai program
pendidikan dan pelatihan telah dikemas dan dikembangkan bagi para pemangku
jabatan struktural, jabatan fungsional dan
jabatan yang memerlukan pengetahuan teknis. Upayaupaya tersebut diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan akan kualitas sumber days
manusia aparatur negara yang profesional, berdaya guna dan berhasil
guna.
Langkah-langkah pendayagunaan aparatur negara dalam tahun pertama
dan kedua Repelita VI tersebut direncanakan dan dilaksanakan secara konsisten dengan berdasarkan dan
berpedoman pada berbagai
kebijaksanaan pembangunan aparatur negara dalam Repelita VI. Pelaksanaan
pendayagunaan tersebut diupayakan melalui program-program sebagai berikut.
a. Program Pokok
1) Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Aparatur Negara
Dalam tahun pertama Repelita VI
pelaksanaan program ini diprioritaskan untuk melanjutkan pembangunan prasarana
dan sarana yang langsung mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia dalam rangka pemerataan pembangunan; memperluas dan
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup dan memeratakan hasil-hasil pembangunan; serta menjaga dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sarana dan prasarana yang telah dibangun. Program ini meliputi,
antara lain, peningkatan prasarana
dan sarana termasuk kegiatan renovasi dan pemeliharaan yang lebih memadai dan
sesuai dengan kemajuan teknologi, kebutuhan pembangunan, serta keadaan
keuangan negara.
Sampai dengan
tahun kedua Repelita VI, mengingat keterbatasan keuangan negara, hanya beberapa
kegiatan pembangunan prasarana dan sarana gedung/kantor yang diprioritaskan
untuk dibiayai dari anggaran pembangunan (DIP), yaitu antara lain: pembangunan
gedung untuk pelayanan umum dan operasional seperti Rumah Sakit, Puskesmas,
Rumah Tahanan, Pos Penjagaan. Sedangkan pengadaan kendaraan bermotor
diprioritaskan pada kendaraan operasional seperti cell wagon untuk Lembaga
Pemasyarakatan dan Kantor Kejaksaan; ambulan untuk rumah sakit;
kendaraan kurir dan petugas lapangan. Permintaan kendaraan operasional dinas
perkantoran diseleksi secara ketat.
Mengecilnya
peran pembiayaan pemerintah dalam pembangunan ekonomi, dan dengan keterbatasan
keuangan negara untuk membiayai pembangunan gedung/kantor telah
mendorong ditempuhnya berbagai sistem pembiayaan yang mengikutsertakan swasta,
antara lain Built,Operate and Transfer (BOT); Built,
Operate and Own (BOO); Built, Operate, Own and Transfer (BOOT); dan Built, Own and
Lease (BOL); Serta dengan cara tukar menukar (ruilslag). Gedung/kantor yang
telah dibiayai dengan cara tersebut dalam tahun 1994/95 dan tahun 1995/96
antara lain adalah pembangunan gedung/kantor di lingkungan
Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; dan pembangunan proyek-proyek
kilang LNG.
Dalam tahun
1994/95 telah dilaksanakan pembangunan lanjutan beberapa sarana dan prasarana di
berbagai Departemen/Lembaga baik di pusat maupun di daerah, antara lain,
perbaikan gedung Auditorium Samania Sasanagraha pada Sekretariat JenderalMPR;
pembangunan gedung kantor anggota DPR-RI tahap II, rehabilitasi gedung kantor,
dan pengadaan peralatan/perlengkapan kantor Sekretariat Jenderal DPR-RI;
pembangunan kantor Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen
Dalam Negeri; pembangunan gedung Departemen Penerangan Pusat; lanjutan pembangunan
gedung Arsip Nasional Pusat, dan Arsip Nasional Perwakilan Banda Aceh.
Sedangkan pada tahun 1995/96 telah dilakukan pembangunan berbagai
prasarana dan sarana fisik yang dianggap dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
aparatur negara, antara lain pembangunan gedung diklat Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (Depdikbud) Pusat; pembangunan gedung kantor Depdikbud Jawa
Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara; pembangunan
gedung Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Sulawesi Utara; pembangunan rumah
dinas Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Irian Jaya; lanjutan pembangunan gedung
Kanwil BAKN di Medan; dan penyelesaian gedung diklat LAN Pejompongan di
Jakarta.
Pelaksanaan
pembangunan prasarana dan sarana tersebut dimanfaatkan juga untuk pemerataan
usaha dengan lebih memberikan kemudahan kepada perusahaan golongan ekonomi
lemah; peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dalam arti
kecepatan pengambilan keputusan dengan memberikan kewenangan yang
lebih besar kepada pemimpin
proyek untuk menetapkan pemenang lelang; serta peningkatan industri dalam negeri, dengan mewajibkan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri, sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun
1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pada tahun
kedua Repelita VI telah disempurnakan kembali dengan Keppres Nomor 24 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dibandingkan
dengan realisasi pengeluaran pembangunan untuk program yang sama dalam tahun terakhir Repelita V,
dalam tahun pertama Repelita VI terjadi
peningkatan anggaran sebesar 2,9 persen dari Rp253.367,6 juta menjadi
sebesar Rp260.732 juta. Sedangkan pada tahun kedua Repelita VI, pengeluaran
pembangunan untuk Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Aparatur Negara
adalah sebesar Rp314.504 juta atau meningkat sebesar 24,13 persen dari anggaran
tahun 1993/94 atau 20,62 persen dari tahun anggaran 1994/95. Dengan demikian,
jumlah seluruh pengeluaran pembangunan untuk program tersebut selama dua tahun
Repelita VI adalah sebesar Rp575.236 juta atau 34,14 persen dari jumlah
anggaran yang direncanakan untuk program
tersebut selama Repelita VI yaitu sebesar Rpl.685.100 juta.
BERSAMBUNG.............!!!!!!!