Kamis, 10 Oktober 2013

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH

PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2013


I.          PENDAHULUAN

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penjabaran RPJMD dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pencapaian visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:
a.     Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
b.     Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
c.     Mewujudkan konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
d.     Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD
e.     Menjadi pedoman dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Untuk memberikan acuan tentang arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014, serta penyamaan persepsi terhadap tahapan dan tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD, termasuk mekanisme perubahan RKPD, maka disusunlah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2013. 


  II.       PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2013

RKPD Tahun 2013 agar disusun dengan memperhatikan kebijakan penyusunan sebagai berikut :

A.     SISTEMATIKA RKPD
RKPD Tahun 2013 disusun dengan sistematika sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.     Pendahuluan;
2.     Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu;
3.     Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan;
4.     Prioritas dan Sasaran Pembangunan; dan
5.     Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.




B.    TAHAPAN PENYUSUNAN RKPD
Untuk konsistensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka RKPD Tahun 2013 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
1.     persiapan penyusunan RKPD;
2.     penyusunan rancangan awal RKPD;
3.     penyusunan rancangan RKPD;
4.     pelaksanaan musrenbang RKPD;
5.     perumusan rancangan akhir RKPD; dan
6.     penetapan RKPD.

C.    TATACARA PENYUSUNAN

Tatacara penyusunan RKPD sebagai berikut :

1.     persiapan penyusunan RKPD meliputi: pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.

2.     Perumusan rancangan awal dilakukan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut :
a.     Pengolahan data dan informasi;
b.     Analisis gambaran umum kondisi daerah;
c.      Analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d.     Evaluasi kinerja tahun lalu;
e.      Penelaahan terhadap kabijakan pemerintah nasional/provinsi;
f.       Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang selaras dengan pencapaian sasaran dan program prioritas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD;
g.      Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
h.     Perumusan rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah;
i.       Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
j.       Perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k.     Pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l.       Penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.

3.     Penyusunan rancangan RKPD

Penyusunan rancangan RKPD Tahun 2013 merupakan kelanjutan dari tahap penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2013 yang disempurnakan berdasarkan masukan dari rancangan Renja SKPD Tahun 2013 dan mengharmoniskan serta menyinergikannya terhadap prioritas dan sasaran pembangunan nasional/provinsi.

Prioritas dan sasaran pembangunan nasional dapat dilihat dari RPJMN 2010-2014 dan rancangan RKP Tahun 2013 untuk provinsi dan RPJMD Provinsi dan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 bagi kabupaten/kota.

4.     Pelaksanaan Musrenbang RKPD

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD merupakan forum antarpemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD Tahun 2013. Sesuai dengan pentahapannya, musrenbang dibagi menjadi Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan,  Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 di Provinsi sebagai berikut :


a.     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan
1)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan bertujuan untuk :
a)     Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diperoleh dari Berita Acara Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan yang sesuai dengan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi untuk dirumuskan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
b)     Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
c)      Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3)     Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan :
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja SKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)      Format Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan beserta lampiran terdiri dari :
(1)   Rancangan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan;
(2)   Kegiatan prioritas kecamatan menurut SKPD;
(3)   Daftar usulan yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan beserta alasannya; dan
(4)   Daftar hadir peserta Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
b.     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013
1)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 bertujuan untuk :
a)     Penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi yang tercantum dalam rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013.
b)     Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
c)      Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)     Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

3)     Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013:
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai:
(1)   Bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 menjadi rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
(2)   Bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 dalam Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c.      Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013
1)     Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan April Tahun 2012.
2)     Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 bertujuan untuk :
a)     Penyelarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
b)     Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pada Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)      Penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan pembangunan provinsi serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d)     Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
3)     Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 :
a)     Dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 menjadi rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013.
c)      Program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi yang perlu diintegrasikan dengan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013, dikoordinasikan Bappeda provinsi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna dibahas dalam forum Musrenbangnas RKP Tahun 2013.
d.     Jadwal rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 disampaikan kepada gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musrenbang.

5.     Perumusan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2013

Untuk mewujudkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antardaerah, perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilakukan dengan proses sebagai berikut :
a.     Rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013  dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013  dan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013.
b.     Rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013, dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013 dan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c.     Penyelesaian perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi Tahun 2013 paling lambat pertengahan bulan Mei Tahun 2012, sedangkan penyelesaian perumusan rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 paling lambat akhir bulan Mei Tahun 2012.
d.     Rencana program dan kegiatan prioritas daerah disusun kedalam tabel sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.

6.     Penyusunan RKPD Tahun 2013 bagi daerah yang belum memiliki RPJPD dan/atau RPJMD
Bagi daerah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka sebagai landasan penyusunan RKPD Tahun 2013 dilakukan sebagai berikut :
a.     Dalam hal peralihan periode kepemimpinan daerah dan untuk menghindari kekosongan, maka Peraturan Daerah tentang RPJMD lama yang akan berakhir dapat digunakan sebagai pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah yang baru terpilih;
b.     Dalam hal daerah sedang dan akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), penyusunan RKPD Tahun 2013 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok berdasarkan kaidah pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD. Hal tersebut mengingat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD juga menjadi acuan penyusunan visi, misi, dan program oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilukada.
c.     Dalam hal daerah belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD, maka untuk penyusunan RKPD Tahun 2013 harus terlebih dahulu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD agar visi, misi, program kepala daerah terpilih yang akan disusun kedalam RKPD Tahun 2013 selaras dengan arah kebijakan dan sasaran pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD. Selanjutnya RKPD Tahun 2013 tersebut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tahun pertama RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian akan terdapat keselarasan antara Peraturan Daerah tentang RPJPD, Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2013 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
d.     Selain berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, provinsi harus memperhatikan RKP Tahun 2013, sedangkan kabupaten/kota harus memperhatikan RKPD Provinsi Tahun 2013 dan RKP Tahun 2013.

Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2013 supaya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.




III.       ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Arah Kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan permasalahan, prioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari semua prioritas dan program pembangunan yang dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.

A.     PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Sesuai dengan RPJMN 2010-2014, sasaran utama pembangunan nasional yang harus dicapai pada akhir tahun 2014 antara lain yaitu :
1.    Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen;
2.    Penurunan angka pengangguran menjadi 5 sampai dengan 6 persen;
3.    Penurunan angka kemiskinan menjadi 8 sampai dengan 10 persen. 

Pemerintah daerah dapat merumuskan target pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan angka kemiskinan masing-masing daerah dengan merujuk pada sasaran pembangunan nasional tersebut di atas.

Adapun prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang harus disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2013, sebagai berikut :
1.     Reformasi birokrasi dan tata kelola;
2.     Pendidikan;
3.     Kesehatan;
4.     Penanggulangan kemiskinan;
5.     Ketahanan pangan;
6.     Infrastruktur;
7.     Iklim investasi dan usaha;
8.     Energi;
9.     Lingkungan hidup dan bencana;
10.  Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik;
11.  Kebudayaan, ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi; dan
12.  3 (tiga) bidang lainnya yaitu (1) bidang politik, hukum dan keamanan; (2) bidang perekonomian; dan (3) bidang kesejahteraan rakyat

Prioritas tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan yang diorientasikan melalui pencapaian strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment, sebagai berikut :
1.     Reformasi birokrasi dan tata kelola diprioritaskan pada peningkatan kapasitas kemampuan aparat pemerintahan daerah dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan pelayanan masyarakat yang berorientasi pada layanan yang cepat, murah, transparan, dan tidak diskriminatif, memperkuat integritas dan disiplin PNS, pengembangan sistem informasi dan data kepegawaian, penyempurnaan sistem pendidikan dan pelatihan, dan penerapan manajemen kinerja;
2.     Pendidikan diprioritaskan pada peningkatan taraf pendidikan masyarakat, penurunan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi, peningkatan daya jangkau dan daya tampung sekolah, pemberian beasiswa kepada siswa miskin, perbaikan kualitas pendidikan, peningkatan kualifikasi guru dan dosen, peningkatan kualitas tata kelola pendidikan dan perbaikan manajemen pendidikan;
3.     Kesehatan diprioritaskan pada perbaikan tingkat gizi masyarakat,  peningkatan pelayanan terhadap ibu hamil dan pelayanan KB dan meningkatkan cakupan kunjungan kehamilan, peningkatan kesehatan anak dan cakupan imunisasi lengkap anak balita, pengendalian penyakit menular, peningkatan penyediaan akses sumber air minum dan sanitasi layak, peningkatan kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk memelihara derajat kesehatannya secara mandiri, peningkatan manajemen pelayanan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), peningkatan jumlah, kualitas, dan penyebaran sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah terutama pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, dan terjaminnya ketersediaan, keterjangkauan, mutu, penggunaan serta pengawasan obat dan makanan;
4.     Penanggulangan kemiskinan diprioritaskan pada pengembangan dan pemberdayaan koperasi, pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin akibat kenaikan harga-harga pangan, mengembangkan kapasitas masyarakat dan memperluas kesempatan berusaha dalam kegiatan kepariwisataan, peningkatan akses pada pelayanan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, peningkatan akses penguasaan dan pemilikan tanah/lahan bagi masyarakat miskin melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
5.     Ketahanan pangan diprioritaskan pada ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan, serta penanganan kerawanan pangan. Selain itu juga diprioritaskan pada pengadaan dan pendistribusian bibit dan pupuk, serta pemberantasan dan pencegahan hama, peningkatan produksi bahan pangan, menjamin aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pangan, membuka lapangan kerja pada sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, peningkatan luas lahan yang dilayani jaringan irigasi, pemulihan fungsi jaringan irigasi melalui rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan/rehabilitasi jaringan rawa, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi air tanah, dan pembangunan embung;
6.     Infrastruktur diprioritaskan pada pemeliharaan jaringan irigasi, pengurangan ruas jalan dan jembatan yang kondisinya rusak terutama untuk membuka dan memperlancar arus orang dan barang terutama daerah yang memiliki potensi pengembangan dan peningkatan perekonomi daerah, pembangunan sarana dan prasarana pengairan dan irigasi, transportasi, perumahan dan permukiman, komunikasi dan informatika, penyediaan infrastruktur dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan untuk mendukung daya saing sektor riil perekonomian. Pembangunan infrastruktur transportasi mencakup prasarana jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP), angkutan laut, dan angkutan udara, serta penyediaan infrastruktur dasar perumahan dan permukiman;
7.     Iklim investasi dan usaha diprioritaskan pada percepatan dan pengawasan penerbitan ijin usaha dengan tidak menghilangkan hak-hak masyarakat, mengembangkan dan melindungi keberadaan pasar tradisional, serta penataan pedagang kaki lima untuk penguatan ketahanan ekonomi lokal;
8.     Energi diprioritaskan pada perencanaan kebutuhan dan pengawasan pendistribusian BBM, gas, listrik, mendukung program konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas, penyelesaian hambatan energi alternatif, dan energi terbarukan. Dalam kaitan itu maka pemerintah daerah menyusun rencana kebutuhan dan pengawasan pendistribusian sampai kepada masyarakat pengguna;
9.     Lingkungan hidup dan bencana diprioritaskan pada penertiban praktek usaha pertambangan dan kehutanan yang illegal dan merusak lingkungan, pencegahan kerusakan hutan, perbaikan sanitasi, pencegahan banjir, peningkatan pelaksanaan uji emisi, penyuluhan kepada masyarakat untuk kesiagaan dan kesigapan mengatasi bencana alam, pencegahan korban bencana alam (early warning system), dan penanggulangan pasca bencana, pemeliharaan ekosistem wilayah pesisir dan laut guna menjaga kelestarian sumber daya ikan dan biota lainnya, rehabilitasi dan konservasi sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah padat, perbaikan pelaksanaan Program Kali Bersih, mengembangkan standar dan teknologi emisi dan kebisingan kendaraan, penataan dan penegakkan hukum lingkungan, dan menurunkan beban pencemaran;
10.  Pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar, pasca konflik diprioritaskan pada membuka keterisolasian daerah tertinggal, terdepan, terluar melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta pada daerah pasca konflik diprioritaskan pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi daerah setempat; 
11.  Kebudayaan, ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi diprioritaskan pada perlindungan pengembangan dan pemanfaatan budaya lokal, pengembangan potensi dan perbaikan sarana prasarana kebudayaan dan pariwisata, pengembangan ekonomi kreativitas masyarakat, serta penerapan inovasi teknologi melalui pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat dan pendistribusian informasi nasional, peningkatan apresiasi masyarakat terhadap keragaman seni dan budaya, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya, pemantapan karakter dan jatidiri bangsa yang didukung kerjasama dan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.; dan
12.  3 (tiga) prioritas pembangunan nasional lainnya, yaitu :
a.     bidang politik, hukum dan keamanan, melalui pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, penegakan supremasi hukum untuk memastikan keserasian dan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan di tingkat pusat;
b.     bidang perekonomian, dengan memprioritaskan penurunan angka kemiskinan, pengangguran dan inflasi; dan
c.     bidang kesejahteraan rakyat, melalui 6 (enam) program penguatan upaya penanggulangan kemiskinan yaitu : (1) program rumah murah dan rumah sangat murah; (2) program kendaraan angkutan umum murah; (3) program air bersih untuk rakyat; (4) program listrik murah dan hemat; (5) program peningkatan kehidupan nelayan; dan (6) program peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan.
13.  Selain 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional dan 3 (tiga) prioritas bidang lainnya tersebut diatas, pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan prioritas dalam RKPD Tahun 2013 agar memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Tahun 2011-2025 yang memuat:
a.     Peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui pengembangan 6 (enam) koridor ekonomi, yaitu: koridor Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku-Papua, Bali dan Nusa Tenggara;
b.     Penguatan konektivitas nasional; dan
c.     Penguatan kemampuan SDM dan Iptek.

B.    KEBIJAKAN LAINNYA DIBIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 

Selain prioritas pembangunan nasional sebagaimana telah diuraikan diatas, dalam penyusunan RKPD Tahun 2013 pemerintah daerah juga mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan lainnya di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain sebagai berikut :

1.     Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila

Untuk meningkatkan nasionalisme dan kebangsaan serta menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI, diperlukan revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan itu, pemerintah daerah supaya melaksanakan program revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

2.     Penerapan NIK/e-KTP

Dalam penataan dan penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, supaya diambil langkah-langkah untuk mendukung optimalisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional.


3.     Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah

Berdasarkan hasil evaluasi, 7 provinsi dan 44% kabupaten/kota masih belum menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD. 35% kabupaten/kota belum menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD. 50% provinsi dan 70% kabupaten/kota masih menetapkan RKPD Tahun 2012 melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. 

Sehubungan dengan hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3722/SJ tanggal 28 September 2011, pemerintah daerah supaya memprioritaskan :
a.     Penyelesaian penyusunan/penetapan dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana satuan kerja perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
b.     Peningkatan kemampuan aparat dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah melalui sosialisasi dan/atau bimbingan teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
c.     Penyediaan data dan informasi yang akurat untuk memenuhi kebutuhan perencanaan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.
d.     Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 299 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

4.     Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan desa, supaya memprioritaskan kebijakan untuk:
a.     Menumbuhkembangkan prakarsa dan menggerakkan partisipasi, swadaya gotong royong masyarakat desa dengan memberikan dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP);
b.     Mendukung pertumbuhan dan penguatan ekonomi masyarakat dan desa, melalui prioritas program yang diarahkan untuk peningkatan pengelolaan pasar desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa dan pengembangan lembaga keuangan mikro;
c.     Pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat;
d.     Penanggulangan HIV dan AIDS secara intensif,  menyeluruh, dan terpadu melalui pembentukan komisi penanggulangan HIV-AIDS.\



5.     Penyelesaian Batas Antar Daerah
Untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan akibat ketidakjelasan batas wilayah administrasi pemerintahan antardaerah, supaya dibentuk Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

6.     Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Guna menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib daerah, berkewajiban melaksanakan SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang meliputi sebanyak 15 (lima belas) Bidang Urusan, 65 jenis pelayanan dan 192 indikator.
Dalam kaitan itu, pemerintah telah menetapkan percepatan penerapan SPM sebagai salah satu prioritas nasional dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penyusunan RKPD Tahun 2013 pemerintah daerah seyogyanya menggunakan indikator dan target masing-masing jenis pelayanan SPM yang akan dicapai pada tahun 2013 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, perkembangan kebutuhan, dan kemampuan kelembagaan dalam bidang urusan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     Pelaksanaan SPM kabupaten/kota mencakup 15 (lima belas) bidang urusan pemerintahan dengan arah kebijakan sebagai berikut :
1)     Bidang Pendidikan
Peningkatan Pelayanan pendidikan dasar baik oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan melalui peningkatan sarana dan infrastruktur pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.
2)     Bidang Kesehatan
Peningkatan cakupan : pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa cakupan desa/kelurahan, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat cakupan desa siaga aktif.
3)     Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pelayanan dibidang pekerjaan umum diarahkan pada upaya mendukung penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang Pekerjaan Umum yaitu: penyediaan sumber daya air baku untuk kebutuhan masyarakat, penyediaan air minum, penyehatan lingkungan permukiman termasuk sanitasi lingkungan dan persampahan, peningkatan jaringan dan luas jalan baik berupa aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kondisi jalan, maupun kecepatan.
Disamping itu juga diarahkan untuk mendukung upaya penataan bangunan dan lingkungan melalui penertiban izin pendirian bangunan dan penyediaan pedoman harga satuan gedung negara di daerah. Dibidang jasa konstruksi diarahkan pada pelayanan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan penyedianan sistem informasi jasa konstruksi yang terkoneksi secara nasional.
Pelayanan dibidang penataan ruang diarahkan pada upaya mendorong tersedianya informasi rencana tata ruang wilayah, terlaksananya pelibatan peran serta masyarakat terhadap proses penyusunan tata ruang, terlayaninya izin pemanfaatan ruang, terlaksananya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran dibidang tata ruang serta tersedianya ruang terbuka hijau.
4)     Bidang Perumahan  
Program pelayanan dalam bidang perumahan rakyat diarahkan agar masyarakat mampu menghuni rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Untuk itu pemerintah daerah perlu memberikan prioritas kepada program rumah murah dan rumah sangat murah serta program air bersih untuk rakyat.
5)     Bidang Perhubungan
Pelayanan di bidang perhubungan diarahkan pada upaya untuk menjamin peningkatan penyediaan aksesibilitas transportasi angkutan jalan, angkutan sungai dan danau,  angkutan penyeberangan, dan angkutan laut, terutama terkait dengan jaringan pelayanan, jaringan prasarana, keselamatan, dan sumber daya manusia.
6)     Bidang Lingkungan Hidup
Pelayanan dibidang lingkungan hidup diarahkan pada upaya  memberikan dan mendukung ketersediaan pelayanan informasi status mutu air dan status mutu udara ambien; serta pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
7)     Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA)
Pelayanan dibidang PP & PA diarahkan pada upaya agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, yang meliputi; penanganan pengaduan/ laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan, penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Disamping itu juga diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dan penghapusan ekploitasi seksual pada anak dan remaja.
8)     Bidang Keluarga Berencana
Pelayanan di bidang keluarga berencana diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan komunikasi informasi dan edukasi keluarga berencana dan keluarga sejahtera (KIE KB dan KS), penyediaan alat dan obat kontrasepsi, dan penyediaan informasi data mikro.
9)     Bidang Sosial
Pelayanan di bidang sosial diarahkan pada upaya menjamin akses penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mendapatkan pelayanan dasar bidang sosial antara lain berupa:  pemberian bantuan sosial bagi PMKS, pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial, penyediaan sarana prasarana panti sosial, penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti, bantuan sosial bagi korban bencana, evakuasi korban bencana, pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial, dan penyelenggaraan jaminan sosial.



10) Bidang Ketenagakerjaan
Pelayanan di bidang ketenagakerjaan diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan pelatihan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja,  pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pelayanan kepesertaan jamsostek, pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.
11) Bidang Penanaman Modal
Pelayanan di bidang penanaman modal diarahkan pada upaya untuk peningkatan pelayanan terkait dengan kebijakan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal dan penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal kepada masyarakat dan dunia usaha.
12) Bidang Kesenian
Pelayanan di bidang kesenian diarahkan pada upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian berupa kajian seni, fasilitasi seni, gelar seni dan misi kesenian. Disamping itu pelayanan kesenian juga diarahkan pada upaya peningkatan sarana dan prasarana kesenian yang mencakup aspek sumber daya manusia, tempat, dan organisasi.
13) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
Pelayanan dibidang pemerintahan dalam negeri diarahkan pada upaya memberikan peningkatan pelayanan dokumen kependudukan, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, penanggulangan bencana kebakaran.
14) Bidang Kominfo
Pelayanan di bidang kominfo diarahkan pada upaya peningkatan pelaksanaan diseminasi informasi nasional melalui berbagai media, serta pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat melalui kelompok informasi masyarakat di tingkat kecamatan.
15) Bidang Ketahanan Pangan
Pelayanan di bidang ketahanan pangan diarahkan pada upaya pelayanan pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan; dan penanganan kerawanan pangan.
b.     Pelaksanaan SPM Provinsi mencakup 9 (sembilan) bidang urusan pemerintahan yaitu: Perumahan Rakyat, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, Kesenian, dan Ketahanan Pangan.

7.     Pengembangan Wilayah
Kesenjangan pembangunan antar daerah dengan daerah lainnya menunjukkan bahwa belum serasinya pembangunan antardaerah, antarwilayah dan antarkawasan. Hal ini disebabkan karena pendekatan pembangunan daerah lebih bersifat sektoral, tidak terpadu antara satu sektor dengan sektor lainnya.
Prioritas pengembangan dan pemerataan pertumbuhan wilayah, agar diarahkan pada kebijakan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh (KSCT) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan KSCT dan pengembangan potensi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Di Wilayah Laut sebagai berikut :
a.     Penetapan kawasan, penyusunan rencana induk, rencana pengusahaan, dan rencana tindak KSCT;
b.     Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan;
c.     Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan
d.     Mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antardaerah yang relatif sudah berkembang dengan daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
e.     Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya spesifik daerah bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang berwawasan kelestarian lingkungan;
f.      Menciptakan perwujudan keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian pertumbuhan antar wilayah;
g.     Meningkatkan produksi perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan/petani dan ketahanan pangan;
h.     Peningkatan kemampuan/kapasitas SDM dalam pengelolaan bidang kelautan;
i.      Pengembangan data potensi kelautan pada daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

8.     Pengembangan Ekonomi Daerah

Dalam upaya mendukung pencapaian laju pertumbuhan ekonomi nasional pada Tahun 2014, pemerintah daerah diharapkan secara bertahap melakukan upaya pengembangan ekonomi daerah. Untuk itu pada Tahun 2013 prioritas pembangunan daerah dalam pengembangan ekonomi daerah adalah :
a.     Melakukan pengembangan potensi ekonomi daerah melalui produk unggulan daerah dan pemetaan potensi daerah serta melaksanakan tim pengendalian inflasi daerah;
b.     Promosi dan pemasaran produk khas daerah, unggulan daerah dan peluang jenis-jenis investasi daerah;
c.     Meningkatkan sarana prasarana perekonomian dan perlindungan pasar tradisional untuk penguatan ketahanan ekonomi lokal;
d.     Meningkatkan investasi di daerah dengan menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif melalui kemudahan perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
e.     Pengembangan forum pengembangan ekonomi daerah (FPED), percepatan pensertifikatan lahan dan pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah;
f.      Pengembangan kerjasama ekonomi daerah melalui kemitraan pemerintah daerah dengan swasta.

9.     Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Tingginya tingkat kerusakan lingkungan karena terjadinya pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menimbulkan kerusakan lingkungan global dan merugikan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, dalam menyusun RPJPD dan RPJMD pemerintah daerah wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah memprioritaskan kebijakan sebagai berikut:
a.     Pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RTRW beserta rencana rincinya dengan menyusun KLHS bagi daerah yang sedang menyusun RPJPD dan/atau RPJMD dan/atau RTRW dan/atau rencana rincinya, atau melakukan KLHS untuk evaluasi bagi daerah yang sedang atau akan melakukan evaluasi RPJPD, RPJMD, RTRW dan/atau rencana rincinya;
b.     Menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) yang terintegasi dalam RPJPD, RPJMD, RKPD;
c.     Menginventarisasi GRK di masing-masing wilayah untuk kepentingan antisipasi dampak perubahan iklim;
d.     Penertiban praktek usaha pertambangan dan kehutanan yang ilegal dan merusak lingkungan;
e.     Pencegahan kerusakan hutan, pencegahan banjir, penanggulangan bahaya kebakaran;
f.      Peningkatan pelaksanaan uji emisi;
g.     Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan ijin lokasi baru pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) sesuai dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat yang ditandai oleh perubahan perilaku positif masyarakat yang dikembangkan dengan pendekatan Kabupaten/Kota Sehat sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor  34/2005 dan Nomor  1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang





 smua file word (doc) 







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar