PEDOMAN
PENYUSUNAN
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN
2013
I.
PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa
pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat. Penjabaran
RPJMD dimaksud bertujuan untuk mewujudkan pencapaian visi, misi dan program
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dokumen RKPD secara umum
mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:
a. Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
b. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa
program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
c. Mewujudkan konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
d. Menjadi landasan
penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD
e. Menjadi pedoman
dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Untuk memberikan acuan tentang arah kebijakan pembangunan
nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014, serta penyamaan persepsi
terhadap tahapan dan tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD,
termasuk mekanisme perubahan RKPD, maka disusunlah Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun
2013.
II.
PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2013
RKPD Tahun 2013
agar disusun dengan memperhatikan kebijakan penyusunan sebagai berikut :
A. SISTEMATIKA RKPD
RKPD Tahun 2013 disusun dengan sistematika sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
1. Pendahuluan;
2. Evaluasi
Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu;
3. Rancangan
Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan;
4. Prioritas dan
Sasaran Pembangunan; dan
5. Rencana Program dan Kegiatan
Prioritas Daerah.
B. TAHAPAN
PENYUSUNAN RKPD
Untuk konsistensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, maka RKPD Tahun 2013
disusun dengan tahapan sebagai berikut :
1. persiapan
penyusunan RKPD;
2. penyusunan
rancangan awal RKPD;
3. penyusunan
rancangan RKPD;
4. pelaksanaan
musrenbang RKPD;
5. perumusan
rancangan akhir RKPD; dan
6. penetapan RKPD.
C. TATACARA
PENYUSUNAN
Tatacara penyusunan RKPD sebagai berikut :
1. persiapan penyusunan RKPD meliputi:
pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja,
serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
2. Perumusan rancangan awal dilakukan melalui serangkaian
kegiatan sebagai berikut :
a. Pengolahan data
dan informasi;
b. Analisis gambaran umum kondisi daerah;
c. Analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d. Evaluasi kinerja tahun lalu;
e. Penelaahan terhadap kabijakan pemerintah nasional/provinsi;
f. Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang selaras dengan pencapaian
sasaran dan program prioritas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang RPJMD;
g. Perumusan permasalahan pembangunan daerah;
h.
Perumusan rancangan kerangka ekonomi
dan kebijakan keuangan daerah;
i. Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
j. Perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k. Pelaksanaan forum
konsultasi publik; dan
l. Penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
3. Penyusunan
rancangan RKPD
Penyusunan rancangan RKPD Tahun 2013 merupakan kelanjutan dari tahap penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2013 yang disempurnakan
berdasarkan masukan dari rancangan Renja SKPD Tahun 2013 dan mengharmoniskan serta menyinergikannya
terhadap prioritas dan sasaran pembangunan nasional/provinsi.
Prioritas
dan sasaran pembangunan nasional dapat dilihat dari RPJMN 2010-2014 dan
rancangan RKP Tahun 2013 untuk provinsi dan RPJMD Provinsi dan rancangan RKPD
Provinsi Tahun 2013 bagi kabupaten/kota.
4. Pelaksanaan
Musrenbang RKPD
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD
merupakan forum antarpemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD Tahun 2013. Sesuai dengan pentahapannya,
musrenbang dibagi menjadi Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan, Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 di
Provinsi sebagai berikut :
a.
Musrenbang
RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan
1) Musrenbang RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua
bulan Februari Tahun 2012.
2)
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan bertujuan untuk :
a)
Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan
desa/kelurahan yang diperoleh dari Berita Acara Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan
yang sesuai dengan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi untuk
dirumuskan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang
bersangkutan.
b)
Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah
kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
c)
Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan
di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3)
Hasil
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di Kecamatan :
a) Dituangkan
kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun
2013 di Kecamatan dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang wakil dari setiap
unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dijadikan
sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja SKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)
Format
Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang Kabupaten/Kota Tahun 2013 di
Kecamatan beserta lampiran terdiri dari :
(1) Rancangan berita
acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan;
(2) Kegiatan
prioritas kecamatan menurut SKPD;
(3) Daftar usulan
yang belum disetujui Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan
beserta alasannya; dan
(4) Daftar hadir
peserta Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
b.
Musrenbang
RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013
1)
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret Tahun 2012.
2)
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013
bertujuan untuk :
a)
Penyelarasan prioritas dan sasaran pembangunan daerah
kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah
provinsi yang tercantum dalam rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013.
b)
Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah
disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pada
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 di kecamatan.
c)
Penajaman indikator dan target kinerja program dan
kegiatan pembangunan kabupaten/kota serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d) Penyepakatan prioritas dan sasaran
pembangunan, serta rencana program dan
kegiatan prioritas daerah.
3)
Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013:
a) Dituangkan
kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu)
orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai:
(1)
Bahan untuk menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten/Kota
Tahun 2013 menjadi rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
(2) Bahan masukan
untuk membahas rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 dalam Musrenbang RKPD
Provinsi Tahun 2013.
c.
Musrenbang
RKPD Provinsi Tahun 2013
1)
Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dilaksanakan paling lambat minggu ketiga bulan April Tahun
2012.
2)
Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 bertujuan
untuk :
a)
Penyelarasan program dan kegiatan prioritas pembangunan
daerah provinsi dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan
nasional serta usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
b)
Klarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah
disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pada
Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013.
c)
Penajaman indikator dan target kinerja program dan
kegiatan pembangunan provinsi serta lokasi dan/atau kelompok sasaran.
d) Penyepakatan prioritas dan sasaran pembangunan, serta
rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
3)
Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 :
a) Dituangkan
kedalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dan ditandatangani oleh 1 (satu)
orang wakil dari setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
b) Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada huruf a), dijadikan sebagai bahan untuk
menyempurnakan rancangan RKPD Provinsi Tahun 2013 menjadi rancangan akhir RKPD
Provinsi Tahun 2013.
c) Program dan
kegiatan pembangunan daerah provinsi yang perlu diintegrasikan dengan kegiatan
pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan berita acara
kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013, dikoordinasikan Bappeda
provinsi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna dibahas dalam forum
Musrenbangnas RKP Tahun 2013.
d.
Jadwal
rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan rencana pelaksanaan Musrenbang RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013 disampaikan kepada gubernur paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan Musrenbang.
5. Perumusan
Rancangan Akhir RKPD Tahun 2013
Untuk mewujudkan sinergi, harmonisasi, dan sinkronisasi
pembangunan antara pusat dan daerah serta
antardaerah, perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2013
dilakukan dengan proses sebagai
berikut :
a. Rancangan akhir
RKPD Provinsi Tahun 2013 dirumuskan berdasarkan masukan hasil
Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013 dan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013.
b.
Rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 dirumuskan berdasarkan masukan hasil Musrenbang RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2013, dengan memperhatikan hasil
Musrenbang Nasional RKP Tahun 2013 dan hasil Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2013.
c.
Penyelesaian perumusan rancangan akhir RKPD Provinsi
Tahun 2013 paling lambat pertengahan bulan Mei Tahun 2012, sedangkan
penyelesaian perumusan rancangan akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2013 paling
lambat akhir bulan Mei Tahun 2012.
d.
Rencana program dan kegiatan prioritas daerah disusun
kedalam tabel sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
6. Penyusunan RKPD
Tahun 2013 bagi daerah yang belum
memiliki RPJPD dan/atau RPJMD
Bagi daerah yang belum menetapkan Peraturan
Daerah tentang RPJMD, maka sebagai landasan penyusunan RKPD Tahun 2013
dilakukan sebagai berikut :
a.
Dalam hal peralihan periode kepemimpinan daerah dan untuk
menghindari kekosongan, maka Peraturan Daerah tentang RPJMD lama yang akan
berakhir dapat digunakan sebagai pedoman sementara bagi pemerintahan kepala
daerah yang baru terpilih;
b.
Dalam hal daerah sedang dan akan melaksanakan Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pemilukada), penyusunan RKPD Tahun 2013 berpedoman pada
arah kebijakan dan sasaran pokok berdasarkan kaidah pelaksanaan yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD. Hal tersebut mengingat arah
kebijakan dan sasaran pokok RPJPD juga menjadi acuan penyusunan visi, misi, dan
program oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilukada.
c.
Dalam hal daerah belum menetapkan Peraturan Daerah
tentang RPJPD, maka untuk penyusunan RKPD Tahun 2013 harus terlebih dahulu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD agar visi, misi, program
kepala daerah terpilih yang akan disusun kedalam RKPD Tahun 2013 selaras dengan
arah kebijakan dan sasaran pokok yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
RPJPD. Selanjutnya RKPD Tahun 2013 tersebut, menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari tahun pertama RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Dengan demikian akan terdapat keselarasan antara Peraturan Daerah
tentang RPJPD, Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Peraturan Kepala Daerah
tentang RKPD Tahun 2013 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan.
d.
Selain berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan huruf c, provinsi harus memperhatikan RKP Tahun 2013,
sedangkan kabupaten/kota harus memperhatikan RKPD Provinsi Tahun 2013 dan RKP
Tahun 2013.
Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2013 supaya
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
III. ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
Arah Kebijakan pembangunan
nasional merupakan pedoman untuk merumuskan permasalahan, prioritas dan sasaran
serta rencana program pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan nasional
adalah keberhasilan dari semua prioritas dan program pembangunan yang
dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
A. PRIORITAS PEMBANGUNAN
NASIONAL
Sesuai dengan
RPJMN 2010-2014, sasaran utama pembangunan nasional yang harus dicapai pada akhir tahun 2014 antara lain yaitu
:
1. Pencapaian
target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen;
2. Penurunan angka pengangguran menjadi 5 sampai dengan 6 persen;
3.
Penurunan
angka kemiskinan menjadi 8 sampai dengan 10 persen.
Pemerintah daerah dapat merumuskan target
pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan angka kemiskinan masing-masing
daerah dengan merujuk pada sasaran pembangunan nasional tersebut di atas.
Adapun prioritas
pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014 yang harus disinergikan dengan prioritas
pembangunan daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2013, sebagai berikut :
1. Reformasi
birokrasi dan tata kelola;
2. Pendidikan;
3. Kesehatan;
4. Penanggulangan
kemiskinan;
5. Ketahanan pangan;
6. Infrastruktur;
7. Iklim investasi
dan usaha;
8. Energi;
9. Lingkungan hidup
dan bencana;
10. Daerah
tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik;
11. Kebudayaan,
ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi; dan
12. 3 (tiga) bidang
lainnya yaitu (1) bidang politik, hukum dan keamanan; (2) bidang perekonomian;
dan (3) bidang kesejahteraan rakyat
Prioritas tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan
sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan yang diorientasikan
melalui pencapaian strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment, sebagai berikut :
1. Reformasi
birokrasi dan tata kelola diprioritaskan pada peningkatan kapasitas kemampuan
aparat pemerintahan daerah dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan
daerah, serta peningkatan pelayanan masyarakat yang berorientasi pada layanan
yang cepat, murah, transparan, dan tidak diskriminatif, memperkuat
integritas dan disiplin PNS, pengembangan sistem informasi dan data kepegawaian,
penyempurnaan sistem pendidikan dan pelatihan, dan penerapan manajemen kinerja;
2. Pendidikan
diprioritaskan pada peningkatan taraf pendidikan masyarakat, penurunan kesenjangan
partisipasi pendidikan antarkelompok status ekonomi, peningkatan daya jangkau
dan daya tampung sekolah, pemberian beasiswa kepada siswa miskin, perbaikan
kualitas pendidikan, peningkatan kualifikasi guru dan dosen, peningkatan
kualitas tata kelola pendidikan dan perbaikan manajemen pendidikan;
3. Kesehatan
diprioritaskan pada perbaikan tingkat gizi
masyarakat, peningkatan pelayanan
terhadap ibu hamil dan pelayanan KB dan meningkatkan cakupan kunjungan
kehamilan, peningkatan kesehatan
anak dan cakupan imunisasi lengkap anak balita, pengendalian penyakit menular, peningkatan penyediaan akses sumber air minum dan
sanitasi layak, peningkatan kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk memelihara
derajat kesehatannya secara mandiri, peningkatan manajemen pelayanan pada Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), peningkatan
jumlah, kualitas, dan penyebaran sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah terutama pada daerah
terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, dan terjaminnya ketersediaan,
keterjangkauan, mutu, penggunaan serta pengawasan obat dan makanan;
4. Penanggulangan
kemiskinan diprioritaskan pada pengembangan dan pemberdayaan koperasi,
pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan program Kredit Usaha
Rakyat (KUR), mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin akibat kenaikan
harga-harga pangan, mengembangkan kapasitas masyarakat dan memperluas
kesempatan berusaha dalam kegiatan kepariwisataan, peningkatan akses pada
pelayanan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, peningkatan akses
penguasaan dan pemilikan tanah/lahan bagi masyarakat miskin melalui penataan
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T);
5. Ketahanan pangan
diprioritaskan pada ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses
pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan, serta penanganan kerawanan
pangan. Selain itu juga diprioritaskan pada pengadaan dan pendistribusian bibit
dan pupuk, serta pemberantasan dan pencegahan hama, peningkatan
produksi bahan pangan, menjamin aksesibilitas masyarakat miskin terhadap
pangan, membuka lapangan kerja pada sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan,
peningkatan luas lahan yang dilayani jaringan irigasi, pemulihan fungsi
jaringan irigasi melalui rehabilitasi jaringan irigasi,
peningkatan/rehabilitasi jaringan rawa, pembangunan dan rehabilitasi jaringan
irigasi air tanah, dan pembangunan embung;
6. Infrastruktur
diprioritaskan pada pemeliharaan jaringan irigasi, pengurangan ruas jalan dan
jembatan yang kondisinya rusak terutama untuk membuka dan memperlancar arus
orang dan barang terutama daerah yang memiliki potensi pengembangan dan
peningkatan perekonomi daerah, pembangunan sarana dan prasarana
pengairan dan irigasi, transportasi, perumahan dan permukiman, komunikasi dan
informatika, penyediaan infrastruktur dasar bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat, dan untuk mendukung daya saing sektor riil perekonomian.
Pembangunan infrastruktur transportasi mencakup prasarana jalan, angkutan
sungai danau dan penyeberangan (ASDP), angkutan laut, dan angkutan udara, serta
penyediaan infrastruktur dasar perumahan dan permukiman;
7. Iklim investasi
dan usaha diprioritaskan pada percepatan dan pengawasan penerbitan ijin usaha
dengan tidak menghilangkan hak-hak masyarakat, mengembangkan dan melindungi
keberadaan pasar tradisional, serta penataan pedagang kaki lima untuk penguatan
ketahanan ekonomi lokal;
8. Energi
diprioritaskan pada perencanaan kebutuhan dan pengawasan pendistribusian BBM,
gas, listrik, mendukung program konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas,
penyelesaian hambatan energi alternatif, dan energi terbarukan. Dalam kaitan
itu maka pemerintah daerah menyusun rencana kebutuhan dan pengawasan
pendistribusian sampai kepada masyarakat pengguna;
9. Lingkungan hidup dan
bencana diprioritaskan pada penertiban praktek usaha pertambangan dan kehutanan
yang illegal dan merusak lingkungan, pencegahan kerusakan hutan, perbaikan
sanitasi, pencegahan banjir, peningkatan pelaksanaan uji emisi, penyuluhan
kepada masyarakat untuk kesiagaan dan kesigapan mengatasi bencana alam,
pencegahan korban bencana alam (early
warning system), dan penanggulangan pasca bencana, pemeliharaan
ekosistem wilayah pesisir dan laut guna menjaga kelestarian sumber daya ikan
dan biota lainnya, rehabilitasi dan konservasi sumber daya pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil, pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah padat, perbaikan pelaksanaan Program Kali Bersih, mengembangkan
standar dan teknologi emisi dan kebisingan kendaraan, penataan dan penegakkan
hukum lingkungan, dan menurunkan beban pencemaran;
10. Pembangunan
daerah tertinggal, terdepan, terluar, pasca konflik diprioritaskan pada membuka
keterisolasian daerah tertinggal, terdepan, terluar melalui pembangunan sarana
prasarana pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta pada daerah pasca
konflik diprioritaskan pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi daerah
setempat;
11. Kebudayaan,
ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi diprioritaskan pada perlindungan
pengembangan dan pemanfaatan budaya lokal, pengembangan potensi dan perbaikan
sarana prasarana kebudayaan dan pariwisata, pengembangan ekonomi kreativitas
masyarakat, serta penerapan inovasi teknologi melalui pengembangan dan
pemberdayaan kelompok informasi masyarakat dan pendistribusian informasi
nasional, peningkatan apresiasi masyarakat terhadap keragaman seni dan
budaya, pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya, pemantapan karakter dan jatidiri
bangsa yang didukung kerjasama dan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha.; dan
12. 3 (tiga)
prioritas pembangunan nasional lainnya, yaitu :
a.
bidang
politik, hukum dan keamanan, melalui pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban
masyarakat, penegakan supremasi hukum untuk
memastikan keserasian dan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan
di tingkat pusat;
b.
bidang
perekonomian, dengan memprioritaskan penurunan angka kemiskinan, pengangguran
dan inflasi; dan
c.
bidang
kesejahteraan rakyat, melalui 6 (enam) program penguatan upaya penanggulangan
kemiskinan yaitu : (1) program rumah murah dan rumah sangat murah; (2) program
kendaraan angkutan umum murah; (3) program air bersih untuk rakyat; (4) program
listrik murah dan hemat; (5) program peningkatan kehidupan nelayan; dan (6)
program peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan.
13. Selain 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional dan 3
(tiga) prioritas bidang lainnya tersebut diatas,
pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan prioritas dalam RKPD
Tahun 2013 agar memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MP3EI) Tahun 2011-2025 yang memuat:
a. Peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui pengembangan 6
(enam) koridor ekonomi, yaitu: koridor Sumatera, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku-Papua, Bali dan Nusa Tenggara;
b. Penguatan konektivitas nasional; dan
c. Penguatan
kemampuan SDM dan Iptek.
B.
KEBIJAKAN LAINNYA DIBIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH
Selain prioritas pembangunan nasional sebagaimana telah diuraikan diatas,
dalam penyusunan RKPD Tahun 2013 pemerintah daerah juga mensinergikan kebijakan
pembangunan daerah dengan kebijakan lainnya di bidang penyelenggaraan
pemerintahan daerah, antara lain sebagai berikut :
1. Revitalisasi dan
Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila
Untuk meningkatkan nasionalisme dan kebangsaan serta
menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI, diperlukan
revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila demi menjaga persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan itu, pemerintah
daerah supaya melaksanakan program revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang menjangkau seluruh lapisan
masyarakat.
2. Penerapan
NIK/e-KTP
Dalam penataan dan penertiban administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil, supaya diambil langkah-langkah untuk mendukung optimalisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK
Secara Nasional.
3.
Peningkatan
Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah
Berdasarkan hasil evaluasi, 7 provinsi dan 44% kabupaten/kota masih belum menetapkan Peraturan
Daerah tentang RPJPD. 35% kabupaten/kota belum menetapkan peraturan
daerah tentang RPJMD. 50% provinsi dan 70% kabupaten/kota masih menetapkan RKPD Tahun 2012
melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Sehubungan
dengan hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
050/3722/SJ tanggal 28 September 2011, pemerintah daerah supaya memprioritaskan :
a.
Penyelesaian penyusunan/penetapan dokumen rencana
pembangunan daerah dan rencana satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
b.
Peningkatan
kemampuan aparat dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana
pembangunan daerah melalui sosialisasi dan/atau bimbingan teknis
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
c.
Penyediaan data dan informasi yang akurat untuk memenuhi
kebutuhan perencanaan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.
d.
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan
Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 299
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
4.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dalam upaya pemberdayaan
masyarakat dan desa, supaya memprioritaskan kebijakan untuk:
a. Menumbuhkembangkan prakarsa dan
menggerakkan partisipasi, swadaya gotong royong masyarakat desa dengan
memberikan dukungan terhadap pemberdayaan
masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP);
b. Mendukung
pertumbuhan dan penguatan ekonomi masyarakat dan desa, melalui prioritas
program yang diarahkan untuk peningkatan pengelolaan pasar desa dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar
Desa dan pengembangan lembaga keuangan mikro;
c. Pembangunan kawasan perdesaan
berbasis masyarakat sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat;
d. Penanggulangan HIV dan AIDS
secara intensif, menyeluruh, dan terpadu melalui pembentukan komisi penanggulangan HIV-AIDS.\
5.
Penyelesaian Batas Antar Daerah
Untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan akibat ketidakjelasan batas wilayah administrasi pemerintahan
antardaerah, supaya dibentuk Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
6. Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Guna menjamin akses dan
mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata, pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan urusan wajib daerah, berkewajiban
melaksanakan SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang meliputi sebanyak
15 (lima belas) Bidang Urusan, 65 jenis pelayanan dan 192 indikator.
Dalam
kaitan itu, pemerintah telah menetapkan percepatan penerapan SPM sebagai salah
satu prioritas nasional dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Nasional
Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam penyusunan RKPD Tahun 2013 pemerintah
daerah seyogyanya menggunakan indikator dan target masing-masing jenis
pelayanan SPM yang akan dicapai pada tahun 2013 sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah, perkembangan kebutuhan, dan kemampuan kelembagaan dalam bidang
urusan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan
SPM kabupaten/kota mencakup 15 (lima belas) bidang urusan pemerintahan dengan
arah kebijakan sebagai berikut :
1) Bidang Pendidikan
Peningkatan Pelayanan pendidikan dasar baik
oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan melalui peningkatan sarana dan
infrastruktur pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.
2) Bidang Kesehatan
Peningkatan cakupan : pelayanan kesehatan dasar, pelayanan
kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar
biasa cakupan desa/kelurahan, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
cakupan desa siaga aktif.
3)
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pelayanan
dibidang pekerjaan umum diarahkan pada upaya mendukung penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat di
bidang Pekerjaan Umum yaitu: penyediaan sumber daya air baku untuk kebutuhan
masyarakat, penyediaan air minum, penyehatan lingkungan permukiman termasuk
sanitasi lingkungan dan persampahan, peningkatan jaringan dan luas jalan baik
berupa aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kondisi jalan, maupun kecepatan.
Disamping
itu juga diarahkan untuk mendukung upaya penataan bangunan dan lingkungan
melalui penertiban izin pendirian bangunan dan penyediaan pedoman harga satuan
gedung negara di daerah. Dibidang jasa konstruksi diarahkan pada pelayanan
penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan penyedianan sistem informasi
jasa konstruksi yang terkoneksi secara nasional.
Pelayanan
dibidang penataan ruang diarahkan pada upaya mendorong tersedianya informasi
rencana tata ruang wilayah, terlaksananya pelibatan peran serta masyarakat
terhadap proses penyusunan tata ruang, terlayaninya izin pemanfaatan ruang,
terlaksananya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran
dibidang tata ruang serta tersedianya ruang terbuka hijau.
4) Bidang Perumahan
Program
pelayanan dalam bidang perumahan rakyat diarahkan agar masyarakat mampu menghuni rumah yang
layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman
yang didukung dengan prasarana, sarana
dan utilitas umum (PSU). Untuk itu pemerintah daerah perlu memberikan
prioritas kepada program rumah murah dan rumah sangat murah serta program air
bersih untuk rakyat.
5)
Bidang Perhubungan
Pelayanan
di bidang perhubungan diarahkan pada upaya untuk menjamin peningkatan
penyediaan aksesibilitas transportasi angkutan jalan, angkutan sungai dan
danau, angkutan penyeberangan, dan angkutan laut, terutama terkait dengan
jaringan pelayanan, jaringan prasarana, keselamatan, dan sumber daya manusia.
6)
Bidang Lingkungan Hidup
Pelayanan
dibidang lingkungan hidup diarahkan pada upaya
memberikan dan mendukung ketersediaan pelayanan informasi
status mutu air dan status mutu udara ambien; serta pelayanan tindak lanjut
pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
7)
Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA)
Pelayanan
dibidang PP & PA diarahkan pada upaya agar perempuan dan anak korban
kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, yang meliputi; penanganan pengaduan/ laporan korban kekerasan terhadap perempuan
dan anak, pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak
korban kekerasan, rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak
korban kekerasan, penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan
anak korban kekerasan, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi
perempuan dan anak korban kekerasan.
Disamping
itu juga diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dan penghapusan
ekploitasi seksual pada anak dan remaja.
8)
Bidang
Keluarga Berencana
Pelayanan
di bidang keluarga berencana diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan
komunikasi informasi dan edukasi keluarga berencana dan keluarga sejahtera (KIE
KB dan KS), penyediaan alat dan obat kontrasepsi, dan penyediaan informasi data
mikro.
9)
Bidang Sosial
Pelayanan
di bidang sosial diarahkan pada upaya menjamin akses penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS) untuk mendapatkan pelayanan dasar bidang sosial
antara lain berupa: pemberian bantuan
sosial bagi PMKS, pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial, penyediaan sarana
prasarana panti sosial, penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti,
bantuan sosial bagi korban bencana, evakuasi korban bencana, pelaksanaan dan
pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta
lanjut usia tidak potensial, dan penyelenggaraan jaminan sosial.
10) Bidang Ketenagakerjaan
Pelayanan
di bidang ketenagakerjaan diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan pelatihan
kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja,
pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pelayanan
kepesertaan jamsostek, pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.
11) Bidang Penanaman Modal
Pelayanan
di bidang penanaman modal diarahkan pada upaya untuk peningkatan pelayanan
terkait dengan kebijakan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi
penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman
modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal dan
penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal kepada masyarakat dan
dunia usaha.
12) Bidang Kesenian
Pelayanan
di bidang kesenian diarahkan pada upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian berupa kajian
seni, fasilitasi seni, gelar seni dan misi kesenian. Disamping itu pelayanan
kesenian juga diarahkan pada upaya peningkatan sarana dan prasarana kesenian
yang mencakup aspek sumber daya manusia, tempat, dan organisasi.
13) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
Pelayanan
dibidang pemerintahan dalam negeri diarahkan pada upaya memberikan peningkatan
pelayanan dokumen kependudukan, pemeliharaan ketentraman
dan ketertiban masyarakat, penanggulangan bencana kebakaran.
14) Bidang Kominfo
Pelayanan
di bidang kominfo diarahkan pada upaya peningkatan pelaksanaan diseminasi
informasi nasional melalui
berbagai media, serta pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi
masyarakat melalui kelompok informasi masyarakat di tingkat kecamatan.
15) Bidang Ketahanan Pangan
Pelayanan
di bidang ketahanan pangan diarahkan pada upaya pelayanan pemerintah daerah
dalam menjamin ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan,
penganekaragaman dan keamanan pangan; dan penanganan kerawanan pangan.
b. Pelaksanaan
SPM Provinsi mencakup 9 (sembilan) bidang urusan pemerintahan yaitu: Perumahan
Rakyat, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Sosial, Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, Kesenian, dan Ketahanan Pangan.
7.
Pengembangan Wilayah
Kesenjangan
pembangunan antar daerah dengan daerah lainnya menunjukkan bahwa belum
serasinya pembangunan antardaerah, antarwilayah dan antarkawasan. Hal ini
disebabkan karena pendekatan pembangunan daerah lebih bersifat sektoral, tidak
terpadu antara satu sektor dengan sektor lainnya.
Prioritas
pengembangan dan pemerataan pertumbuhan wilayah, agar diarahkan pada kebijakan
pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh (KSCT) sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan KSCT dan
pengembangan potensi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan
Sumber Daya Di Wilayah Laut sebagai berikut :
a. Penetapan
kawasan, penyusunan rencana induk, rencana pengusahaan, dan rencana tindak
KSCT;
b. Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan;
c. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan
d. Mendorong
peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan
antardaerah yang relatif sudah berkembang dengan daerah tertinggal di
sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
e. Mengoptimalkan
pengelolaan potensi sumber daya spesifik daerah bagi peningkatan perekonomian
daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang berwawasan kelestarian lingkungan;
f. Menciptakan
perwujudan keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian pertumbuhan antar wilayah;
g. Meningkatkan
produksi perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan/petani dan
ketahanan pangan;
h. Peningkatan
kemampuan/kapasitas SDM dalam pengelolaan bidang kelautan;
i. Pengembangan
data potensi kelautan pada daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
8.
Pengembangan Ekonomi Daerah
Dalam upaya
mendukung pencapaian laju pertumbuhan ekonomi nasional pada Tahun 2014,
pemerintah daerah diharapkan secara bertahap melakukan upaya pengembangan
ekonomi daerah. Untuk itu pada Tahun 2013 prioritas pembangunan daerah dalam
pengembangan ekonomi daerah adalah :
a.
Melakukan pengembangan potensi ekonomi
daerah melalui produk unggulan daerah dan pemetaan potensi daerah serta
melaksanakan tim pengendalian inflasi daerah;
b.
Promosi dan pemasaran produk khas
daerah, unggulan daerah dan peluang jenis-jenis investasi daerah;
c.
Meningkatkan sarana prasarana
perekonomian dan perlindungan pasar tradisional untuk penguatan ketahanan
ekonomi lokal;
d.
Meningkatkan investasi di daerah
dengan menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif melalui
kemudahan perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
e.
Pengembangan forum pengembangan
ekonomi daerah (FPED), percepatan pensertifikatan lahan dan pemberian insentif
dan kemudahan berusaha di daerah;
f.
Pengembangan kerjasama ekonomi daerah
melalui kemitraan pemerintah daerah dengan swasta.
9.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
Tingginya
tingkat kerusakan lingkungan karena terjadinya pembangunan yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menimbulkan kerusakan lingkungan
global dan merugikan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, dalam menyusun
RPJPD dan RPJMD pemerintah daerah wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup
dalam pembangunan daerah, pemerintah
daerah memprioritaskan kebijakan sebagai berikut:
a. Pengintegrasian
prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RTRW beserta
rencana rincinya dengan menyusun KLHS bagi daerah yang sedang menyusun RPJPD
dan/atau RPJMD dan/atau RTRW dan/atau rencana rincinya, atau melakukan KLHS
untuk evaluasi bagi daerah yang sedang atau akan melakukan evaluasi RPJPD,
RPJMD, RTRW dan/atau rencana rincinya;
b.
Menyusun
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) yang terintegasi
dalam RPJPD, RPJMD, RKPD;
c.
Menginventarisasi GRK di
masing-masing wilayah untuk kepentingan antisipasi dampak perubahan iklim;
d.
Penertiban praktek usaha pertambangan
dan kehutanan yang ilegal dan merusak lingkungan;
e.
Pencegahan kerusakan hutan,
pencegahan banjir, penanggulangan bahaya kebakaran;
f.
Peningkatan pelaksanaan uji
emisi;
g.
Melakukan penundaan penerbitan
rekomendasi dan ijin lokasi baru pada kawasan hutan alam primer dan lahan
gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin
Baru (PIPIB) sesuai dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan
Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat yang ditandai oleh
perubahan perilaku positif masyarakat yang dikembangkan dengan pendekatan
Kabupaten/Kota Sehat sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34/2005 dan
Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005
tentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar