Rabu, 09 Oktober 2013

LANDASAN HUKUM YANG MENJAMIN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA



Landasan hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A. latar belakang
Pemerintahan Negara republik Indonesia menjamin setiap warga negaranya memliki persamaan kedudukan yang sama di hukum dan pemerintah. Hal itu dituangkan dalam pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya. Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal tersebut.
Dalam system kewarganegaraan di Indonesia,kedudukan warga Negara pada dasarnya  adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah Negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan Negara lain didunia , pada dasarnya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.      

B. Rumusan permasalah
1.   Hukum yang menjamin persamaaan kedudukan warga Negara?
2.   persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia?
3.   Instruksi-instruksi presiden?

C. Tujuan makalah
1. Memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
2. Mengetahui landasan-landasan Hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga Negara
3. sebagai sumber informasi persamaan kedudukan warga Negara Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Undang-Undang Dasar Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya. Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal tersebut.
B.  Landasan Hukum Pelaksanaan Persamaan Kedudukan Warga Negara
pada dasarnya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Berikut peraturannaya:
a.      UUD 1945 Dalam konteks UUD 1945, kedudukan warga Negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)
(1)   Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
(2)   Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang tinggal di Indonesia
(3)   Hal-hal mengenai warga Negara penduduk diatur dengan UU          
b.       UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara undang-undang No. 3 adalh tentang warga Negara penduduk Negara. Peraturan ini merupakan peraturan derivasi di bawah UUD 1945 yang digunakan untuk menegakkan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara RI
c.       UU No. 62 tahun 1958 tentang kearganegaraan republic Indonesia merupakan produk Hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUDRI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber Hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia. Ternyata permasalahan yang semakin kompleks tidak dapat ditampung oleh undang-undang ini.
d.      UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia
RUU kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasr yang lebih revolusioner dan aspiratif , seperti :
-          Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
-          Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia
-          Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia
-          Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia
-          Ketentuan pidana
C.  Instruksi Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan Kedudukan Warga Negara
Presiden B.J. Habibie yang mengeluarkan instruksi presinden. instruksi presinden tersebut adalah instruksi presinden Republik indoonesia No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istialah pribumi dannonpribumi dalam semua urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan program, ataupun pelaksaan.
Selain itu juga diinstuksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan, serta tidak boleh melakukan perbedaan 




 UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....

 smua file word (doc) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar