Landasan
hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. latar belakang
Pemerintahan
Negara republik Indonesia menjamin setiap warga negaranya memliki persamaan
kedudukan yang sama di hukum dan pemerintah. Hal itu dituangkan dalam pasal 27
UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
dengan tidak kecualinya. Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak
dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai
kedua hal tersebut.
Dalam
system kewarganegaraan di Indonesia,kedudukan warga Negara pada dasarnya
adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah Negara yang berdaulat
dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan Negara lain didunia
, pada dasarnya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan.
B. Rumusan permasalah
1. Hukum
yang menjamin persamaaan kedudukan warga Negara?
2. persamaan
kedudukan warga Negara di Indonesia?
3. Instruksi-instruksi
presiden?
C. Tujuan makalah
1. Memenuhi tugas
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
2. Mengetahui
landasan-landasan Hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga Negara
3. sebagai sumber
informasi persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Undang-Undang
Dasar Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan pemerintahan
serta wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya. Hal itu
menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak dan kewajiban serta tidak adanya
diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal tersebut.
B. Landasan
Hukum Pelaksanaan Persamaan Kedudukan Warga Negara
pada dasarnya kedudukan warga
Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Berikut peraturannaya:
a. UUD 1945 Dalam konteks UUD 1945, kedudukan warga Negara dan penduduk
diatur dalam pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang
warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU
sebagai warga Negara.
(2) Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan
orang-orang asing yang tinggal di Indonesia
(3)
Hal-hal mengenai warga Negara penduduk
diatur dengan UU
b. UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara
undang-undang No. 3 adalh tentang warga Negara penduduk Negara. Peraturan ini
merupakan peraturan derivasi di bawah UUD 1945 yang digunakan untuk menegakkan
kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara RI
c. UU No. 62 tahun 1958 tentang kearganegaraan republic Indonesia merupakan
produk Hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUDRI 1950 yang sampai saat ini
masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber Hukum yang mengatur masalah
kewarganegaraan di Indonesia. Ternyata permasalahan yang semakin kompleks tidak
dapat ditampung oleh undang-undang ini.
d. UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia
RUU kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa
subtansi dasr yang lebih revolusioner dan aspiratif , seperti :
- Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
- Syarat dan tata cara memperoleh
kewarganegaraan republic Indonesia
- Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia
- Syarat dan tata cara memperoleh kembali
kewarganegaraan republic Indonesia
- Ketentuan pidana
C. Instruksi
Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan Kedudukan Warga Negara
Presiden
B.J. Habibie yang mengeluarkan instruksi presinden. instruksi presinden
tersebut adalah instruksi presinden Republik indoonesia No. 26 tahun 1998
tentang menghentikan penggunaan istialah pribumi dannonpribumi dalam semua
urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan program, ataupun pelaksaan.
Selain itu juga
diinstuksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh
warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan,
kemasyarakatan, dan pembangunan, serta tidak boleh melakukan perbedaan UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar