BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paper ini akan membahas secara ringkas,
bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?. Strategi apa
yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?, dan
bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi
di Indonesia?.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi
senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara
seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau
kalah, mengambil mamfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan
mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming
anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap
korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti
Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan (legislation) yang merupakan
wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat
disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas
tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa
praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus
korupsi akhir-akhir ini. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh
para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan
Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh
titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di
negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi
besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus
korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di
Indonesia.
Memahami Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting
Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa
korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua
orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter,
diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak
berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan
bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya
tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi
juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope. Menurut Dieter
Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan
tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu
Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan
dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan
publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi
pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris
informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini
sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit
diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena
biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi.
Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan
buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam
makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell
Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to
give some advantage inconsistent with official duty and the right of others.
The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses
his station or character to procure some benefit for himself or for another
person, contrary to duty and the right of others.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana
maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia
mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto1,
Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa,
salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini
kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini
barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan
nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak
baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah
diteleransi dibandingkan Almarhum Prof. Dr. Mubaryanto, merupakan Guru Besar
Universitas Gajah Mada, yang mengabdikan dirinya pada pengkajian ekonomi rakyat
melalui konsepsi ekonomi pancasila, yang tetapi kini hingga akhir hayatnya.
Dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi
dan nepotisme.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paper ini akan membahas secara ringkas, bagaimana korupsi
mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?. Strategi apa yang dapat
dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?, dan bagaimana
multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di
Indonesia?.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh
untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia
bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah,
mengambil mamfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai
strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming
anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap
korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti
Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan (legislation) yang merupakan
wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat
disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas
tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi
dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi
akhir-akhir ini. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku
korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden
Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik
penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri
sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar
seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi
besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
Memahami Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting
Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa
korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua
orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter,
diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak
berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan
bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya
tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi
juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope. Menurut Dieter
Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan
tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu
Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek
pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi
kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti
(uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan
ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam
kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko
terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi
berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang
harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi
dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam makalahnya, Salmi
juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang
menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some
advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of
an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station
or character to procure some benefit for himself or for another person,
contrary to duty and the right of others.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana
maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia
mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto1,
Penggiat ekonomi Pancasila, dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar