Senin, 28 Oktober 2013

TATA KELOLA PEMERINTAHAN



PENDAHULUAN

            Di Indonesia, istilah tata kelola pemerintahan sering dihubungkan dan disama artikan dengan istilah Bank Dunia (1992) sebagai governance. Governance, atau kepemerintahan, merujuk pada cara bagaimana sebuah regime melaksanakan amanat kepemerintahan, dengan cara yang semestinya untuk kemaslahatan “orang orang yang diperintah”.

            Sejalan dengan misi Bank Dunia tersebut, tata kelola pemerintahan, dipakai sebagai tools untuk mendorong negara dunia ketiga, untuk mengikuti cara cara pemerintahan modern. Governance dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan, dalam mengelola sumber sumber sosial dan ekonomi  untuk pembangunan masyarakat (the way power is used in managing economic and social resources for development of society). Dalam kaitan tersebut istilah good governance merujuk pada sifat bagaimana pemerintahan harus dikelola secara baik.

            Melihat substansi good governance, tampak bahwa prasyarat transparent government, clean government, responsible government tak sepi dari ideologi pembangunan negara maju. Pembangunan di negara maju pada tahun 1990an ditopang dengan semangat bagaimana mendorong dunia ketiga untuk mengikuti tata kelola yang telah ditanamkan oleh negara negara maju di AS dan Eropa sebagai bagian dari the new world order.

            Fikih Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia. Dalam konteks kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah salah soal penting, yang menjadi tantangan. Sedangkan bagi gerakan keummatan, aplikasi dari dasar dasar tersebut, adalah tantangan yang lain, yang lebih penting pula. Makalah ini ingin mengemukakan beberapa poin pada tataran pertama.

           
DIMENSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN

            Pada tahun 1992, Bank Dunia mendefinisikan tata kelola sebagai berikut:

„Governance is epitomized by predictable, open, and enlightened policymaking (that is, transparent processes); a bureaucracy imbued with a professional ethos; an executive arm of government accountable for its actions; and a strong civil society participating in public affairs; and all behaving under the rule of law”.

            Nuning Akhmadi dkk, 2004 mendefinisikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan merujuk makna good governence dengan pengertian. “Suatu pelayanan publik yang efisien, sebuah sistem peradilan yang dapat dipercaya, dan sebuah sistem pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik.. tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Bank Dunia, berkaitan erat dengan manajemen pembangunan yang baik, yang sangat penting untuk membuat dan menciptakan lingkungan yang mendukung berlangsungnya pembangunan yang kuat dan merata, yang merupakan komponen membuat kebijakan ekonomi yang baik”

Sementara itu, dalam makalahnya Nicole Maldonado, dari University of Bonn dalam perpektif ilmu Hukum mengemukakan:
Good governance in the World Bank’s perception comprises certain political and civil human rights, as freedom of expression, freedom of the press, freedom of assembly, freedom of information, and participation in political decision-making processes. However, for the World Bank human rights are not an independent component of good governance. Human rights issues arise throughout the whole good governance agenda. In that sense, human rights constitute a cross-cutting topic, like the issues of corruption and participation.

Dalam kaitan tersebut sebagaimana dikemukakan Bank Dunia membagi tata kelola pemerintahan dapat dibagi menjadi menjadi empat dimensi:

1). Bentuk rezim politik yang demokratis. Keberadaan pemerintahan yang kokoh didasarkan oleh proses pemilihan yang demokratis pula. Dalam kerangka ini negara harus memiliki keabsahan politik dan keabsahan sosial melalui pengakuan dan keterikana warga negara dengan negara dan pemenuhan kewajiban warga negara kepada negara.

2.) Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kerangka yang disyaratkan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan ialah pembatasan atas penggunaan sumber sumber ekonomi yang terukur. Termasuk dalam kaitan ini ialah pencarian sumber sumber keuangan negara dan pengganggaran yang fair. Kebebasan investasi dan terjaminnya alokasi penganggaran untuk masyarakat umum.

3). Proses dan pelaksanaan manajemen pemerintahan yang baik. Dalam kaitan inilah istilah good governance dipakai untuk merujuk pada penyelenggaraana pemerintahan yang diselenggarakan dengan cara yang fair, dengan tujuan peruntukan kesejahteraan bagi “orang orang yang diperintah”. Good governance sering juga secara luas yang mensyaratkan accountable government, clean government, dan responsible state apparatus. Kapasitas pemerintah untuk merancang, membentuk dan melaksanakan kebijakan secara adil dan peningkatan kapasitas pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan demikian menjadi bagian dari syarat ini.

4). Sistem Hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini setiap warga negara dan anggota mensyarakat harus memiliki jaminan keamanan, pelaksanaan hak hak dasar dan perindungan sebagai individu dan sebagai warga negara. Dalam kaitan rejim yang demokratis negara harus menjamin kerangka hukum yang berkeadilan. Dalam rejim politik yang demokratis disyaratkan adanya skema pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administrasi. Penciptaan kerangka hukum yang berkeadilan dan kerangka politik yang fair tersebut menjamin equality bagi setiap warga negara dan perlindungan atas hak asasi manusia.

FTKP: CONTENT,  KELEMBAGAAN DAN PELEMBAGAAN

            Fikih Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia.  Dengan mengacu pada beberapa pengertian diatas, dapat diasumsikan bahwa fiqih tata kelola pemerintahan ialah bagaimana menyusun teks teks dasar quraniyah dan dasar hadist kultur kenabian dan kemudian meletakkan dasar dasar bagi pelaksanaan empat pilar tata kelola pemerintahan.

            Dalam kaidah yang telah dipakai selama ini, terdapat nilai nilai umum berbasis nilai qurani yaitu Al Musyawah, Al ‘Adalah, As Syura dan Al Maslachah. Para aktivis 










 UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
 smua file word (doc) 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar