BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dengan berlakunya
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 1999
tentang Otonomi daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam pembangunan ekonomi
yang tadinya bersifat sentralisasi (terpusat), sekarang mengarah kepada desentralisasi
yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya
termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.
Dasar
konseptual pembangunan daerah umumnya tidak dijelaskan secara eksplisit.
Pengertiannya lebih bermakna praktis (utilitarian), di mana pembangunan daerah
di anggap mampu secara efektif menghadapi permasalahan pembangunan di daerah.
Pembangunan daerah melalui mekanisme pengambilan keputusan otonomi diyakini
mampu merespons permasalahan aktual yang akan sering muncul dalam keadaan masih
tingginya intensitas alokasi sumber daya alam dalam pembangunan. Otonomi dalam
administrasi pembangunan ini dirasakan makin relevan sejalan dengan keragaman
sosial dan ekologi (bio-social diversity) pada suatu wilayah.
Pengertian
dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan kebijakan ekonomi
atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara spasial dari
kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian,
kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan pemerintahan,
atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari pembangunan
daerah. Atas dasar alasan itulah pandangan terhadap pembangunan daerah dari
setiap negara akan sangat beragam. Singapura, Brunei, atau negara yang berukuran kecil sangat mungkin tidak mengenal istilah
pembangunan daerah. Sebaliknya bagi
negara besar, seperti Indonesia atau Amerika Serikat perlu menetapkan
definisi-definisi pembangunan daerah yang rinci untuk mengimplementasikan
pembangunannya.
Dasar
hukum penyelenggaraan pembangunan daerah bersumber dari Undang-Undang Dasar
(UUD) Negara RI 1945 Bab VI pasal 18. Hingga saat ini, implementasi formal
pasal tersebut terdiri tiga kali momentum penting, yaitu UU No 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No 22 Tahun 1999 serta UU No
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum tahun 1974, bukan saja
pembangunan daerah, pembangunan nasional juga diakui belum didefinisikan dan
direncanakan secara baik. Implementasi pembangunan daerah berdasar UU No 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, terbukti sangat
mendukung keberhasilan pembangunan nasional hingga Pelita VI tetapi juga mampu
secara langsung melegitimasi kepemimpinan Presiden Suharto. Sementara UU No 22
Tahun 1999 yang diperbaiki dengan UU No 32 Tahun 2004 lebih merupakan
koreksi-koreksi sistematis disebabkan oleh permasalahan struktural (sistemik)
maupun dalam hal implementasi. Maka dari itu kami mencoba membuat
suatu pemaparan mengenai pembangunan daerah dalam sebuah makalah yang berjudul
“ Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah ”.
1.2 Rumusan
Permasalahan
Permasalahan yang
diangkat di dalam makalah ini adalah:
1. Perbedaan pertumbuhan
dan perkembangan ekonomi
2. Teori strategi
pembangunan ekonomi
3. Macam-macam strategi
pembangunan ekonomi
4. Strategi pembangunan
ekonomi Indonesia
5. Pembangunan ekonomi
daerah
6. Strategi pembangunan
ekonomi daerah
1.3 Tujuan
Maksud dan tujuan
dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem
Ekonomi Indonesia, serta untuk mengetahui strategi pembangunan ekonomi daerah
khususnya di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perbedaan
Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi
Sebelum memberikan pemaparan
yang lebih dalam mengenai strategi pembangunan ekonomi daerah alangkah baiknya
kita rinci terlebih dahulu apa yang di maksud dengan istilah pembangunan
ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan ekonomi
adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan
memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam
struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu
Negara.
Pembangunan
ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan
ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses
pembangunan ekonomi.
Yang
dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi
suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan Pendapatan Nasional
Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi
peningkatan GNP riil di negara
tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan
pembangunan ekonomi.
Perbedaan
antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat
kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output
produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat
kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan
dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian
seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik. Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai
suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam
jangka panjang.
2.2 Teori Strategi Pembangunan
Ekonomi
Strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan
untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan
semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945
(terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945) ; tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan
prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk
membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang
tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan
hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Paradigma Pembangunan untuk semua dalam konteks
Indonesia, menurut Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam strategi
dasar pembangunan.
a. Menerapkan strategi
pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan, serta mampu
menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia.
“Dalam kerangka pembangunan yang inklusif ini, pemerintah telah menjalankan berbagai macam kebijakan. Di antaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,” ujarnya.
“Dalam kerangka pembangunan yang inklusif ini, pemerintah telah menjalankan berbagai macam kebijakan. Di antaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,” ujarnya.
b. Pembangunan
Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
c. Menciptakan
integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.
d. Pengembangan ekonomi
lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara
nasional.
e. Adanya keserasian
antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh
sebab itu, pemerintah menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT,
Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR). “Strategi demikian juga merupakan
koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle
down effect,” ujarnya.
f. Adapun strategi
yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas
manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru
subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus
tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia
Indonesia yang makin baik
2.3 Macam-macam Strategi
Pembangunan Ekonomi
Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam
mempelajari perekonomian suatu Negara adalah mengetahui tentang strategi
pembangunan ekonomi. Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu
tindakan pemilihan atas faktor-faktor (variable) yang akan dijadikan
faktor/variable utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan (suroso,
1993). Beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah :
A. Strategi pertumbuhan
Inti dari
konsep ini adalah :
§ Strategi pembangunan ekonomi suatu Negara akan terpusat pada
upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang,
menyebar, terarah, dan memusat, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan
ekonomi.
§
Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh
golongan lemah melalui proses merambat ke bawah (trickle-down-effect)
pendistribusian kembali.
§
Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, hal tersebut
merupakan persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi.
§
Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah,
bahwa pada kenyataannya yang tgerjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.
B.
Strategi
pembangunan dengan pemerataan
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)