BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia
antara lain disebabkan oleh tatacara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan
hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas
pelayanan kepada masyarakat yang memburuk.
Masalah-masalah tersebut juga telah
menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran
semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun,
dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang
dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Bahkan kondisi saat inipun menunjukkan
masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata
pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda
reformasi.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik
adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis
dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi
ditandai dengan saling ketergantungan antarbangsa, terutama dalam pengelolaan
sumber-sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha (bisnis).
Kedua perkembangan diatas, baik
demokratisasi maupun globalisasi, menuntut redefinisi peran pelaku-pelaku
penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali
pemerintahan, cepat atau lambat harus mengalami pergeseran peran dari posisi
yang serba mengatur dan mendikte ke posisi sebagai fasilitator. Dunia usaha dan
pemilik modal, yang sebelumnya berupaya mengurangi otoritas negara yang dinilai
cenderung menghambat perluasan aktivitas bisnis, harus mulai menyadari
pentingnya regulasi yang melindungi kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat
yang sebelumnya ditempatkan sebagai penerima manfaat (beneficiaries), harus
mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus
berfungsi sebagai pelaku.
Oleh karena itu, tata pemerintahan yang
baik perlu segera dilakukan agar segala permasalahan yang timbul dapat segera
dipecahkan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan
lancar. Disadari, mewujudkan tata pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang
tidak singkat dan juga upaya yang terus menerus. Disamping itu, perlu juga
dibangun kesepakatan serta rasa optimis yang tinggi dari seluruh komponen
bangsa yang melibatkan tiga pilar berbangsa dan bernegara, yaitu para aparatur
negara, pihak swasta dan masyarakat madani untuk menumbuhkembangkan rasa
kebersamaan dalam rangka mencapai tata pemerintahan yang baik.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dan latar belakang good governance?
2.
Bagaimana prinsip dan konsepsi good governance?
3.
Apa saja prinsip-prinsip good governance pada sektor pemerintah?
4.
Apa saja prinsip-prinsip good governance pada sektor swasta?
5.
Bagaimana cara mengembangkan struktur organisasi dan manajemen perubahan?
6.
Bagaimana hubungan antara good governance dengan otonomi daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Latar Belakang Good Governance
1.
Pengertian
Good Governance
Dari segi
administrasi pembangunan, good governance didefinisikan sebagai berikut:
An overall
institutional framework within wich its citizens are allowed to interact and
transact freely, at difference levels, to fulfil its political, economic and
social apirations. Basically, good governance has three aspect:
(i) The ability of citizens to express views and acces
decision making freely;
(ii) The capacity of the government agencies (both
political and bureaucratic) to translate these views into realistic plans and
to implement them cost effectively; and
(iii) The ability of citizens and institutions to compare
what has been asked for with what has been planned, and to compare what has
been planned with what has been implemented".
Sedangkan dari
segi teori pembangunan, good governance diartikan sebagai berikut:
" ........ a
plitical and bureaucratic framework wich provides an enabling macra-economic
environment for investment and growth, which pursues distributional and equity
related policies; which makes entrepreneurial interventions when and where
required and which practices honest and afficient management principles. A
commited and imaginative political leadership accompanied by an efficient and
accountable bureaucracy does seem to be the key to the establishment of good
governance in a country."
Dari definisi di
atas dapat disimpulkan bahwa good governance mensyaratkan adanya
hubungan yang harmonis antara negara (state), masyarakat (civil
siciety) dan pasar (market).
Jika mengacu pada
World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik (public sector)
adalah menciptakan good governance. Pengertian good governance
adalah kepemerintahan yang baik, menurut UNDP (United Nation Develepment
Program) dapat diartikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi
dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan
korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran
serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas
usaha.
2.
Latar Belakang Good Governance
Jika ditarik lebih jauh, lahirnya
wacana good governance berakar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada
praktik pemerintahan, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Penyelenggaraan urusan publik yang bersifat sentralistis, non-partisipatif
serta tidak akomodatif terhadap kepentingan publik, telah menumbuhkan rasa
tidak percaya dan bahkan antipati kepada rezim pemerintahan yang ada.
Masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintah yng selama ini dipercaya
sebagai penyelenggara urusan publik. Beragam kekecewaan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan tersebut pada akhirnya melahirkan tuntutan untuk
mengembalikan fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal. Good governance tampil
sebagai upaya untuk memuaskan dahaga publik atas kinerja birokrasi yang
sesungguhnya.
B.
Prinsip dan Konsepsi Good Governance
1.
Prinsip
Good Governance
Berdasarkan pengertian Good
Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan diatas dan sejalan
dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah
aadlah perlunya mewujudkan administrasi Negara yang mampu mendukung kelancaran
dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan maka menuntut penggunaan konsep Good Governance sebagai
kepemerintahan yang baik, relevan dan berhubungan satu dengan yang lainnya. Ide
dasarnya sebagaimana disebutkan Tingkilisan (2005:116) adalah bahwa
Negara merupakan institusi yang legal formal dan konstitusional yang
menyelenggarakan pemerintahan dengan fungsi sebagai regulator maupun sebagai Agent
of Change.
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa Good
Governance awalnya digunakan dalam dunia usaha (corporate) dan adanya
desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam menciptakan pengendalian yang
melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya, maka ditetapkan Good
Corporate Governance. Sehingga dikenal prinsip-prinsip utama dalam
Governance korporat adalah: transparansi, akuntabilitas, fairness,responsibilitas,
dan responsivitas. (Nugroho,2004:216)
Transparansi merupakan keterbukaan,
yakni adanya sebuah system yang memungkinkan terselenggaranya komunikasi
internal dan eksternal dari korporasi. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban
secara bertingkat keatas, dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan
direksi, dan dari dewan direksi kepada dewan komisaris. Akuntabilitas secara
luas diberikan oleh dewn komisaris kepada masyarakat. Sedangkan akuntabilitas
secara sempit dapat diartikan secara financial. Fairness agak sulit
diterjemahkan karena menyangkut keadilan dalam konteksmoral. Fairness lebih
menyangkut moralitas dari organisasi bisnis dalam menjalankan hubungan
bisnisnya, baik secara internal maupun eksternal.
Responsibilitas adalah
pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini, penilaian
pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika korporat, termasuk dalam hal
etika professional dan etika manajerial. Sementara itu komite governansi
korporat di Negara-negara maju menjabarkan prinsip governansi korporat menjadi
lima kategori, yaitu: (1) hak pemegang saham, (2) perlakuan yang fair bagi
semua pemegang saham, (3) peranan konstituen dalam governansi korporat, (4)
pengungkapan dan transparansi dan (5) tanggungjawab komisaris dan direksi.
UNDP memberikan beberapa karekteristik
pelaksanaan good governance, meliputi:
· Participation,
keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.
Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara
serta berpartisipasi secara konstruktif.
· Rule
of law, kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
· Tranparancy,
transparansi dibangun atas dasar kebebbasan memperoleh informasi. Informasi
yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh
mereka yang membutuhkan.
· Responsiveness,
lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stake holders.
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar