BAB 1.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Semua
negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak
rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system
politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini
karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang
tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih
mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu
penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Dalam realitanya perkembangan sistim ketatanegaraan mulai berkembang
dari teori-teori para filsuf kuno yang banyak di adopsi oleh bangsa-bangsa yang
ada di seluruh dunia. Setiap Negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu
contohnya adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan
klasik yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani kuno yang kemudian
dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat sistem
pemerintahan tersebut.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya
memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demikian juga dengan perkembangan HAM di dunia ini. Perjalanan
panjang HAM yang sudah melalui banyak lika-liku yang naik turun. Perspektif
sejarah dan sosial-kultural gagasan tentang HAM sebenarnya telah berlangsung
selama berabad-abad. .
Di dalam konstitusi-konstitusi Negara-negara demokrasi
modern setelah itu perlindungan HAM menjadi isi pokoknya sehingga dapat
disimpulkan bahwa konstitusi sebenarnya merupakan instrument utama bagi
perlindungan HAM sebab setiap pemerintahan kekuasaannya dibatas oleh
konstitusi. Di dalam ilmu politik dan hukum tata Negara konstitusi memang
memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak tampil secara
sewenang-wenang.
1.2
Rumusan
Masalah
a. Apa
pengertian demokrasi ?
b. Bagaimana demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
c. Apa pengertian
hak asasi manusia?
d. Bagaimana perkembangan hak asasi manusia di
Indonesia?
e. Bagaimana
hubungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia?
1.3
Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian demokrasi,
b. Untuk mengetahui demokrasi
di Indonesia serta pelaksanaannya,
c. Untuk mengetahui pengertian hak asasi manusia,
d. Untuk mengetahui perkembangan hak asasi manusia
di Indonesia,
e. Untuk mengetahui hubungan demokrasi dan hak
asasi manusia di Indonesia.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar