Kebijakan
Publik berbasis Kepentingan Masyarakat untuk untuk Indonesia yang Adil dan
Sejahtera
1.
Beberapa
konsep kebijakan menurut beberapa pakar :
a.
Merupakan
studi tentang bagaimana, mengapa, dan apa efek dari tindakan aktif (action) dan pasif (inaction) pemerintah. (Dewey 1927).
b. Kebijakan publik adalah studi tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah,
mengapa pemerintah mengambil tindakan tersebut dan apa akibat dari tindakan
tersebut. Public policy is whatever
governments choose to do or not to do (apapun yang dipilih oleh pemerintah
untuk dilakukan atau tidak dilakukan) (Thomas R. Dye 1976).
c.
A purposive course of action followed by an actor or
set of actions in dealing with a problem or matter of concern. (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan
dilaksanakan oleh seorang pelaku
atau sekelompok pelaku guna memecahkan
suatu masalah tertentu) (James T
Anderson, 1970).
2. Dari
beberapa defenisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan publik mencakup tiga hal :
a. Kebijakan
publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah, baik
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
b. Kebijakan publik mengatur kehidupan bersama
atau kehidupan publik, bukan kehidupan orang seorang atau golongan.
c. Kebijakan
publik memiliki konsep eksternalitas (externality), dimana manfaat yang
diperoleh masyarakat yang bukan pengguna
langsung dari produk yang dihasilkan jauh lebih banyak atau lebih besar dari
pengguna langsungnya. Contohnya, Pemerintah membuat kebijakan membangun
infrastruktur jalan raya. Pengguna manfaat bukan saja pemilik kendaraan, namun
juga masyarakat yang sebelumnya terasing menjadi terbuka, kegiatan ekonomi
meningkat sehingga kesejahteraan ikut pula meningkat, harga kebutuhan semakin
terjangkau dan seterusnya.
3. Setiap
kebijakan publik seyogyanya berorientasi
pada kepentingan publik atau kepentingan masyarakat, tetapi pada keyantaannya
tidak demikian. Produk kebijakan publik
yang baik atau yang pro publik harus
memenuhi instrument-instrumen penunjang
dan disusun secara sistematis melalui tahapan-tahapan yang diipublikasi secara
transparan. Kebijakan publik yang pro publik memiliki kriteria pelibatan publik
baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan penyususnan,
harus realitis, jelas tolok ukur keberhasilan, jelas target atau sasaran, jelas
dasar hukumnya, dan antar kebijakan tidak terjadi tumpang tindih atau
bertentangan. Kebijakan publik dewasa ini diharapkan berfokus pada pelayanan
publik, sebagai pengimbang atas pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Mencermati berbagai
kebijakan publik yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,
maka terlihat fenomena yang menggambarkan masih banyaknya kebijakan yang
bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar