Rabu, 09 Oktober 2013

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN KEPARIWISSATAAN



Kebijakan Publik berbasis Kepentingan Masyarakat untuk untuk Indonesia yang Adil dan Sejahtera

1.      Beberapa konsep kebijakan menurut beberapa pakar :
a.       Merupakan studi tentang bagaimana, mengapa, dan apa efek dari tindakan aktif (action) dan pasif (inaction) pemerintah. (Dewey 1927).
b.      Kebijakan publik adalah studi  tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa pemerintah mengambil tindakan tersebut dan apa akibat dari tindakan tersebut. Public policy is whatever governments choose to do or not to do (apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan) (Thomas R. Dye 1976).
c.       A purposive course of action followed by an actor or set of actions in dealing with a problem or matter of concern. (Serangkaian tindakan yang  mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh  seorang pelaku atau  sekelompok pelaku guna  memecahkan  suatu  masalah tertentu) (James T Anderson, 1970).
2.      Dari beberapa defenisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan  publik mencakup tiga hal :
a.       Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah, baik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
b.      Kebijakan publik mengatur kehidupan bersama atau kehidupan publik, bukan kehidupan orang seorang atau golongan.
c.       Kebijakan publik memiliki konsep eksternalitas (externality), dimana manfaat yang diperoleh  masyarakat yang bukan pengguna langsung dari produk yang dihasilkan jauh lebih banyak atau lebih besar dari pengguna langsungnya. Contohnya, Pemerintah membuat kebijakan membangun infrastruktur jalan raya. Pengguna manfaat bukan saja pemilik kendaraan, namun juga masyarakat yang sebelumnya terasing menjadi terbuka, kegiatan ekonomi meningkat sehingga kesejahteraan ikut pula meningkat, harga kebutuhan semakin terjangkau dan seterusnya.
3.      Setiap kebijakan publik seyogyanya  berorientasi pada kepentingan publik atau kepentingan masyarakat, tetapi pada keyantaannya tidak  demikian. Produk kebijakan publik yang baik atau yang pro publik harus memenuhi  instrument-instrumen penunjang dan disusun secara sistematis melalui tahapan-tahapan yang diipublikasi secara transparan. Kebijakan publik yang pro publik memiliki kriteria pelibatan publik baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan penyususnan, harus realitis, jelas tolok ukur keberhasilan, jelas target atau sasaran, jelas dasar hukumnya, dan antar kebijakan tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan. Kebijakan publik dewasa ini diharapkan berfokus pada pelayanan publik, sebagai pengimbang atas pajak yang dibayarkan oleh  masyarakat kepada pemerintah.
Mencermati berbagai kebijakan publik yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, maka terlihat fenomena yang menggambarkan masih banyaknya kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau 





 UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....

 smua file word (doc) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar