“Demokrasi dan Implementasinya di Indonesia”
Demokrasi
Definisi dan Aplikasi
Asal kata demokrasi dari bahasa latin,
Yunani, bermakna sistem pemerintahan agresif dan tidak stabil cenderung
mengarah pada tirani. Sehingga para
filsuf seperti Plato sekalipun tidak terlalu antusias mendukung ide demokrasi
yang diambil dari akar kata, demos (rakyat)
dan –kratein (memerintah), karena
sangat tidak mungkin menciptakan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
tanpa menimbulkan konflik. Pemerintahan
mengacu pada kehendak rakyat dikatakan sebagai bentuk demokrasi tradisional
atau klasik.
Dalam Capitalism, Socialism, and Democracy, Schumpeter mengatakan kekurangan teori demokrasi
klasik tersebut yang selalu menghubungkan antara kehendak rakyat (the will of the people) dan sumber serta
bertujuan demi kebaikan bersama (the
common good). Schumpeter kemudian
mengusulkan “teori lain mengenai demokrasi” atau “metode demokrasi” memaknai
demokrasi dari sudut prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yand
di dalamnya setiap individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan
melalui perjuangan kompetititf dalam rangka memperoleh dukungan berupa suara
rakyat. Demokrasi pada taraf metode
tidak melibatkan unsur emosi lagi, akan tetapi lebih menekankan pada akal
sehat.
Konsep demokrasi telah
mengalami perkembangan sejak definisi empirik Schumpeter dikemukakan,
perdebatan akademis seputar demokrasi melahirkan definisi konsep paling beragam
dalam ranah akademis. Berbagai studi
mengenai demokrasi dalam ilmu politik dan sosiologi cenderung untuk menilainya
dari sudut pandang berbeda-beda.
Demokrasi tidak memiliki tolak ukuran pasti dalam pengukurannya karena
membutuhkan konsensus baik dalam lingkup publik maupun akademik sekalipun.
Sebagai contoh, pemerintahan Amerika Serikat yang memiliki agenda utama dalam
mempromosikan demokrasi dalam kebijakan luar negerinyapun ternyata belum
memiliki kesepakatan tentang makna demokrasi. Karena itulah demokrasi masih
menimbulkan perdebatan terutama dalam penerapannya di negara-negara berkembang.
Menurut Donald Horowitz (2006), “the world’s only superpower is
rhetorically and militarily promoting a political system that remains
undefined-and it is staking its credibility and treasure on the pursuit,”
(negara superpower satu-satunya di dunia secara retorik dan militeristik
mempromosikan sistem politik yang tetap tidak terdefinisikan sampai saat
ini-dan hal tersebut mempertaruhkan kredibilitas dan sumber daya teramat
berharga demi mencapai maksudnya).
Sehingga, pengertian demokrasi di berbagai belahan dunia merujuk pada
penegakkan demokrasi di Amerika Serikat mengalami distorsi makna. Demokrasi dapat dipertukarkan dengan
pengertian sangat sempit semisal voting atau pemilihan umum semata, padahal
demokrasi sebagai suatu konsep memiliki pengertian lebih luas. Karena pencitraan demokrasi di AS sedemikian absurd-nya sehingga dikatakan bahwa
demokrasi merupakan instrumen penekan negara-negara Eropa Barat dan AS terhadap
negara-negara lainnya di dunia, maka perlu didefinisikan kembali karakteristik
dari demokrasi.
Demokrasi sering dipertukar-maknakan
dengan kebebasan, sehingga dapat dipergunakan keduanya sekaligus. Demokrasi bisa dilihat sebagai satu perangkat
praktek dan prinsip yang sudah dilembagakan dan selanjutnya melindungi kebebasan
itu sendiri. Demokrasi semestinya
melibatkan konsensus di dalamnya, namun secara minimal persyaratan demokrasi
terdiri dari: pemerintahan yang dipilih dari suara mayoritas dan memerintah
berdasarkan persetujuan masyarakat, keberadaan pemilihan umum yang bebas dan
adil, proteksi terhadap kaum minoritas dan hak asasi dasar manusia, persamaan
perlakuan di mata hukum, proses pengadilan dan pluralisme politik. Karakteristik dasar demokrasi seperti telah
disebutkan di atas membukakan pandangan bahwa inti dari demokrasi adalah
kebebasan rakyat dalam menentukan arah kebijakan pemerintah. Artinya demokrasi
tidak hanya sekedar melibatkan kebebasan masyarakat dalam sistem politik, akan
tetapi lebih dari itu sampai dengan tata cara melibatkan rakyat dalam demokrasi.
Beberapa pihak mengatakan bahwa
demokrasi hanya memberikan dikotomi antara negara demokrasi dan bukan
demokrasi, padahal ukuran demokrasi amatlah beragam seperti halnya ukuran
dikemukakan oleh organisasi pemeringkat demokrasi berpusat di AS, Freedom House, dengan indeks rata-rata,
skala berkisar antara 1 sampai 7, mulai dari:
- Political freedom atau kebebasan politik (10 indikator),
- Civil liberties atau kemerdekaan warga negara (15 indikator), seringkali dijadikan acuan dalam mengukur demokrasi.
Selain itu Freedom House memiliki konsep sempit mengenai electoral democracy, yaitu demokrasi dalam arti sangat minimal
paling tidak memiliki karakteristik:
- Sistem politik multi-partai kompetitif,
- Hak pilih setara bagi orang dewasa,
- Pemilihan umum dilaksanakan secara reguler, dijamin dengan pemberian suara secara rahasia, terjamin keamanannya, dan absennya kecurangan suara pada pemilu,
- Akses publik terhadap partai politik besar sampai ke pemilihnya sangat terbuka melalui media dan melalui kampanye terbuka.
Sedangkan definisi political freedom lebih luas daripada electoral democracy, yaitu mengukur
proses pemilihan umum dan pluralisme politik, sampai bagaimana memfungsikan
pemerintah dan beberapa aspek dari partisipasi.
Political freedom akan memberikan warna pada tingkat kesuksesan
demokrasi di berbagai tempat, sehingga tidak ada demokrasi di satu negarapun
dapat disamakan dengan negara lain.
Perbedaan kedua ukuran dari lembaga
tersebut menimbulkan konsep thin atau
minimalist dan thick atau wider tentang
demokrasi. Sehingga definisi demokrasi lebih luas harus memperhitungkan aspek
kondisi masyarakat dan budaya politik dari masyarakat demokratis. Definisi sempit tersebut lebih merupakan
pengembangan dari konsep Robert Dahl (1970) tentang polyarchy, dengan 8 ciri:
- hampir semua warga negara dewasa memiliki hak pilih,
- hampir semua warga negara dewasa dapat menduduki kantor publik,
- pemimpin politik dapat berkompetisi untuk memperebutkan suara,
- pemilihan umum harus bebas dan fair,
- semua penduduk memiliki kebebasan utuk membentuk dan bergabung dalam partai politik dan organisasi lainnya,
- semua penduduk dapat memiliki kebebasan mengekspresikan pendapat politiknya,
- informasi mengenai politik banyak tersedia dan dijamin ketersediannya oleh hukum, dan
- kebijakan pemerintah bergantung pada suara dan pilihan-pihan lain.
Sehingga suatu negara sudah dapat
dikatakan demokratis apabila memiliki karakteristik:
- Pemerintahan sipil yang dipilih secara bebas, jujur, dan adil dalam pemilu,
- Perwakilan yang representatif,
- Publik yang bertangung jawab dan dijamin kebebasannya dalam peraturan perundangan.
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar