Rabu, 09 Oktober 2013

FUNGSI PARPOL SEBAGAI SARANA PENGATUR KONFLIK



FUNGSI PARPOL SEBAGAI SARANA PENGATUR KONFLIK
BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
            Fungsi partai politik sangatlah penting dan dominan dalam Negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itu dikarenakan dalam setiap pengisian jabatan penting dalam struktur ketatanegaraan harus melalui partai politik, sehingga kwalitas dari penyelenggara Negara sangat banyak tergantung pada peran partai politik, untuk itu fungsi partai politik dalam hal ini wajib secara optimal dapat dilaksanakan dengan baik. Yang hasil akhirnya adalah terpilih para penyelenggara negara yang baik dan mampu menyelenggarakan segala bentuk kewenangannya dengan baik pula.
            Komunikasi yang baik antar pengurus dan konstituen partai politik merupakan bagian dari fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik. Makna partai sebagai sarana komunikasi politik adalah Partai sebagai penyalur aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat. Sedangkan partai sebagai sarana sosialisasi politik adalah Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.
            Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Mengenai partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Yang terakhir, adalah partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.
Setiap negara pasti memiliki potensi konflik. Hal ini dikarenakan didalam setiap negara pasti memiliki masyarakat yang memiliki banyak perbedaan-perbedaan baik dari segi etnis, sosial ekonomi ataupun agama. Oleh karenanya disini partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi atau sekurang-kurangnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin. Elite-elite partai politik berperan untuk menumbuhkan pengertian diantara mereka yang berkonflik serta meyakinkan pendukungnya. Menurut Lijphart  perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat massa dapat diatasi oleh kerjasama-kerjasama oleh elite-elite politik. Oleh karenanya peran partai politik tentunya dapatmencegah terjadinya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat
Berbicara konflik ini kemudian akan berkaitan dengan kepentingan, konflik ini muncul karena ada kepentingan-kepentingan yang berbeda saling bertemu. Kepentingan disini adalah kepentingan dari orang, kelompok, atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Mengingat di dalam masyarakat Indonesia khususnya, dimana dengan berbagai macam keberagaman yang ada baik itu golongan, agama, etnis ataupun yang bersifat sektoral. Tentunya akan banyak sekali kepentingan yang akan saling berbenturan, hal ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa ketika dibiarkan begitu saja. Memang konflik dalam masyarakat itu tidak dapat dihilangkan tetapi yang harus dilakukan adalah bagaimana memanajemen konflik tersebut supaya konflik tersebut sifatnya tidak merusak hubunga antar golongan tadi dengan cara-cara kekerasan.
Partai politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan kedalam musyarawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.
            Di Indonesia fungsi partai sebagai pengatur konflik tidak berjalan dengan optimal, hal itu banyak faktor yang mempengaruhi, mulai dari internal dan eksternal partai politik. Faktor internal adalah keinginan-keinginan prakmatis yang menginginkan partai politik hanya untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dan golongan, tidak memikirkan tentang keseluruhan masyarakat. Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang muncul akibat adanya antipasti masyarakat terhadap peran dan fungsi partai politik, sehingga keberadaan peran dan fungsi partai politik kurang begitu optimal.
            Berdasarkan analisan dan paparan diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji tentang fungsi partai politik utamanya yang berkaitan dengan fungsi partai politik sebagai pengatur konflik di Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini akan dijabarkan tentang persoalan fungsi partai politik untuk mengatur konflik antara keinginan dan harapan dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia.

I.2. Rumusan Masalah
            Adapun rumusan yang menjadi pokok masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Bagaimanakah fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?
b.      Bagaimana optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia?

I.3. Tujuan Penulisan
            Sedangkan yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah diantaranya :
a.       Untuk menganalisa fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia
b.      Mencari solusi dan cara optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana pengatur konflik di Indonesia

I.4. Manfaat Penulisan
            Adapun yang menjadi manfaat dalam penulisan makalah ini diantaranya :
a.       Untuk menambah dan memperdalam ilmu kajian Hukum Tata Negara, khususnya tentang Partai Politik dan Pemilu
b.      Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh pengampu mata kuliah pemilu dan partai politik

I.5. Metodologi Penelitian
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan yuridis normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam makalah, dengan mengaitkan hal-hal yang terjadi dilapangan. Sedangkan metode pendekatan masalahnya adalah melalui  statute approach, yakni dengan melakukan pendekatan atau analisis terhadap persoalan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan kejadian-kejadian dan peristiwa di lapangan.
Adapun yang menjadi bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini meliputi:
      a.       Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan
      b.      Bahan Hukum Skunder
Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang berupa buku-buku referensi, media-media informasi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan pembahasan.
Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik dokumentasi yakni mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada baik hukum primer maupun bahan hukum skunder. Sedangkan pengolahan bahan hukum yang digunakan adalah dengan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang ada kemudian disinkronkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang terutama hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahab daerah.
Mengenai metode analisis data yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode deduktif, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.

I.6. Landasan Teoritik Fungsi Partai Politik
Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat perdebatan apakah Pilkada merupakan pemilu atau bukan, akan tetapi pada dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.
Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:
      1.      membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
      2.      sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi, diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
      3.      yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.
Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government. Kata “Perwakilan” (representation) adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)
            Perwakilan politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat. Oleh karena itu, di beberapa 





 UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....

 smua file word (doc) 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar