FUNGSI PARPOL SEBAGAI SARANA
PENGATUR KONFLIK
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Fungsi partai politik sangatlah
penting dan dominan dalam Negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itu
dikarenakan dalam setiap pengisian jabatan penting dalam struktur
ketatanegaraan harus melalui partai politik, sehingga kwalitas dari
penyelenggara Negara sangat banyak tergantung pada peran partai politik, untuk
itu fungsi partai politik dalam hal ini wajib secara optimal dapat dilaksanakan
dengan baik. Yang hasil akhirnya adalah terpilih para penyelenggara negara yang
baik dan mampu menyelenggarakan segala bentuk kewenangannya dengan baik pula.
Komunikasi yang baik antar pengurus
dan konstituen partai politik merupakan bagian dari fungsi partai politik
sebagai sarana komunikasi politik. Makna partai sebagai sarana komunikasi
politik adalah Partai sebagai penyalur aneka ragam pendapat dan aspirasi
masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan
kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap
kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk
dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat. Sedangkan partai
sebagai sarana sosialisasi politik adalah Partai memberikan sikap, pandangan,
pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan)
politik yang terjadi di tengah masyarakat.
Sosialisi politik mencakup juga
proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi
berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Mengenai
partai politik sebagai sarana rekrutmen politik adalah Partai politik berfungsi
mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai
anggota partai. Yang terakhir, adalah partai politik sebagai sarana pengatur
konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai
politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan
untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan
umum.
Setiap negara pasti memiliki potensi konflik. Hal ini
dikarenakan didalam setiap negara pasti memiliki masyarakat yang memiliki
banyak perbedaan-perbedaan baik dari segi etnis, sosial ekonomi ataupun
agama. Oleh karenanya disini partai politik
diperlukan untuk membantu mengatasi atau sekurang-kurangnya dapat
diatur sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal
mungkin. Elite-elite partai politik berperan untuk menumbuhkan
pengertian diantara mereka yang berkonflik
serta meyakinkan pendukungnya. Menurut
Lijphart perbedaan-perbedaan atau perpecahan di tingkat massa dapat
diatasi oleh kerjasama-kerjasama oleh elite-elite politik. Oleh karenanya peran
partai politik tentunya dapatmencegah
terjadinya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat
Berbicara konflik ini kemudian akan berkaitan dengan
kepentingan, konflik ini muncul karena ada kepentingan-kepentingan yang berbeda
saling bertemu. Kepentingan disini adalah kepentingan dari orang, kelompok, atau
golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Mengingat di dalam masyarakat
Indonesia khususnya, dimana dengan berbagai macam keberagaman yang ada baik itu
golongan, agama, etnis ataupun yang bersifat sektoral. Tentunya akan banyak
sekali kepentingan yang akan saling berbenturan, hal ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa ketika dibiarkan begitu saja.
Memang konflik dalam masyarakat itu tidak dapat dihilangkan tetapi yang harus
dilakukan adalah bagaimana memanajemen konflik tersebut supaya konflik tersebut
sifatnya tidak merusak hubunga antar golongan tadi dengan cara-cara kekerasan.
Partai politik sebagai salah satu lembaga
demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan
pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan
kepentingan pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan kedalam
musyarawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa
keputusan politik.
Di Indonesia fungsi partai sebagai
pengatur konflik tidak berjalan dengan optimal, hal itu banyak faktor yang
mempengaruhi, mulai dari internal dan eksternal partai politik. Faktor internal
adalah keinginan-keinginan prakmatis yang menginginkan partai politik hanya
untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dan golongan, tidak memikirkan tentang
keseluruhan masyarakat. Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang muncul
akibat adanya antipasti masyarakat terhadap peran dan fungsi partai politik,
sehingga keberadaan peran dan fungsi partai politik kurang begitu optimal.
Berdasarkan analisan dan paparan
diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji tentang fungsi partai
politik utamanya yang berkaitan dengan fungsi partai politik sebagai pengatur
konflik di Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini akan dijabarkan tentang
persoalan fungsi partai politik untuk mengatur konflik antara keinginan dan
harapan dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia.
I.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan yang menjadi pokok
masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Bagaimanakah fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di
Indonesia?
b.
Bagaimana optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana pengatur
konflik di Indonesia?
I.3. Tujuan Penulisan
Sedangkan yang menjadi tujuan dari
penulisan makalah ini adalah diantaranya :
a.
Untuk menganalisa fungsi partai politik sebagai sarana pengatur konflik di
Indonesia
b.
Mencari solusi dan cara optimalisasi peran serta partai politik sebagai sarana
pengatur konflik di Indonesia
I.4. Manfaat Penulisan
Adapun yang menjadi manfaat dalam
penulisan makalah ini diantaranya :
a.
Untuk menambah dan memperdalam ilmu kajian Hukum Tata Negara, khususnya tentang
Partai Politik dan Pemilu
b.
Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh pengampu mata kuliah pemilu dan partai
politik
I.5. Metodologi Penelitian
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini
adalah menggunakan yuridis normatif, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada
analisis terhadap beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam makalah, dengan
mengaitkan hal-hal yang terjadi dilapangan. Sedangkan metode pendekatan
masalahnya adalah melalui statute approach, yakni dengan melakukan
pendekatan atau analisis terhadap persoalan peraturan perundang-undangan
dikaitkan dengan kejadian-kejadian dan peristiwa di lapangan.
Adapun yang menjadi bahan hukum yang dipergunakan dalam
penulisan makalah ini meliputi:
a.
Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang berupa peraturan
perundang-undangan
b.
Bahan Hukum Skunder
Bahan hukum skunder adalah bahan hukum yang berupa buku-buku
referensi, media-media informasi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan
pembahasan.
Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan
adalah teknik dokumentasi yakni mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum
yang ada baik hukum primer maupun bahan hukum skunder. Sedangkan pengolahan
bahan hukum yang digunakan adalah dengan menginventarisasi bahan-bahan hukum
yang ada kemudian disinkronkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang
terutama hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahab daerah.
Mengenai metode analisis data yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah metode deduktif, yakni mengkaji dari hal-hal yang bersifat
khusus untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat umum.
I.6. Landasan Teoritik Fungsi Partai Politik
Salah satu syarat untuk mewujudkan esensi demokrasi salah
satunya adalah dengan adanya pemilihan umum (Pemilu). Walaupun masih terdapat
perdebatan apakah Pilkada merupakan pemilu atau bukan, akan tetapi pada
dasarnya adalah bagaimana rakyat dapat menentukan calon yang di idealkan
sehingga akan mampu membawa aspirasi rakyat secara keseluruhan pada akhirnya.
Pemilihan umum yang demokratis merupakan satu-satunya
jaminan untuk mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni antara lain:
1.
membuka peluang untuk terjadinya pergantian pemerintahan sekaligus momen untuk
menguji dan mengevaluasi kualitas dan kuantitas dukungan rakyat terhadap
keberhasilan dan kekurangan pemerintah yang sedang berkuasa.
2.
sebagai sarana menyerap dinamika aspirasi rakyat untuk diindetifikasi,
diartikulasi dan di agregasikan selama jangka waktu tertentu
3.
yang paling pokok adalah untuk menguji kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat
itu sendiri.
Pentingnya pemilu yang demokratis sebagai sarana demokrasi
dalam sistem perwakilan setidaknya menjamin terbentuknya representative government. Kata “Perwakilan” (representation) adalah konsep seorang atau suatu kelompok yang
lebih besar. Dewasa ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada umumnya mewakili
rakyat melalui partai politik. Pada hal pada dasarnya setiap jabatan politik
dalam hal ini pemilihan Presiden, Gubernur, Wali Kota maupun Bupati pada
tataran teoritis bukan hanya melalui partai politik, akan tetapi seperti yang
ada di Amerika Serikat, bahwa calon House of Representative maupun senat tidak
harus berangkat dari Partai Politik, akan tetapi meskipun misalkan yang
bersangkutan tidak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan, akan tetapi terdapat
orang yang memilih, maka tetap dikatakan sah. Sehingga benar kalau di Indonesia
dikatakan sebagai perwakilan yang bersifat politik (political representation)
Perwakilan
politik bagi beberapa kalangan dirasakan sebagai pengbaian terhadap
kepentingan-kepentingan dan kekuatan-kekuatan lain yang ada didalam masyarakat.
Oleh karena itu, di beberapa UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar