Rabu, 09 Oktober 2013

ADMINISTRASI DESA



ADMINISTRASI PEMERINTAHAN  DESA DI INDONESIA

           
1.Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Sejauh ini administrasi pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga  (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa administrasi hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan, namun sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan pembangunan desa. Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa, karena masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan administrasi desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2. Pembahasan
2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa
Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai kepala wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan demikian kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti:
1.) Kepala Urusan Administratif (TU).
2.) Kepala Urusan Keamanan.
3.) Kepala Urusan Ekonomi.
4.) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
5.) Kepala Urusan Keuangan.
Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa. Ada berbagai macam jabatan di dalam perangkat desa yaitu; kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan sebagainya.
1. Kepala Desa
Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan.
A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa meliputi yaitu:
1. Bidang pemerintahan
a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD.
b. Menetapkan keputusan kepala desa.
c. Membina LMD.
d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
e. Mengusulkan calon sekretaris desa.
f. Mengusulkan calon kepala urusan.
g. Membina perangkat desa.
h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa.
i. Mengendalikan jumlah penduduk desa.
j. Melayani tamu desa (pemerintah dan masyarakat).
k. Membina RT dan RK.
l. Pertanggung jawaban terhadap LMD.
m. Mendata kekayaan desa.
n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan, mutasi).
o. Berkonsultasi dengan bidangnya mengenai hal-hal teknis yang menyangkut   pembangunan dan pengembangan desa.
2. Bidang pembangunan
a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya:
- Jalan






 smua file word (doc) 







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar