ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
1.Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa
merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis,
sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal
balik dengan daerah lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa
merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat.
Sejauh ini administrasi
pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang
tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini
dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK), surat pengantar dan lain
sebagainya yang melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat
menganggap bahwa administrasi hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan,
namun sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja
melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan pembangunan desa.
Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu keharusan bagi
pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa,
karena masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan
administrasi desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat.
2. Pembahasan
2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di
Tingkat Desa
Syafiie (1997) mengemukakan
bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di
perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat
secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan
dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk
Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Lurah sebagai kepala
kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai kepala wilayah dalam waktu
yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara dan penanggung jawab
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing.
Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang diangkat bupati/walikota madya
ataupun walikota administratif. Dengan demikian kelurahan dapat didefinisikan
sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat, tetapi tidak berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk membantu kepala desa
dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku pimpinan pemerintahan
desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur staf, dikepalai sekretaris
desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti:
1.) Kepala Urusan
Administratif (TU).
2.) Kepala Urusan Keamanan.
3.) Kepala Urusan Ekonomi.
4.) Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat.
5.) Kepala Urusan Keuangan.
Apabila kepala desa
berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari
kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah
memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai staf-staf
pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia
menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan
wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga
tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat
Desa
Perangkat desa merupakan
seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa. Ada berbagai macam jabatan di dalam perangkat
desa yaitu; kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), ketua RT/RW, dan sebagainya.
1. Kepala Desa
1. Kepala Desa
Hak, wewenang, dan kewajiban
kepala desa dibagi dua jenis golongan besar yaitu hak, wewenang, dan kewajiban
kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa dan hak, wewenang, dan
kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan.
A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa
di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa meliputi yaitu:
1. Bidang pemerintahan
a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD.
b. Menetapkan keputusan kepala desa.
c. Membina LMD.
d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan
Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
e. Mengusulkan calon sekretaris desa.
f. Mengusulkan calon kepala urusan.
g. Membina perangkat desa.
h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa.
i. Mengendalikan jumlah penduduk desa.
j. Melayani tamu desa (pemerintah dan
masyarakat).
k. Membina RT dan RK.
l. Pertanggung jawaban terhadap LMD.
m. Mendata kekayaan desa.
n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan,
mutasi).
o. Berkonsultasi dengan bidangnya
mengenai hal-hal teknis yang menyangkut
pembangunan dan pengembangan desa.
2. Bidang pembangunan
a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya:
- Jalan
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar