POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya
manusia diciptakan oleh Tuhan memiliki dua kedudukan yaitu sebagai mahkluk
sosial makhluk individu. Sebagai mahkluk india yang individu manusia memiliki
satu pribadi yang berbeda dengan manusia lain. Tiap-tiap manusia memiliki
identitas dan karakteristik sendiri. Sebagai makhluk sosial, sepanjang hidup
manusia senantiasa berkelompok. Hal ini dapat dilihat dari terbentuknya
keluarga. Keluarga merupakan kelompok manusia dalam skala kecil. Seiring dengan
berjalannya waktu kelompok ini semakin luas sehingga membentuk sebuah bangsa
dan negara yang memiliki kedaulatan dan kekuasaan. Suatu bangsa yang telah
membantuk negara mempunyai cita-cita bersama, pengalaman sejarah, memiliki
kebudayaan sendiri secara nasional, menempati daerah geografis yang jelas dan
mempunyai pemerintah yang berdaulat (merdeka). Hal tersebut dapat dipandang
sebagai kriteria suatu bangsa. Bagi negara bangsa Indonesia sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 telah memenuhi kriteria tersebut.
Dalam kondisi kehidupan politik kita
sekarang ini banyak diantara kita, yaitu kalangan orang-orang yang memegang
kekuasaan kurang berkenan untuk mengakui kesenjangan antara nilai-nilai dasar
ideologi dengan praktek kehidupan perpolitikan. Selain itu, prakteknya juga
masih jauh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila dan UUD 1945. Keinginan agar kehidupan politik kita lebih terbuka dan
lebih demokratis merupakan salah satu ukuran yang dapat kita pakai untuk
mengetahui kesenjangan tersebut.
Selama Orde Baru mencatat
keberhasilan sistem politik dalam menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945, mulai dari GBHN sampai kepada berbagai macam produk legislasi seperti UU
dan peraturan lainnya. Sehingga nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa
sangat berperan dalam praktek kehidupan politik yang demokrasi. Demokrasi di
sini bukan suatu system politik yang sempurna tetapi yang terbaik yang mungkin
diciptakan karena di dalamnya mengandung
dinamika internal yang memungkinkannya untuk diperbaiki atau disempurnakan
secara terus-menerus.
Sistem politik demokrasi Pancasila juga perlu dikembangkan dan disempurnakan
perwujudannya secara terus menerus. Tetapi secara ideal normatif, ia adalah system politik yang
terbaik dan tepat untuk membangun kehidupan politik kita. Dengan dinamika
internalnya kita dapat pula membangun Demokrasi Pancasila ini menjadi suatu
system politik yang hidup dan handal.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini
masalahnya dibatasi pada:
- Apa yang dimaksud dengan politik, strategi, dan politik strategi nasional (POLTRANAS)?
- Apa yang menjadi penyusunan politik strategi nasional?
- Apa komponen-komponen dalam konsep politik strategi nasional?
C.
Tujuan
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi
dua bagian yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Kewarganegaraan.
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah
untuk mengetahui:
1. Untuk
mengetahui istilah-istilah politik, strategi, dan politik strategi nasional (POLTRANAS).
2. Untuk
mengetahui yang menjadi
penyusunan politik strategi nasional (POLTRANAS).
3. Untuk mengetahui komponen-komponen
dalam konsep politik strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Istilah
1.
Pengertian Politik
Secara
etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti
kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang
berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang
berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai
orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya
tentang manusia yang ia sebut sebagai zoon politikon. Dengan istilah itu
ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan
interaksi antara dua orang atau lebih telah pasti akan melibatkan hubungan
politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak
dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia berupaya memengaruhi orang lain
agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan
kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah
melalui interaksi politik dengan orang lain yang terjadi di dalam suatu
kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan
negara.
Politik berkaitan dengan kehidupan yang
menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur seperti negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian
(distribution), atau alokasi (allocation).
Negara merupakan suatu organisasi dari
rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi
yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar
1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan
keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi,
politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution)
atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang
ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu
dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan
digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang
mungkin timbul dalam proses itu.
Politik
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun
banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan
kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara.
Ada beberapa pengertian politik dari beberapa para ahli, antara lain:
Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The
Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan,
dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya,
sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The
science which is concerned with the state, which endeavor to understand and
comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various
forms or manifestations its development).
Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis
and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau
pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective
decision making or the making of public policies for an entire society).
Wirjono Projodikoro menyatakan
bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh
suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik
selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi
mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang
hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
Dari
pengertian di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa politik secara
teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas
aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis,
politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan
fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).
2.
Pengertian Strategi
Definisi strategi adalah cara untuk
mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan
geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi,
likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004). Pengertian strategi adalah
Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan
strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk
memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan
yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989).
Liddle Hart (1921-1953) dari
Inggris, mengatakan bahwa “strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan
menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik”(Zainul ittihad
amin: 2008: hal 5.8).
Dari pengertian strategi di atas,
pengertian strategi secara umum bahwa Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin
puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan
suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Dengan kata
lain strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh
seorang pemimpin untuk mengambil keputusan jangka panjang suatu organisasi yang
berfokus pada tujuan politik yang ingin dicapai.
3.
Politik dan Strategi Nasional
Menurut Zainul Ittihad Amin (2008;
hal 5.16) “Politik Nasional merupakan asas, haluan usaha dan kebijaksanaan Negara dalam pembinaan dan
penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional”. Selain
itu, Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan
dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan
pengendalian) serta penggunaan potensi nasional secara totalitas dari baik yang
potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional (Sabarti Akhadiah
dkk, 1984/1985; hal 5). Dengan kata
lain, Politik nasional merupakan tata cara pelaksanaan politik nasional
tersebut.
“Strategi Nasional adalah seni dan
ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional
(IPOLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun dalam masa perang” (Pusat
studi Kewiraan Unibraw, 1980; hal 132). Tujuan yang hendak dicapai adalah
mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Poltranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan
arah atau haluan dan tata cara dalam pembangunan nasional. Adanya hubungan yang
hierarkikal dan terkait antara Tannas, Wasantara, UUD 1945 dan Pancasila juga
menjadi landasan poltranas. Jadi landasan politik dan strategi nasional adalah:
1.
Pancasila
2. UUD
1945
3.
Wawasan Nusantara
4.
Ketahanan Nasional
B.
Penyusunan Politik Strategi Nasional
1.
Suprastruktur dan Infrasruktur Politik
Kehidupan politik pemerintah dikenal
dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Yang
termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif ). Pada suprastruktur politik terdapat lembaga-lembaga Negara
yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah). Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum Lembaga Suprastruktur politik di
indonesia adalah lembaga-lambaga yang ada pada kehidupan politik pemerintah
atau negara idonesia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945,yang meliputi :
1. Majelis permusyawaratan rakyat.
2. Dewan perwakilan rakyat dan
dewanperwakilan rakyat.
3. Presiden.
4. Makamah agung.
5. Mahkamah konstitusi.
6. Komisi yudisial.
7. Badan Peneriksa Keuangan.
8. Lembaga lain peyelenggaraan
pemerintahan seperti Menteri, Jaksa, Polisi, TNI.
Sedangkan, Infrastruktur politik
adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu
membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur
tertentu. Kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik”
yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut
paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam
berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik
dalam masyarakat. Melalui badan-badan inilah masyarakat dapat
menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Infrastruktur politik mempunyai 5
unsur diantaranya:
1.
Partai politik.
2.
Kelompok kepentingan.
3.
Kelompok penekan.
4.
Alat komunikasi politik.
5.
Tokoh politik.
Supra dan Infra saling mempengaruhi,
dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan
dan aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melakasanakan yang ada
dalam supra. Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/ Negara.
2.
Penentu Kebijakan
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi:
a.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional
mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro
politik bangsa dan Negara. Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan
atau piagam Kepala Negara.
b.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan
dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan
pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang
diharapkan. Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau
Instruksi Presiden, dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden
c.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum
yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
pemerintahan. Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan
sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya. Bentuk hukum yang dikeluarkan
berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri.
d.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan pada suatu
sektor bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik implementasi rencana,
program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada
pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga
Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan,
Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.
Politik dan strategi nasional di
Indonesia mempunyai stratifikasi atau tingkatan-tingkatan dalam penentuan
kebijaksanaannya, dengan hirarki sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal
142-143)
Kebijakan Puncak
o Sifat kebijakan adalah penggarisan
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national
goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
o Penentu kebijakan puncak ini adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Presiden sebagai Kepala Negara
Bentuk kebijakannya adalah
GBHN dan Ketetapan MPR
Dekrit Presiden, Peraturan Presiden, Piagam Kepala Negara
Kebijakan Umum
o Sifat kebijakan mencakup menyeluruh
nasional tentang masalah-masalah makro, namun di bawah level kebijakan puncak
o Penentu kebijakan adalah
Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Bentuk kebijakan
Undang-undang, dibuat berdasar persetujuan Presiden dan DPR
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Pemerintah, dibuat Presiden
Keputusan atau Instruksi Presiden
Maklumat Presiden, dibuat pada keadaan khusus
Kebijakan Khusus
o Sifat kebijakan adalah penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Ini merupakan
penjabaran dari ”kebijakan umum” untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem, dan prosedur di bidang utama itu.
o Penentu kebijakan adalah Menteri
o Bentuk kebijakan adalah
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Surat Edaran Menteri pada situasi kusus
Kebijakan Teknis
o Sifat kebijakan adalah penggarisan
dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur dan teknik
untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan
o Penentu kebijakan adalah
Pimpinan eselon I departemen pemerintahan
Pimpinan lembaga-lembaga non departemen
Bentuk kebijakan adalah
Peraturan
Keputusan
Instruksi
Kebijakan di Daerah
o Sifat kebijakan adalah pelaksanaan
kebijakan Pemerintah Pusat di daerah
o Penentu kebijakan
Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)
Bentuk kebijakan
Keputusan Gubernur
Instruksi Gubernur
C.
Politik Strategi Nasional
a)
politik nasional adalah politik pembangunan
Sekarang ini politik nasional dikenal dengan politik
pembangunan. Politik nasional merupakan hal yang sangat diperlukan di dalam suatu Negara, terlebih lagi Negara
yakni Republik Indonesia. Politik nasional akan memberikan dampak yang sangat
baik pada kemajuan Negara. “UUD tahun 1945 pada setiap pemerintah Indonesia
adalah pembangunan bangsa indonesia”(Sabarti akhadia, dkk,1984:37).Untuk
melaksanakan segala bentuk pembangunan di dalam berbangsa dan bernegara, tentu
tidak semudah yang dibayangkan dan bukan masalah yang sepeleh. Waktulah yang
diperlukan, tahap demi tahap dengan pemikira yang luas dan berwawasan barulah
akan dapat terwujud.
Pengertian mengenai Politik nasional meliputi
berbagai aspek karena hal inilah yang paling mendasar dalam pembangunan
nasional. Untuk terciptanya suatu UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
smua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar