Senin, 28 Oktober 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Tuhan memiliki dua kedudukan yaitu sebagai mahkluk sosial makhluk individu. Sebagai mahkluk india yang individu manusia memiliki satu pribadi yang berbeda dengan manusia lain. Tiap-tiap manusia memiliki identitas dan karakteristik sendiri. Sebagai makhluk sosial, sepanjang hidup manusia senantiasa berkelompok. Hal ini dapat dilihat dari terbentuknya keluarga. Keluarga merupakan kelompok manusia dalam skala kecil. Seiring dengan berjalannya waktu kelompok ini semakin luas sehingga membentuk sebuah bangsa dan negara yang memiliki kedaulatan dan kekuasaan. Suatu bangsa yang telah membantuk negara mempunyai cita-cita bersama, pengalaman sejarah, memiliki kebudayaan sendiri secara nasional, menempati daerah geografis yang jelas dan mempunyai pemerintah yang berdaulat (merdeka). Hal tersebut dapat dipandang sebagai kriteria suatu bangsa. Bagi negara bangsa Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah memenuhi kriteria tersebut.
            Dalam kondisi kehidupan politik kita sekarang ini banyak diantara kita, yaitu kalangan orang-orang yang memegang kekuasaan kurang berkenan untuk mengakui kesenjangan antara nilai-nilai dasar ideologi dengan praktek kehidupan perpolitikan. Selain itu, prakteknya juga masih jauh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Keinginan agar kehidupan politik kita lebih terbuka dan lebih demokratis merupakan salah satu ukuran yang dapat kita pakai untuk mengetahui kesenjangan tersebut.
            Selama Orde Baru mencatat keberhasilan sistem politik dalam menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, mulai dari GBHN sampai kepada berbagai macam produk legislasi seperti UU dan peraturan lainnya. Sehingga nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa sangat berperan dalam praktek kehidupan politik yang demokrasi. Demokrasi di sini bukan suatu system politik yang sempurna tetapi yang terbaik yang mungkin diciptakan karena di dalamnya mengandung dinamika internal yang memungkinkannya untuk diperbaiki atau disempurnakan secara terus-menerus.
            Sistem politik demokrasi Pancasila juga perlu dikembangkan dan disempurnakan perwujudannya secara terus menerus. Tetapi secara ideal normatif, ia adalah system politik yang terbaik dan tepat untuk membangun kehidupan politik kita. Dengan dinamika internalnya kita dapat pula membangun Demokrasi Pancasila ini menjadi suatu system politik yang hidup dan handal.

B.     Rumusan Masalah
            Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada:
  1. Apa yang dimaksud dengan politik, strategi, dan politik strategi nasional (POLTRANAS)?
  2. Apa yang menjadi penyusunan politik strategi nasional?
  3. Apa komponen-komponen dalam konsep politik strategi nasional?

C.    Tujuan
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Kewarganegaraan.
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Untuk mengetahui istilah-istilah politik, strategi, dan politik strategi nasional (POLTRANAS).
2.      Untuk mengetahui yang menjadi penyusunan politik strategi nasional (POLTRANAS).
3.      Untuk mengetahui komponen-komponen dalam konsep politik strategi nasional.








BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Istilah
1.      Pengertian Politik
            Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
            Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut sebagai zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih telah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain yang terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara.
            Politik berkaitan dengan kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur seperti negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), atau alokasi (allocation).
  Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
  Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
  Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
            Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu.
            Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Ada beberapa pengertian politik dari beberapa para ahli, antara lain:
         Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).
         Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).
         Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
            Dari pengertian di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).
2.      Pengertian Strategi
            Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004). Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989).
            Liddle Hart (1921-1953) dari Inggris, mengatakan bahwa “strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik”(Zainul ittihad amin: 2008: hal 5.8).
            Dari pengertian strategi di atas, pengertian strategi secara umum bahwa Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Dengan kata lain strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin untuk mengambil keputusan jangka panjang suatu organisasi yang berfokus pada tujuan politik yang ingin dicapai.
3.      Politik dan Strategi Nasional
            Menurut Zainul Ittihad Amin (2008; hal 5.16) “Politik Nasional merupakan asas, haluan usaha dan kebijaksanaan Negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional”. Selain itu, Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan potensi nasional secara totalitas dari baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional (Sabarti Akhadiah dkk, 1984/1985; hal 5).   Dengan kata lain, Politik nasional merupakan tata cara pelaksanaan politik nasional tersebut.
            “Strategi Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun dalam masa perang” (Pusat studi Kewiraan Unibraw, 1980; hal 132). Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
            Poltranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah atau haluan dan tata cara dalam pembangunan nasional. Adanya hubungan yang hierarkikal dan terkait antara Tannas, Wasantara, UUD 1945 dan Pancasila juga menjadi landasan poltranas. Jadi landasan politik dan strategi nasional adalah:
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      Wawasan Nusantara
4.      Ketahanan Nasional

B.     Penyusunan Politik Strategi Nasional
1.      Suprastruktur  dan Infrasruktur Politik
            Kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Pada suprastruktur politik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah). Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum Lembaga Suprastruktur politik di indonesia adalah lembaga-lambaga yang ada pada kehidupan politik pemerintah atau negara idonesia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945,yang meliputi :
1.    Majelis permusyawaratan rakyat.
2.    Dewan perwakilan rakyat dan dewanperwakilan rakyat.
3.    Presiden.
4.    Makamah agung.
5.    Mahkamah konstitusi.
6.    Komisi yudisial.
7.    Badan Peneriksa Keuangan.
8.    Lembaga lain peyelenggaraan pemerintahan seperti Menteri, Jaksa, Polisi, TNI.
            Sedangkan, Infrastruktur politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1.      Partai politik.
2.      Kelompok kepentingan.
3.      Kelompok penekan.
4.      Alat komunikasi politik.
5.      Tokoh politik.
            Supra dan Infra saling mempengaruhi, dimana supra sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari infra. Dan sebalikanya, infra akan melakasanakan yang ada dalam supra. Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/ Negara.

2.      Penentu Kebijakan
            Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi:
a.       Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
                  Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro politik bangsa dan Negara. Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara.
b.      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden
c.       Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama pemerintahan. Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri.
d.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik implementasi rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.
            Politik dan strategi nasional di Indonesia mempunyai stratifikasi atau tingkatan-tingkatan dalam penentuan kebijaksanaannya, dengan hirarki sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 142-143)
         Kebijakan Puncak
o    Sifat kebijakan adalah penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
o    Penentu kebijakan puncak ini adalah
  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  Presiden sebagai Kepala Negara
  Bentuk kebijakannya adalah
  GBHN dan Ketetapan MPR
  Dekrit Presiden, Peraturan Presiden, Piagam Kepala Negara
         Kebijakan Umum
o    Sifat kebijakan mencakup menyeluruh nasional tentang masalah-masalah makro, namun di bawah level kebijakan puncak
o    Penentu kebijakan adalah
  Presiden
  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  Bentuk kebijakan
  Undang-undang, dibuat berdasar persetujuan Presiden dan DPR
  Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  Peraturan Pemerintah, dibuat Presiden
  Keputusan atau Instruksi Presiden
  Maklumat Presiden, dibuat pada keadaan khusus
         Kebijakan Khusus
o    Sifat kebijakan adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Ini merupakan penjabaran dari ”kebijakan umum” untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur di bidang utama itu.
o    Penentu kebijakan adalah Menteri
o    Bentuk kebijakan adalah
  Peraturan Menteri
  Keputusan Menteri
  Instruksi Menteri
  Surat Edaran Menteri pada situasi kusus
         Kebijakan Teknis
o    Sifat kebijakan adalah penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan
o    Penentu kebijakan adalah
  Pimpinan eselon I departemen pemerintahan
  Pimpinan lembaga-lembaga non departemen
  Bentuk kebijakan adalah
  Peraturan
  Keputusan
  Instruksi
         Kebijakan di Daerah
o    Sifat kebijakan adalah pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat di daerah
o    Penentu kebijakan
  Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)
  Bentuk kebijakan
  Keputusan Gubernur
  Instruksi Gubernur
  Perda (Peraturan Daerah), dirumuskan berdasar persetujuan Kepala Daerah dengan DPRD

C.    Politik Strategi Nasional
a)      politik nasional adalah politik pembangunan
Sekarang ini politik nasional dikenal dengan politik pembangunan. Politik nasional merupakan hal yang sangat diperlukan  di dalam suatu Negara, terlebih lagi Negara yakni Republik Indonesia. Politik nasional akan memberikan dampak yang sangat baik pada kemajuan Negara. “UUD tahun 1945 pada setiap pemerintah Indonesia adalah pembangunan bangsa indonesia”(Sabarti akhadia, dkk,1984:37).Untuk melaksanakan segala bentuk pembangunan di dalam berbangsa dan bernegara, tentu tidak semudah yang dibayangkan dan bukan masalah yang sepeleh. Waktulah yang diperlukan, tahap demi tahap dengan pemikira yang luas dan berwawasan barulah akan dapat terwujud.
Pengertian mengenai Politik nasional meliputi berbagai aspek karena hal inilah yang paling mendasar dalam pembangunan nasional. Untuk terciptanya suatu 










 UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI....
 smua file word (doc) 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar