BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dengan
terbentuknya kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2010 bagi
seluruh masyarakat di provinsi itu baik kaya maupun miskin dengan sistem
asuransi, diharapkan kualitas kesehatan warga setempat menjadi lebih meningkat.
Pemerintah Aceh melalui APBA 2010, mengalokasikan dana sekitar Rp. 425 miliar
untuk program JKA. Program JKA mencakup 3,8 juta penduduk dari 4,3 juta warga
Aceh. Dari target ini diprioritaskan pada 1,2 juta warga yang sampai kini belum
mendapat jaminan kesehatan dari Askes, Jamkesmas dan asuransi kesehatan
lainnya. Misi dan tujuan JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi
kualitasnya. Karenanya, pelayanan rumah sakit (RS) maupun Puskesmas kepada
masyarakat diharapkan lebih optimal dan lebih baik ke depan dengan adanya bantuan
pemerintah melalui program pembangunan Aceh Sehat 2010.
Terlepas
dari dinamika positif dan negatifnya program JKA, fenomena tersebut menunjukkan
bahwa masyarakat memang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis untuk saat ini.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah saat ini program JKA tidak diiringi
dengan peraturan dan regulasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan
program ini kedapan. Sampai dengan detik ini, belum ada suatu aturan dalam
bentuk qanun atau peraturan daerah yang akan menjamin kelangsungan program ini
di Aceh, hal ini sangat penting untuk memastikan agar program JKA memiliki
kekuatan hukum yang memadai dalam implementasinya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang menjadi
perhatian penulis dalam penelitian ini adalah:
- Apakah yang dimaksud dengan program JKA?
- Bagaimana Model Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh di terapkan?
- Bagaimana implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)?
C.
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan penelitian yang dilakukan adalah:
- Untuk mengetahui tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- Memberi pemahaman tentang proses atau model implementasi kebijakan yang dipakai
- Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penyaluran Pogram Jaminan Kesehatan Aceh
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang
Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab
mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu.
Derajat
kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan
Angka Kematian Ibu (AKI). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah
tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan.
Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak
adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal.
(www.depkes.go.id/jamkesmas.pdf)
Untuk
menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2008 pemerintah telah
mengupayakan untuk mengatasi kendala masyarakat miskin dalam mendapatkan akses
pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas). Kebijakan Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam
membuat kebijakan untuk pembiayaan gratis terhadap rakyat miskin melalui
program Jamkesmas adalah kebijakan yang patut didukung.
Namun
yang sangat disayangkan, ternyata di lapangan terdapat adanya kasus salah
sasaran. Ada keluarga yang rumahnya berlantai keramik, punya listrik, telepon,
dan sepeda motor yang menerima program Jamkesmas. Sedangkan keluarga yang lebih
miskin justru tidak menerima. Fakta lapangan tentang ketidakmerataan pembagian
dan banyaknya salah sasaran tetap saja didalih oleh pemerintah sebagai hal yang
wajar dan dianggap sangat manusiawi. (www.kompasonline.com)
Fakta
tentang masih banyaknya masyarakat Aceh yang tidak terserap dan terdata untuk
merasakan program Jamkesmas tersebut juga terdapat di Pelosok-pelosok Aceh.
Saat ini masih ada puluhan ribu rakyat miskin di luar kuota Jamkesmas yang
belum mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Maka untuk menanggulanginya,
berdasarkan Qanun Aceh No 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik pemerintah
daerah Aceh mengeluarkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dapat
memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin seluruh Aceh yang tidak
mendapatkan program Jamkesmas.
JKA
sebagai program yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat
miskin diterapkan di seluruh puskesmas yang ada di Aceh serta beberapa rumah
sakit milik pemerintah. Dan harapan yang ada pada program ini semoga masyarakat
Aceh yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan pada
akhirnya mendapatkan pelayanan kesehatan sama seperti masyarakat yang lain.
Peningkatan
kualitas kesehatan masyarakat Aceh tidak hanya cukup dengan jaminan kesehatan
gratis yang bersifat menyembuhkan atau mengobati masyarakat yang sakit. Tetapi
juga harus meliputi aspek-aspek yang mampu mencegah masyarakat terjangkit
penyakit. Pendekatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang
bersifat mengobati (kuratif) hanya solusi jangka pendek yang tidak akan
menyelesaikan masalah dalam jangka panjang. Untuk jangka panjang Pemerintah
Aceh perlu mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
penyediaan bahan pokok yang murah sehingga meningkatkan gizi masyarakat, yang
pada akhirnya akan membuat masyarakat lebih sehat dan kebal terhadap penyakit.
Selain
itu juga perlu diciptakan infrastruktur yang ramah lingkungan. Tersedianya
sistem sanitasi yang baik dan drainase yang memadai akan membuat lingkungan
menjadi lebih sehat sehingga masyarakat pun menjadi terjaga kesehatannya.
Untuk
itu perlu dilakukan alokasi dana yang cukup juga dalam APBA untuk sektor-sektor
penyediaan infrastruktur di bidang kesehatan dan upaya untuk terus meningkatkan
kesejahteraan (daya beli) masyarakat. Sehingga semakin sedikit masyarakat yang
sakit, busung lapar atau cebol. Bila ini dapat berjalan maka semakin lama akan
semakin sedikit dana yang dibutuhkan untuk membiayai jaminan kesehatan gratis
seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena masyarakat dengan sendirinya telah
terkondisikan untuk sehat.
Disisi
lain yang sangat kelihatan signifikan bahwa pogram JKA maih ada kelemahan
adalah terlihat dalam kondisi masyarakat Aceh di Malang bahwa ketersediaannya
Jaminan Kesehatan tersebut sama sekali tidak berfungsi apa-apa terhadap kondisi
masayarakat Aceh yang ada di malang, khususnya bagi mahasiswa, JKA hnya
berfungsi ketika berobat dirumahsakit-sumahsati di Aceh saja, disinilah perlu
ada perhatian khusus dalam penerapan kebijakan pemerintah, agar akses public
seperti kesehatan tidak terhambat.
B.
Kebutuhan Kebijakan Dalam Jaminan Kesehatan Aceh
Kebutuhan
jaminan kesehatan dan makan merupakan yang paling utama di antara yang lain.
Dalam hal ini seseorang sangat membutuhkan makan, pakaian, papan, dan bebas
dari rasa sakit. Teori Maslow mengasumsikan bahwa orang berusaha memenuhi
kebutuhan yang lebih pokok (fisiologis) sebelum mengarahkan perilaku memenuhi
kebutuhan yang lebih tinggi. (Gibson, 1997:97)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar