Senin, 07 Oktober 2013

ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dengan terbentuknya kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada 2010 bagi seluruh masyarakat di provinsi itu baik kaya maupun miskin dengan sistem asuransi, diharapkan kualitas kesehatan warga setempat menjadi lebih meningkat. Pemerintah Aceh melalui APBA 2010, mengalokasikan dana sekitar Rp. 425 miliar untuk program JKA. Program JKA mencakup 3,8 juta penduduk dari 4,3 juta warga Aceh. Dari target ini diprioritaskan pada 1,2 juta warga yang sampai kini belum mendapat jaminan kesehatan dari Askes, Jamkesmas dan asuransi kesehatan lainnya. Misi dan tujuan JKA bukan mengejar jumlah untuk dilayani tapi kualitasnya. Karenanya, pelayanan rumah sakit (RS) maupun Puskesmas kepada masyarakat diharapkan lebih optimal dan lebih baik ke depan dengan adanya bantuan pemerintah melalui program pembangunan Aceh Sehat 2010.
Terlepas dari dinamika positif dan negatifnya program JKA, fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memang membutuhkan pelayanan kesehatan gratis untuk saat ini. Yang menjadi persoalan kemudian adalah saat ini program JKA tidak diiringi dengan peraturan dan regulasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan program ini kedapan. Sampai dengan detik ini, belum ada suatu aturan dalam bentuk qanun atau peraturan daerah yang akan menjamin kelangsungan program ini di Aceh, hal ini sangat penting untuk memastikan agar program JKA memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam implementasinya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang menjadi perhatian penulis dalam penelitian ini adalah:
  1. Apakah yang dimaksud dengan program JKA?
  2. Bagaimana Model Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh di terapkan?
  3. Bagaimana implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)?
C.        Tujuan Masalah
Adapun tujuan penelitian yang dilakukan adalah:
  1. Untuk mengetahui tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
  2. Memberi pemahaman tentang proses atau model implementasi kebijakan yang dipakai
  3. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi program Jaminan  Kesehatan Aceh (JKA) .




BAB II
PEMBAHASAN

A.       Penyaluran Pogram Jaminan Kesehatan Aceh
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. (www.depkes.go.id/jamkesmas.pdf)
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2008 pemerintah telah mengupayakan untuk mengatasi kendala masyarakat miskin dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kebijakan Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam membuat kebijakan untuk pembiayaan gratis terhadap rakyat miskin melalui program Jamkesmas adalah kebijakan yang patut didukung.
Namun yang sangat disayangkan, ternyata di lapangan terdapat adanya kasus salah sasaran. Ada keluarga yang rumahnya berlantai keramik, punya listrik, telepon, dan sepeda motor yang menerima program Jamkesmas. Sedangkan keluarga yang lebih miskin justru tidak menerima. Fakta lapangan tentang ketidakmerataan pembagian dan banyaknya salah sasaran tetap saja didalih oleh pemerintah sebagai hal yang wajar dan dianggap sangat manusiawi. (www.kompasonline.com)
Fakta tentang masih banyaknya masyarakat Aceh yang tidak terserap dan terdata untuk merasakan program Jamkesmas tersebut juga terdapat di Pelosok-pelosok Aceh. Saat ini masih ada puluhan ribu rakyat miskin di luar kuota Jamkesmas yang belum mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Maka untuk menanggulanginya, berdasarkan Qanun Aceh No 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik pemerintah daerah Aceh mengeluarkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin seluruh Aceh yang tidak mendapatkan program Jamkesmas.
JKA sebagai program yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin diterapkan di seluruh puskesmas yang ada di Aceh serta beberapa rumah sakit milik pemerintah. Dan harapan yang ada pada program ini semoga masyarakat Aceh yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan pada akhirnya mendapatkan pelayanan kesehatan sama seperti masyarakat yang lain.
Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Aceh tidak hanya cukup dengan jaminan kesehatan gratis yang bersifat menyembuhkan atau mengobati masyarakat yang sakit. Tetapi juga harus meliputi aspek-aspek yang mampu mencegah masyarakat terjangkit penyakit. Pendekatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang bersifat mengobati (kuratif) hanya solusi jangka pendek yang tidak akan menyelesaikan masalah dalam jangka panjang. Untuk jangka panjang Pemerintah Aceh perlu mengupayakan  peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan bahan pokok yang murah sehingga meningkatkan gizi masyarakat, yang pada akhirnya akan membuat masyarakat lebih sehat dan kebal terhadap penyakit.
Selain itu juga perlu diciptakan infrastruktur yang ramah lingkungan. Tersedianya sistem sanitasi yang baik dan drainase yang memadai akan membuat lingkungan menjadi lebih sehat sehingga masyarakat pun menjadi terjaga kesehatannya.
Untuk itu perlu dilakukan alokasi dana yang cukup juga dalam APBA untuk sektor-sektor penyediaan infrastruktur di bidang kesehatan dan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan (daya beli) masyarakat. Sehingga semakin sedikit masyarakat yang sakit, busung lapar atau cebol. Bila ini dapat berjalan maka semakin lama akan semakin sedikit dana yang dibutuhkan untuk membiayai jaminan kesehatan gratis seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena masyarakat dengan sendirinya telah terkondisikan untuk sehat.
Disisi lain yang sangat kelihatan signifikan bahwa pogram JKA maih ada kelemahan adalah terlihat dalam kondisi masyarakat Aceh di Malang bahwa ketersediaannya Jaminan Kesehatan tersebut sama sekali tidak berfungsi apa-apa terhadap kondisi masayarakat Aceh yang ada di malang, khususnya bagi mahasiswa, JKA hnya berfungsi ketika berobat dirumahsakit-sumahsati di Aceh saja, disinilah perlu ada perhatian khusus dalam penerapan kebijakan pemerintah, agar akses public seperti kesehatan tidak terhambat.

B.       Kebutuhan Kebijakan Dalam Jaminan Kesehatan Aceh
Kebutuhan jaminan kesehatan dan makan merupakan yang paling utama di antara yang lain. Dalam hal ini seseorang sangat membutuhkan makan, pakaian, papan, dan bebas dari rasa sakit. Teori Maslow mengasumsikan bahwa orang berusaha memenuhi kebutuhan yang lebih pokok (fisiologis) sebelum mengarahkan perilaku memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. (Gibson, 1997:97)


 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar