BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah telah mempercepat pencanangan Milenium
Development Goals, yang dicanangkan pada tahun 2020 dipercepat menjadi tahun
2015. Millenium development goals adalah era pasar bebas atau era globalisasi
sebagai era persaingan mutu atau kualitas, siapa yang bermutu dan ber kualitas
dialah yang maju dan mampu mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu
pembangunan SDM suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Indonesia
merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat membanggakan namun
warganegaranya belum mempunyai kemampuan berfikir (thingking skill) yang
memadai, sehingga tetap menjadi negara yang terperangkap dalam lingkaran
kemiskinan, keterbelakangan, ketidak adilan, terlebih dalam kualitas pendidikan
yang masih jauh dibawah Negara tetangga seperti Malaysia. Percepatan arus
informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang kehidupan untuk
menyesuaikan visi, misi tujuan dan strategi agar sesuai dengan kebutuhan dan
tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan
sistem makro, maupun mikro demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem
pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional
atau global. Era globalisasi memaksa kita harus dengan cepat melakukan
reevaluasi dan revolusi di bidang pendidikan agar tidak terjadi ketinggalan pendidikan
yang sangat jauh dengan negara-negara lain yang pada akhirnya akan berdampak
pada lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan untuk mampu bersaing.
Perkembangan untuk mampu bersaing dengan negara-negara maju khususnya dunia
pendidikan, maka pendidikan merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi
tantangan globalisai. Penyelenggaraan pendidikan yang sementara ini
berorientasi nasional dituntut mengikuti perubahan zaman dalam dunia pendidikan
global. Sejalan dengan yang diamanatkan UUSPN nomor 20/2003 pasal 50 ayat 3,
pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu-satuan pendidikan dan semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan bertaraf internasional. Hal ini lebih dijabarkan dalam buku
Pedoman Penjamin Mutu Sekolah Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah (Mendiknas 27 Juni 2007). Pengertian Sekolah
Bertaraf Internasional adalah sekolah yang memenuhi seluruh standar nasional
pendidikan serta mempunyai keunggulan yang merujuk pada standar pendidikan
salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and
Development (OECD) dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan
tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum
internasional. Indikator daya saing di forum internasional dalam bidang
pendidikan khususnya yaitu kemampuan dan daya saing lulusan di forum
internasional sebagaimana dijelaskan UUSPN pada ayat (1) yaitu ditunjukan
dengan:
1. diterima pada satuan pendidikan bertaraf internasional di
dalam negeri atau satuan pendidikan di luar negeri yang terakreditasi atau yang
diakui oleh negaranya.
2. lulus sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh
negara lain yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
3. diterima bekerja pada lembaga internasional atau negara
lain, dan atau
4. mampu berperan aktif dan berkomunikasi langsung di forum
internasional.
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMA Negeri X yaitu Sekolah Nasional Bertaraf Internasional (SNBI) pada awal tahun 2004-2005. Rintisan ini didasari oleh surat Dirjen Dikdasmen Nomor 13 54/C4/LL/2004 tentang penyusunan School Development Investment Plan (SDIP) yang menginstruksikan untuk membuka SBI. Pelaksanaan Program Sekolah Nasional Bertaraf Internasional di SMA Negeri X pada tahun 2004-2005 sebagai awal uji coba sehingga baru menerima dua rombongan belajar dengan siswa setiap kelas hanya 28 siswa didik, kemudian pada tahun pelajaran 2008-2009 SMA Negeri X telah menerapkan untuk semua siswa didik baru kelas X adalah RSBI. Tahapan proses seleksi siswa didik baru yaitu pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, psikotes dan wawancara.
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMA Negeri X yaitu Sekolah Nasional Bertaraf Internasional (SNBI) pada awal tahun 2004-2005. Rintisan ini didasari oleh surat Dirjen Dikdasmen Nomor 13 54/C4/LL/2004 tentang penyusunan School Development Investment Plan (SDIP) yang menginstruksikan untuk membuka SBI. Pelaksanaan Program Sekolah Nasional Bertaraf Internasional di SMA Negeri X pada tahun 2004-2005 sebagai awal uji coba sehingga baru menerima dua rombongan belajar dengan siswa setiap kelas hanya 28 siswa didik, kemudian pada tahun pelajaran 2008-2009 SMA Negeri X telah menerapkan untuk semua siswa didik baru kelas X adalah RSBI. Tahapan proses seleksi siswa didik baru yaitu pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, psikotes dan wawancara.
Menurut Dirjen Dikdasmen (2006:10) penyelenggaraan Rintisan
Sekolah Bertaraf Internacional (SBI) dilatarbelakangi oleh :
1. Era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat
dalam teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan
menurunkan beaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman
produk dan meningkatkan mutu produk.
Keunggulan manajemen akan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi. SDM merupakan kunci daya saing karena SDM-lah yang akan menentukan
siapa yang mampu menjaga kelangsungan hidup, perkembangan dan kemenangan dalam
persaingan.
2. Rintisan penyelenggaraan SBI memiliki dasar hukum yang
kuat yaitu pasal 30 ayat
3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasoinal yang menyebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah
daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf
internasional.
Kemudian pada pasal 50 ayat 7 UUAPN 20/2003 manyatakan bahwa
ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah (PP). Mengingat sampai saat ini PP yang dimaksud belum
dibuat, sementara itu tuntutan penyelenggaraan SBI sudah merupakan keniscayaan,
maka pemikiran-pemikiran tentang perintisan penyelenggaraan SBI saat ini sangat
terbuka masukan setelah PP SBI nanti dibuat. Akan tetapi jika SBI dengan
standar sementara dibuat cukup tinggi maka perubahannya diperkirakan hanya
sedikit setelah PP SBI dirumuskan dan diberlakukan. Meskipun secara formal belum
ada PP-nya, saat ini sejumlah sekolah telah melakukan rintisan ke arah SBI.
Prakarsa ini perlu diarahkan, dibimbing, dan didorong agar berkembang menjadi
sekolah yang benar-benar bertaraf internasional meskipun tetap berjati diri
Indonesia.
3. Penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofi
eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi ekstensialisme
berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi
peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas yang dilaksanakan melalui
proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan (kreatif, minat, dan
eksperimentif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat dan kemampuan
peserta didik. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus memperhatikan
perbedaan kecerdasan, kecakapan, bakat, dan minat peserta didik. Jadi, peserta
didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualkan potensi
intelektual, emosional, dan spiritualnya. Para peserta didik merupakan aset
bangsa yang sangat berharga dan merupakan salah satu faktor daya saing yang
kuat, secara potensial mampu merespon tantangan globalisasi. Filosofi
esensialisme menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan
kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor
dan sub-sub sektornya, baik lokal, nasional, maupun internasional. Terkait
dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia
Indonesia yang mampu bersaing secara internasional. Dalam mengaktualisasikan
kedua filosofi tersebut, empat pilar pendidikan yaitu learning to know,
learning to do, learning to live together, and learning to be merupakan patokan
berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia, mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan
prasarana, hingga sampai sistem penilaiannya. Pasalnya, pembelajaran tidaklah
sekedar memperkenalkan nilai-nilai (Learning to know). Tetapi juga harus bisa
membangkitkan penghayatan dan mendorong menerapkan nilai-nilai tersebut
(Learning to do) yang diharapkan secara kolaboratif (Learning to live together)
dan menjadikan peserta didik percaya diri dan menghargai dirinya (Learning to
be). Undang-Undang Pendidikan No. 20 Tahun 2003 telah menggariskan secara tegas
memanfaatkan perkembangan globalisasi agar mampu membawa kemajuan di bidang
pendidikan yang berkualitas internasional. Dengan tingginya tingkat persaingan
yang ada, maka sekarang ini tidak lagi hanya mengandalkan keunggulan komparatif
yang dimiliki oleh suatu negara, tetapi juga harus meningkatkan keunggulan
kompetitif yang tercipta dari keunggulan SDM untuk lebih mampu bersaing
memperebutkan berbagai peluang dan kesempatan. Pada dasarnya peningkatan
kualitas SDM sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang ada di suatu
negara, karena antara kualitas SDM dan kualitas pendidikan memiliki korelasi
positif. Undang-Undang pendidikan juga mengamanatkan secara langsung tentang
keberadaann sekolah-sekolah bertaraf internasional di setiap jenjang pendidikan
dalam suatu daerah otonom, yang berarti setiap daerah otonom berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan bertaraf internasional minimal satu di setiap jenjang pendidikan
agar dapat menyumbangkan SDM yang berkualitas internasional. Pemerintah
Indonesia sebagai bagian dari anggota organisasi perdagangan bebas dunia atau
WTC (World Trade Organization) juga telah menandatangani kesepakatan tentang
liberalisasi sektor jasa pendidikan, dimana setiap negara anggota WTO
berkewajiban melakukan request maupun offer. Pengertian request adalah meminta
negara anggota WTO membuka pasarnya di bidang jasa pendidikan agar dapat
dimasuki oleh lembaga pendidikan formal maupun non formal dari negara lain.
Sedangkan offer adalah setiap negara anggota WTO dapat mengajukan penawaran
untuk memasuki jasa perdagangan sektor pendidikan di negara lain. Kondisi ini
akan menumbuhkan persaingan yang sangat ketat dalam dunia pendidikan, sehingga
hanya lembaga pendidikan yang berkualitas sajalah yang akan mampu bertahan dan
bersaing. Oleh karenanya perlu ditumbuhkembangkan semangat dan kesadaran setiap
pengelola pendidikan baik formal maupun non formal untuk meningkatkan dan
mengembangkan dirinya agar dapat sejajar dengan lembaga pendidikan asing yang
akan memasuki seluruh wilayah Indonesia.
Mensikapi perkembangan dunia pendidikan yang sedemikian itulah maka Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membuat suatu inovasi di bidang pendidikan untuk menjawab tantangan internasionalisasi pendidikan dengan menyelenggarakan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Sekolah Bertaraf Internasional selain berbahasa pengantar bahasa Inggris buku yang dipergunakan selain mengacu pada kurikulum nasional juga dikembangkan menuju kurikulum internasional yang dipakai di banyak negara yang telah terakreditasi internasional. Keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional diharapkan bisa menjadi jawaban bagi permasalahan untuk meningkatkan daya saing di dunia internasional, karena selama ini kendala utama bagi SDM kita adalah lemahnya penguasaan bahasa Inggris. Sebagai suatu hal yang baru, keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional tentunya menghadapi banyak kendala, baik yang bersifat internal seperti kemampuan sekolah, guru, siswa maupun kurikulumnya juga masalah lain yang berhubungan dengan stakeholder. Berangkat dari pemikiran tersebut maka sangatlah menarik untuk diteliti dan dikaji lebih mendalam mulai dari tahap persiapan, penyiapan sarana prasarana, kurikulum, SDM guru, staf administrasi, manajemen pengelolaan, kerjasama dengan komite dan orangtua siswa, input siswa, sampai dengan implementasi atau penyelenggaraan program rintisan SBI di SMA Negeri X.
Mensikapi perkembangan dunia pendidikan yang sedemikian itulah maka Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membuat suatu inovasi di bidang pendidikan untuk menjawab tantangan internasionalisasi pendidikan dengan menyelenggarakan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Sekolah Bertaraf Internasional selain berbahasa pengantar bahasa Inggris buku yang dipergunakan selain mengacu pada kurikulum nasional juga dikembangkan menuju kurikulum internasional yang dipakai di banyak negara yang telah terakreditasi internasional. Keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional diharapkan bisa menjadi jawaban bagi permasalahan untuk meningkatkan daya saing di dunia internasional, karena selama ini kendala utama bagi SDM kita adalah lemahnya penguasaan bahasa Inggris. Sebagai suatu hal yang baru, keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional tentunya menghadapi banyak kendala, baik yang bersifat internal seperti kemampuan sekolah, guru, siswa maupun kurikulumnya juga masalah lain yang berhubungan dengan stakeholder. Berangkat dari pemikiran tersebut maka sangatlah menarik untuk diteliti dan dikaji lebih mendalam mulai dari tahap persiapan, penyiapan sarana prasarana, kurikulum, SDM guru, staf administrasi, manajemen pengelolaan, kerjasama dengan komite dan orangtua siswa, input siswa, sampai dengan implementasi atau penyelenggaraan program rintisan SBI di SMA Negeri X.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka fokus
permasalahan yang akan diteliti oleh peneliti dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Implementasi Program Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) di SMA Negeri X?
2. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMA Negeri X?
3. Bagaimana hasil yang dicapai dalam pelaksanaan RSBI di
SMA Negeri X, dalam hal kualitas lulusan, penerimaan di PTN, PTLN dan di dunia
kerja.
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan, antara lain:
1. Untuk mengetahui kesiapan dan upaya-upaya apakah yang
dilakukan sekolah dalam mengimplementasikan Program Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) di SMA Negeri X.
2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi sekolah
dalam mengimplementasikan Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) di SMA Negeri X.
3. Mengetahui kualitas lulusan, penerimaan di Perguruan
Tinggi Negeri, penerimaan Dunia Kerja melalui Program Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) di SMA Negeri X.
D. Manfaat Penelitian
Dari penelitian ini diharapkan diperoleh manfaat antara
lain:
1. Manfaat Teoritis
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan terhadap upaya memahami implementasi Program Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) di SMA atau jenjang satuan pendidikan lainnya.
b. Dapat dijadikan bahan penelitian dan kajian lebih lanjut
tentang implementasi Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di
SMA atau jenjang pendidikan lainnya.
2. Secara Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan
yang positif yaitu :
a. Bagi sekolah yang mulai tahun pelajaran 2007/2008 melaksanakan Rintisan SBI, sebagai bahan kajian untuk dapat melaksanakan RSBI tersebut secara lebih baik lagi.
b. Bagi Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan masukan bagi sekolah-sekolah untuk mengambil langkah dalam meningkatkan kualitas SDM guru dan staf, melalui berbagai kegiatan pelatihan-pelatihan dll.
a. Bagi sekolah yang mulai tahun pelajaran 2007/2008 melaksanakan Rintisan SBI, sebagai bahan kajian untuk dapat melaksanakan RSBI tersebut secara lebih baik lagi.
b. Bagi Kepala Sekolah sebagai bahan masukan untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan masukan bagi sekolah-sekolah untuk mengambil langkah dalam meningkatkan kualitas SDM guru dan staf, melalui berbagai kegiatan pelatihan-pelatihan dll.
c. Bagi para guru, akan memberikan langkah awal dan arah
yang jelas dalam kesiapannya menghadapi pelaksanaan Program Rintisan SBI .
d. Bagi Depdiknas dan lembaga-lembaga terkait lainnya,
sebagai bahan masukan sehingga dalam mengambil kebijakan akan dapat mendukung
dan memfasilitasi demi suksesnya pelaksanaan Program Rintisan SBI pada
tahun-tahun mendatang.
e. Bagi para peneliti berikutnya, penelitian ini sebagai referensi untuk memahami SBI lebih mendalam lagi.
e. Bagi para peneliti berikutnya, penelitian ini sebagai referensi untuk memahami SBI lebih mendalam lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar