EKSISTENSI GOOD GOVERNANCE DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN DAERAH
B.
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka terdapat beberapa
hal yang menjadi Rumusan Masalah yang akan dikaji lebih dalam,
yaitu
:
1. Bagaimana konsep Good
Governance ?
2. Apakah yang menjadi faktor-faktor yang menghambat terwujudnya
Sistem Pemerintahan yang Baik ?
3. Bagaimana implementasi
Konsep
Good Governance
di
mencapai
Sistem Pemerintahan yang Baik di Kota Manado ?
C.
METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan suatu bagian pokok dari ilmu pengetahuan, yang
bertujuan untuk lebih
mengetahui
dan
lebih
memahami segala segi kehidupan,
sehingga suatu penelitian
harus dilakukan secara
sistematis dengan metode-metode dan tehnik-tehnik yaitu yang ilmiah. Menurut
Soerjono
Soekanto, penelitian
merupakan
suatu
kegiatan
karya ilmiah yang
berkaitan dengan analisis
konstruksi yang dilaksanakan secara metodologis, sistematis,
dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan
metode
atau cara tertentu. Sistematis adalah berdasarkan suatu alasan, sedangkan konsisten berarti tidak
adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu karangan tertentu. Pada prinsipnya metode penelitian memberikan pedoman tentang tata cara
seorang
ilmuwan mempelajari, menganalisa serta memahami permasalahan yang
dihadapinya. Penelitian merupakan
suatu
sarana
pokok pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan
untuk mengungkapkan kebenaran secara
sistematis, metodologis,
dan konsisten. Melalui penelitian
tersebut diadakan analisa dan konstruksi terhadap data yang
telah dikumpulkan
dan diolah.
Metodologi penelitian ini
terdiri dari metode pendekatan, spesifikasi penelitian, bahan
penelitian, wilayah penelitian, populasi dan penarikan
sampel, teknik pengumpulan data dan analisis data. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif,
yaitu
menggunakan ketentuan
atau peraturan perundang-undangan yang
ada dalam menganalisa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI
1945) Pasal 1 ayat (3) dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28
tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang Undang Nomor 32 Tahun
2004
tentang Otonomi Daerah
Dalam
penelitian ini, peneliti akan banyak mengungkapkan hasil
penelitian dan penalaran
logis secara
analisis
kualitatif yaitu dengan
membuat
deskripsi berdasarkan data-data yang
ada. Adapun metode analisis datanya, ditempuh dengan cara mengkaji materi konsep Good Governance dalam
menciptakan
Sistem Pemerintahan yang
Baik di Kota Manado. Hasil
penelitian dari data yang diperoleh tersebut akan dikaji serta dibahas sebagai suatu bahan yang komprehensif dalam rangka pengungkapan bahasan dengan
menggunakan metode kualitatif
akan
menghasilkan analisis data deskriptif, analistis.
Penggunaan metode analisis kualitatif tidak terlepas
dari
alasan
bahwa sifatnya yang holistik yang secara menyeluruh
dalam hal faktor-faktor
yang berperan mempengaruhi di dalamnya. Hal tersebut juga tidak
terlepas
dari
arah dari penelitian hukum yang bertaraf kualitatif dan deskriptif.
D.
PEMBAHASAN
1.
Konsep
Good Governance
Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaran pemerintahan
yang baik. Pemerintahan
sendiri dapat diartikan
secara
sempit dan
luas.
Dalam arti sempit penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan
pelaksanaan
fungsi
administrasi negara.
Dalam kaitan ini, Bagir
Manan
menjelaskan bahwa di negara Belanda yang
kemudian juga diikuti oleh ahli
Hukum Administrasi Negara Indonesia, dikenal adanya prinsip – prinsip atau asas – asas umum penyelenggaraan administrasi negara yang baik (algemene
beginselven van
behoorlijkbestuur general princiles of good administration),
yang berisi pedoman yang harus
dipergunakan oleh
administrasi negara dan juga oleh hakim untuk menguji keabsahan perbuatan hukum (rechtshandelingen) administrasi negara.
Asas-asas ini antara
lain mencakup: motivasi yang jelas , tujuan yang jelas, tidak sewenang – wenang (willekeur), kehati- hatian ( zorgvuldigheid),
kepastian hukum, persamaan perlakuan tidak
menggunakan wewenang
yang menyimpang dari tujuan (detournement de pouvoir, fairness) dan lain-lain.
Banyak pendapat
yang menyatakan bahwa pembahasan mengenai good and
clean government di Indonesia baru dimulai pada tahun – tahun
terakhir ini.
Tetepai sebenranya menurut Saldi Isra, dilihat dari perkembangan peraturan
perundang – undangan pembicaraan ke arah pemerintahan yang baik dan benar sudah dimulai seiring dengan kuatnya keinginan untuk membuat
Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, pembicaraan good and clean government , paling tidak sudah dimulai sejak awal tahun 1970 –an, yaitu
dengan penerbitan buku Kuntjoro Purbopranoto yang
berjudul Beberapa Catatan Hukum
Tata Pemerintahan dan Peradilan
Administrasi Negara pada
tahun 1978.
Kemudian secara kelembagaan , upaya itu dapat dilihat dari adanya
“Proyek Penelitian tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)” yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) pada
tahun 1989. Buku dan hasil penelitian
tersebut berhasil menjadi doctrine penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia.
Meskipun upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih telah dimulai sejak tahun
1970-an, tetapi tidak mampu membawa perubahan dalam praktik penyelenggaraan negara. Hal ini karena menurut Saldi Isra AAUPB tidak
mempunyai kekuatan
hukum yang
memaksa.
Oleh
karena
itu pelanggarnya tidak adapat
dikenakan sanksi. Keinginan menjadaikan good and clear
government ke dalam
norma hukum baru dimulai setelah Indonesia mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan jatuhnya rezim orde baru
pada bulan Mei 1998.
Upaya ini dapat dilihat dengan adanya Ketetapan
MPR No XI/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian diikuti dengan
diterbitkanya Undang - Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih Korupsi , Kolusi dan Nepotisme
(KKN).
Pemberlakuan Undang
-
Undang Nomor
28
Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan
Negara yang
Bersih Korupsi
,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut
kemudian
diikuti
dengan
empat Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penyelenggara Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999
tentang
Tata Cara dan Pengangkatan serta
Pemberhentian Anggota Komisi
Pemeriksa, Pemerintah
Nomor
67 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaskanaan Tugas dan
Wewenang Komisi Pemeriska dan , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dalam
Penylenggaraan Negara.
Berlakunya
Undang - Undang Nomor
22 Tahun
1999 tentang
Pemerintah Daerah telah membawa perubahan yang
sangat
mendasar dalam sistem kewenangan pemerintah. Demikian pula berlakunya
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ,
sekaligus membawa dasar perubahan
dalam hak keuangan sehingga hal tersebut membawa perubahan keseluruhan
dalam aspek kesisteman di pemerintah pusat dan pemerintah daerah (baik
daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota).
Otonomi juga hendak mengubah atau mereform warna government yang
bertitik tekan pada otorita kepada governance yang
betitik tekan pada interaksi diantara pemerintah (public)
, masyarakat (community) dan swasta (profit maupun sosial) Di dalam kerangka pelaksaan otonomi daerah, maka haruslah
disadari
makna, filsofi atau prinsip yang
harus diterapkan
ialah
sharing of power,
distribution of income dan empowering of regional administration.
Dan ini
semua
adalah di
dalam kerangka mencapai
the
ultimate goal of autonomy ialah kemandirian daerah
terutama kemandirian masyarakat.Ini berarti
bagaimana daerah memiliki kewenangan bukan
sekedar penyerahan urusan untuk menyelenggarakan
pemerintah daerah.9
Dalam
good governance terdapat tiga domain yang
terlibat di dalamnya yaitu pemerintahan,
swasta dan
masyarakat. Untuk menyelenggarakan
good governance
diperlukan
adanya pembagian peran yang jelas dari masing-masing
domain tersebut. Apabila sebelumnya sumber- sumber kewenangan berpusat pada pemerintah sebagai institusi tertinggi yang mewakili negara, maka secara bertahap telah dilakukan transfer kewenangan
dan tanggungjawab kepada institusi di luar pemerintah pusat.
Transfer kewenangan dan tanggungjawab ini dilakukan dalam rangka desentralisasi.10
Di Era otonomi daerah
ini, dengan
bergesernya
pusat-pusat
kekuasaan dan meningkatnya operasionalisasi dan berbagai kegiatan lainya di daerah maka konsekuensi logis pergeseran tersebut harus diiringi dengan meningkatnya
good
governance di daerah.
2.
Hambatan-Hambatan
Dalam Pengimplementasian
Good Governance
Kepemerintahan daerah yang
baik (good local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa
ini. Tuntutan gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik
adalah sejalan
dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi
pergeseran paradigma pemerintahan dari “rulling
government” yang terus
bergerak menuju “good
governance” dipahami
sebagai
suatu
fenomena
berdemokrasi secara adil. Untuk itu
perlu memperkuat
peran dan fungsi
DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan
baik.
DPRD yang seharusnya mengontrol
jalannya pemerintahan agar selalu
sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan
mengkondisikan
Eksekutif untuk melakukan
penyimpangan-penyimpangan
terhadap
aturan-aturan
yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap
kegiatan yang
seharusnya digunakan untuk
mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai
kesempatan untuk
“memeras”
eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih
terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan
dengan masyarakat keseluruhan. Dengan demikian tidak aneh, apabila dalam beberapa waktu yang
lalu
beberapa anggota DPRD dari berbagai
Kota/Kabupaten ataupun provinsi banyak yang menjadi tersangka atau
terdakwa dalam berbagai kasus yang diindikasikan korupsi. Hal ini yang sangat disesalkan oleh semua pihak, perilaku kolektif anggota dewan
yang menyimpang dan cenderung
melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.
Perspektif
sektor publik terhadap good
governance menempatkan
proses pencapaian tujuan bersama dalam bernegara yang melibatkan
pemerintah,
dunia usaha, dan
masyarakat melalui sistem administrasi negara Untuk dapat tercapainya tujuan tersebut, maka tentunya masing-
masing
institusi/lembaga negara harus secara
serempak menerapkan dan menegakkan good governance. Hal ini
dapat efektif dicapai melalui administrasi publik/birokrasi yang mampu dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa
tanggungjawab, yang
dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
seluruhsmua file word (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar