Minggu, 29 Desember 2013

EKSISTENSI GOOD GOVERNANCE DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH








EKSISTENSI  GOOD GOVERNANCE DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH






B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka terdapat beberapa
hal yang menjadi Rumusan Masalah yang akan dikaji lebih dalam, yaitu :
1.   Bagaimana konsep Good Governance ?
2.   Apakah yang menjadi faktor-faktor yang menghambat terwujudnya
Sistem Pemerintahan yang Baik ?
3.   Bagaimana  implementasi  Konsep  Good  Governance  di  mencapai
Sistem Pemerintahan yang Baik di Kota Manado ?

C. METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan suatu bagian pokok dari ilmu pengetahuan, yang
bertujuan   untuk   lebih   mengetahui   dan   lebih   memahami   segala   segi kehidupan,  sehingga  suatu  penelitian  harus  dilakukan  secara  sistematis dengan metode-metode dan tehnik-tehnik yaitu yang ilmiah.  Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan karya ilmiah yang berkaitan dengan analisis konstruksi yang dilaksanakan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu.  Sistematis adalah berdasarkan  suatu  alasan,  sedangkan  konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu karangan tertentu. Pada prinsipnya metode penelitian memberikan pedoman tentang tata cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisa serta memahami permasalahan yang dihadapinya. Penelitian merupakan suatu sarana pokok pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Melalui penelitian tersebut   diadakan   analisa   dan   konstruksi   terhadap   data   yang   telah dikumpulkan dan diolah.
Metodologi penelitian ini terdiri dari metode pendekatan, spesifikasi penelitian, bahan penelitian, wilayah penelitian, populasi dan penarikan sampel,  teknik pengumpulan  data  dan  analisis  data.  Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu menggunakan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada dalam menganalisa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI
1945) Pasal 1 ayat (3) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Otonomi Daerah
Dalam penelitian ini, peneliti akan banyak mengungkapkan hasil penelitian dan penalaran logis secara analisis kualitatif yaitu dengan membuat
deskripsi berdasarkan data-data yang ada. Adapun metode analisis datanya, ditempuh dengan cara mengkaji materi   konsep Good Governance dalam
menciptakan  Sistem  Pemerintahan  yang  Baik  di  Kota  Manado.  Hasil penelitian dari data yang diperoleh tersebut akan dikaji serta dibahas sebagai suatu bahan yang komprehensif dalam rangka pengungkapan bahasan dengan
menggunakan metode kualitatif akan menghasilkan analisis data deskriptif, analistis.  Penggunaan  metode  analisis  kualitatif  tidak  terlepas  dari  alasan
bahwa sifatnya yang holistik yang secara menyeluruh dalam hal faktor-faktor yang  berperan mempengaruhi di dalamnya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari arah dari penelitian hukum yang bertaraf kualitatif dan deskriptif.

D. PEMBAHASAN
1.  Konsep Good Governance
Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaran pemerintahan
yang  baik.  Pemerintahan  sendiri  dapat  diartikan  secara  sempit  dan  luas. Dalam arti sempit penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan
pelaksanaan  fungsi  administrasi  negara.  Dalam  kaitan  ini,  Bagir  Manan
menjelaskan bahwa di negara Belanda yang kemudian juga diikuti oleh ahli Hukum Administrasi Negara Indonesia, dikenal adanya prinsip prinsip atau asas asas umum penyelenggaraan administrasi negara yang baik (algemene beginselven van behoorlijkbestuur general princiles of good administration), yang berisi pedoman yang harus dipergunakan oleh administrasi negara dan juga oleh hakim untuk menguji keabsahan perbuatan hukum (rechtshandelingen) administrasi negara.
Asas-asas ini antara lain mencakup: motivasi yang jelas , tujuan yang jelas, tidak sewenang wenang (willekeur), kehati- hatian ( zorgvuldigheid), kepastian hukum, persamaan perlakuan tidak menggunakan wewenang yang menyimpang dari tujuan (detournement de pouvoir, fairness) dan lain-lain.
Banyak pendapat yang menyatakan bahwa pembahasan mengenai good and clean government di Indonesia baru dimulai pada tahun tahun terakhir ini. Tetepai sebenranya menurut Saldi Isra, dilihat dari perkembangan peraturan perundang undangan pembicaraan ke arah pemerintahan yang baik dan benar sudah dimulai seiring dengan kuatnya keinginan untuk membuat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, pembicaraan good and clean government , paling tidak sudah dimulai sejak awal tahun 1970 –an, yaitu dengan penerbitan buku Kuntjoro Purbopranoto yang berjudul Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara pada tahun 1978.
Kemudian secara kelembagaan , upaya itu dapat dilihat dari adanya
Proyek Penelitian tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1989. Buku dan hasil penelitian tersebut berhasil menjadi doctrine penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia. Meskipun upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih telah dimulai sejak tahun
1970-an, tetapi tidak mampu membawa perubahan dalam praktik penyelenggaraan negara. Hal ini karena menurut Saldi Isra AAUPB tidak mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Oleh karena itu pelanggarnya tidak adapat dikenakan sanksi. Keinginan menjadaikan good and clear government   ke   dalam   norma   hukum   baru   dimulai   setelah   Indonesia mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan jatuhnya rezim orde baru pada bulan Mei 1998. Upaya ini dapat dilihat dengan adanya Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme  (KKN). Kemudian diikuti dengan diterbitkanya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pemberlakuan  Undang  -  Undang  Nomor  28  Tahun  1999  tentang
Penyelenggaraan  Negara  yang  Bersih  Korupsi  ,  Kolusi  dan  Nepotisme (KKN)  tersebut  kemudian  diikuti  dengan  empat  Peraturan  Pemerintah sebagai pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penyelenggara Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota  Komisi  Pemeriksa,  Pemerintah  Nomor  67 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaskanaan Tugas dan
Wewenang Komisi Pemeriska dan , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1999   tentang   Tata   Cara   Pelaksanaan   Peran   Serta   Masyarakat   dalam
Penylenggaraan  Negara.  Berlakunya  Undang  - Undang Nomor  22  Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam sistem kewenangan pemerintah. Demikian pula berlakunya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah , sekaligus membawa dasar perubahan dalam hak keuangan sehingga hal tersebut membawa perubahan keseluruhan dalam aspek kesisteman di pemerintah pusat dan pemerintah daerah (baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota).
Otonomi  juga  hendak  mengubah  atau  mereform warna  government yang bertitik tekan pada otorita kepada governance yang betitik tekan pada interaksi diantara pemerintah (public) , masyarakat (community) dan swasta (profit maupun sosial) Di dalam kerangka pelaksaan otonomi daerah, maka haruslah disadari makna, filsofi atau prinsip yang harus diterapkan ialah sharing of power, distribution of income dan empowering of regional administration.  Dan  ini  semua  adalah  di  dalam  kerangka  mencapai  the ultimate goal of autonomy ialah kemandirian daerah terutama kemandirian masyarakat.Ini   berarti   bagaimana   daerah   memiliki   kewenangan   bukan sekedar penyerahan urusan untuk menyelenggarakan pemerintah daerah.9
Dalam  good   governance   terdapat   tiga   domain   yang  terlibat   di dalamnya yaitu pemerintahan, swasta dan masyarakat. Untuk menyelenggarakan  good  governance  diperlukan  adanya  pembagian  peran yang jelas dari masing-masing domain tersebut. Apabila sebelumnya sumber- sumber kewenangan berpusat pada pemerintah sebagai institusi tertinggi yang mewakili negara, maka secara bertahap telah dilakukan transfer kewenangan dan tanggungjawab kepada institusi di luar pemerintah pusat. Transfer kewenangan dan tanggungjawab ini dilakukan dalam rangka desentralisasi.10
Di Era otonomi daerah ini, dengan bergesernya pusat-pusat kekuasaan dan meningkatnya operasionalisasi dan berbagai kegiatan lainya di daerah maka konsekuensi logis pergeseran tersebut harus diiringi dengan meningkatnya
good governance di daerah.

2.  Hambatan-Hambatan Dalam Pengimplementasian Good Governance
Kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi
pergeseran paradigma pemerintahan dari rulling government yang terus bergerak  menuju  good  governance”  dipahami  sebagai  suatu  fenomena
berdemokrasi  secara  adil.  Untuk  itu  perlu  memperkuat  peran  dan  fungsi
DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai   dengan   aspirasi   masyarakat,   bukan   sebaliknya   merusak   dan
mengkondisikan  Eksekutif untuk melakukan  penyimpangan-penyimpangan
terhadap  aturan-aturan  yang  berlaku,  melakukan  kolusi  dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras” eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan dengan masyarakat keseluruhan. Dengan demikian tidak aneh, apabila dalam beberapa waktu yang lalu beberapa anggota DPRD dari berbagai Kota/Kabupaten ataupun provinsi   banyak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam berbagai kasus yang diindikasikan korupsi. Hal ini yang sangat disesalkan oleh semua pihak, perilaku kolektif anggota dewan yang menyimpang dan cenderung melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.
Perspektif  sektor  publik  terhadap  good  governance  menempatkan proses   pencapaian   tujuan   bersama   dalam   bernegara   yang   melibatkan
pemerintah,   dunia   usaha,  dan   masyarakat   melalui   sistem  administrasi negara  Untuk dapat tercapainya tujuan tersebut, maka tentunya masing- masing institusi/lembaga negara harus secara serempak menerapkan dan menegakkan good governance. Hal ini dapat efektif dicapai melalui administrasi publik/birokrasi yang mampu dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggungjawab, yang dilaksanakan   secara   efektif,   efisien,   bebas   dari   korupsi,   kolusi,   dan nepotisme,  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  dan  kemakmuran  seluruh










 smua file word (doc) 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar