Senin, 27 Januari 2014

APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN



BAB I

A. PENDAHULUAN

Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila guna me­wujudkan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 perlu didukung oleh aparatur negara dan sistem pengawasan pembangunan yang memiliki semangat pengabdian dan kemampuan profesional sehingga dapat memikul tanggung jawab dan mampu menjalankan fungsinya secara efisien dan efektif sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan memiliki kesetiaan pada kepentingan, nilai-nilai, dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh kare­na itu, pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan pembangunan ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi, kebijak­sanaan dan program pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan di seluruh tanah air dan dimaksudkan agar dapat dengan sebaik­baiknya mendukung dan menyelenggarakan fungsi pemerintahan umum, serta dapat mendorong dan memperlancar pelaksanaan pem­bangunan yang efisien, efektif, bersih dan bertanggung jawab secara merata di seluruh pelosok tanah air.
Dalam rangka itu, pendayagunaan aparatur negara dan pengawas­an pembangunan dilakukan melalui upaya penyempurnaan dan pem­binaan keseluruhan unsur sistem administrasi negara yang pada pokoknya meliputi penataan organisasi, penyempurnaan ketatalaksa­naan, pemantapan sistem manajemen aparatur negara dan pengawasan pembangunan, perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraannya sehingga memi­liki disiplin, kemampuan profesional, wawasan pembangunan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara; dan tanah air. Pembangunan aparatur negara dan sistem pengawasan juga di­upayakan untuk meningkatkan hubungan kerja yang serasi antara aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, agar dapat lebih meningkatkan kualitas, efisiensi pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat, sehingga tercipta daya guna dan hasil guna pembangunan secara optimal, dan memantapkan perwu­judan Wawasan Nusantara.
Pada akhir Repelita V (1993/94), berbagai upaya pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan pembangunan yang dilaksanakan secara berkelanjutan telah menghasilkan: (1) makin tertatanya organi­sasi kenegaraan, pemerintahan baik pemerintah pusat, daerah, dan desa serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengem­bangan otonomi daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, asas desen­tralisasi, dan asas medebewind; (2) makin tertib dan mantapnya mana­jemen pemerintahan umum dan pembangunan pada instansi pemerin­tah di pusat dan daerah, yang dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pembangunan, serta partisipasi masyarakat; (3) makin mantapnya sistem perencanaan, penganggaran dan pembiayaan, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan; (4) mening­katnya efisiensi dan efektivitas sistem dan pelaksanaan pengawasan pembangunan melalui pemantapan sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh setiap pimpinan dan aparat pengawas fungsional pemerintah (APFP) melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga pengawasan konstitusional yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka) dan DPR; serta menterpadukan pelaksanaan pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan ma­syarakat, disertai langkah tindak lanjutnya. Selain meningkatnya kuali­tas sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, makin me­ningkat pula (5) kemampuan instansi-instansi baik di pusat dan daerah yang bertugas di bidang tersebut dalam melaksanakan tugasnya yang didukung dengan makin meningkatnya kualitas dan disiplin pegawai negeri sipil.
Selama dua tahun pelaksanaan Repelita VI (1994/95-1995/96), pembangunan aparatur negara terus dilanjutkan dan ditingkatkan meliputi seluruh aspek sistem administrasi negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pada itu, dilaksanakan pula berbagai kegiatan pendayagunaan pengawasan pembangunan yang diarahkan untuk terus menyempurnakan sistem pengawasan pembangunan, dan mening­katkan kegiatan dan kualitas pengawasan agar proses pembangunan dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, dan mencapai hasil-hasil yang optimal.

Sebagai hasilnya, kondisi aparatur negara pada tahun kedua Repelita VI sudah semakin baik dan mantap dibandingkan dengan yang telah dicapai pada tahun pertama Repelita VI. Hal tersebut ditandai dengan antara lain: (1) makin mantapnya tatanan organisasi pemerintah pusat termasuk perwakilan RI di luar negeri, daerah, dan desa, serta makin baiknya sistem hubungan pemerintah pusat dan daerah, dan semakin mantapnya upaya pengembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan titik berat pada daerah tingkat II yang dilaksanakan berdasarkan asas pendelegasian tugas pelaksanaan (dekonsentrasi), penyerahan urusan (desentralisasi), dan tugas pembantuan (medebewind); (2) makin mantapnya sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, sistem pemantauan dan pelaporan, serta sistem pengawasan pembangunan; (3) makin meningkatnya kemampuan instansi-instansi yang bertugas di bidang tersebut dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan baik di pusat maupun di daerah yang didukung dengan makin meningkatnya disiplin, kualitas sumber daya manusia aparatur negara, dan kesejahteraannya; (4) makin mantapnya pengelolaan kearsipan yang tidak saja menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di 'semua jenjang pengambilan keputusan, tetapi juga mampu menghasilkan arsip yang baik secara nasional sebagai identitas suatu bangsa; (5) makin meningkatnya kualitas penelitian di bidang aparatur negara dalam menghasilkan masukan bagi pengem­bangan kebijaksanaan dan penyempurnaan kelembagaan guna me­ningkatkan daya guns dan hasil guna aparatur negara dalam melaksa­nakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.
Di bidang pengawasan, dalam tahun kedua Repelita VI telah makin ditingkatkan pelaksanaan pengawasan pembangunan baik pengawasan fungsional, pengawasan melekat, maupun pengawasan masyarakat. Dalam rangka itu telah dilakukan berbagai langkah pe­mantapan pengawasan yang menghasilkan, antara lain: (1) makin mantapnya program kerja pengawasan terpadu (PKPT) sebagai pedoman bagi seluruh pelaksanaan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP); (2) meningkatnya profesionalisme dari aparat pengawasan fungsional sehingga terlak­sananya tugas-tugas pengawasan keuangan dan pembangunan yang efisien dan efektif; (3) meningkatnya jumlah pelapdran pelaksanaan program peningkatan pelaksanaan pengawasan melekat (P3 Waskat) tahunan oleh setiap instansi; (4) makin tajam, intensif, dan kritis pelaksanaan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga pengawasan konstitusional, yaitu Bepeka dan DPR yang kesemuanya itu telah menghasilkan dampak yang positif.


B. APARATUR NEGARA

1. Sasaran, Kebijaksanaan, dan Program Repelita VI

Sasaran pembangunan aparatur negara dalam Repelita VI sesuai amanat GBHN 1993 adalah tertatanya manajemen aparatur negara untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan kesejahteraan manu­sianya. Menjadi sasaran pula terwujudnya sistem administrasi negara yang makin andal, profesional, efisien, efektif, serta tanggap terhadap aspirasi rakyat dan terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis dalam tatanan kehidupan nasional, regional, dan global serta mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan negara dan pembangunan; meningkatnya semangat pe­ngabdian dan kemampuan aparatur pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pemerintah­an dan pembangunan, khususnya dalam melayani, mengayomi, men­dorong dan menumbuhkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan; serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat, per­masalahan, kepentingan, dan kebutuhan rakyat, terutama yang masih hidup dalam kemiskinan atau rakyat kecil. Sasaran lainnya adalah meningkatnya perwujudan otonomi daerah di tingkat II yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; meningkatnya kemampuan kelembagaan dan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan fungsi dan peranan aparatur kecamatan dan pemerintahan desa dan kelurahan;


serta makin mantapnya keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan seluruh aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah; terwujudnya kepegawaian negara yang berkualitas, memiliki kemampuan profesional, keahlian dan ke-terampilan, kepemimpinan, serta semangat pengabdian dan disiplin yang tinggi; taat dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri; serta terwujudnya sistem kearsipan yang andal.
Untuk mencapai berbagai sasaran dalam pembangunan aparatur negara tersebut, kebijaksanaan yang ditempuh pada pokoknya ialah meningkatkan disiplin aparatur negara; memantapkan organisasi ke-negaraan; mendayagunakan organisasi pemerintahan; menyempur­nakan manajemen pembangunan; dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah.
Dalam Repelita VI kebijaksanaan pembangunan aparatur negara dijabarkan lebih jauh antara lain dalam empat program pokok dan tiga program penunjang. Program pokok meliputi program peningkatan prasarana dan sarana aparatur negara; program peningkatan efisiensi aparatur negara; program pendidikan dan pelatihan aparatur negara; program penelitian dan pengembangan aparatur negara. Sedangkan program penunjang mencakup program pengembangan informasi pemerintahan; program pendayagunaan sistem dan pelaksanaan pengawasan; dan program pengembangan hukum administrasi negara.

2. Pelaksanaan dan Hasil Pembangunan Tahun Kedua Repelita VI

Selama dua tahun Repelita VI, upaya peningkatan disiplin aparatur negara dilaksanakan melalui penghayatan, pengamalan, dan
pembudayaan nilai-nilai dan aturan kelembagaan, baik dalam sistem aparatur negara itu sendiri secara internal maupun dalam hubungan­nya dengan lingkungan eksternal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan. Dalam rangka itu dilakukan pula upaya pembaharuan dan peningkatan pemasyarakatan dan pem­budayaan P-4. Disiplin aparatur juga ditingkatkan melalui pembinaan yang mencakup antara lain penerapan peraturan perundang-undangan yang menyangkut disiplin dan perbaikan gaji serta ketatalaksanaan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Pendayagunaan kelembagaan (organisasi) pemerintahan yang meliputi organisasi pemerintah pusat yang terdiri atas departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen (LPND); kantor menteri koor­dinator dan menteri negara; serta organisasi pemerintah daerah yaitu daerah tingkat I, daerah tingkat II, desa; serta koordinasi antara aparatur pemerintah dalam berbagai tahapan kegiatan pembangunan terus ditingkatkan. Dalam tahun kedua Repelita VI telah dilakukan berbagai upaya sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Peme­rintah (PP) No. 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan berupa peraturan-peraturan yang menyangkut bidang kelembagaan, kepega­waian, keuangan, perlengkapan, termasuk persiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pejabat/pegawai daerah yang bersangkutan.
Dengan adanya penyerahan urusan pemerintahan dan sekaligus merupakan penataan kembali penyerahan urusan pemerintahan sebagai­mana dimaksud dalam PP tersebut, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kestabilan politik dan kesatuan bangsa, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan penggalian segenap potensi dan sumber daya daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan itu, terus ditingkatkan pula pemantapan koordinasi perencanaan program dan proyek-proyek pembangunan dalam suatu dan antarsektor, dalam suatu dan antarwilayah, serta antara sektor dan wilayah, baik pada tingkat nasional maupun daerah termasuk peningkatan kualitas perencanaan, kemampuan satuan organisasi perencanaan, dan kemampuan profesional para perencana pada aparatur pereticanaan pembangunan daerah.
Dalam rangka penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan pengembangan serta peningkatan daya saing dunia usaha sampai dengan tingkat daerah, kebijaksanaan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Untuk meningkatkan kualitas aparatur negara telah dilakukan penataan kembali sistem pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil (PNS). Berbagai program pendidikan dan pelatihan telah dikemas dan dikembangkan bagi para pemangku jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan yang memerlukan pengetahuan teknis. Upaya­upaya tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan kualitas sumber days manusia aparatur negara yang profesional, berdaya guna dan berhasil guna.
Langkah-langkah pendayagunaan aparatur negara dalam tahun pertama dan kedua Repelita VI tersebut direncanakan dan dilaksana­kan secara konsisten dengan berdasarkan dan berpedoman pada ber­bagai kebijaksanaan pembangunan aparatur negara dalam Repelita VI. Pelaksanaan pendayagunaan tersebut diupayakan melalui program-program sebagai berikut.

a. Program Pokok
1) Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Aparatur Negara

Dalam tahun pertama Repelita VI pelaksanaan program ini diprioritaskan untuk melanjutkan pembangunan prasarana dan sarana yang langsung mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia dalam rangka pemerataan pembangunan; memperluas dan mening­katkan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkat­kan taraf hidup dan memeratakan hasil-hasil pembangunan; serta menjaga dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sarana dan prasara­na yang telah dibangun. Program ini meliputi, antara lain, peningkat­an prasarana dan sarana termasuk kegiatan renovasi dan pemeliharaan yang lebih memadai dan sesuai dengan kemajuan teknologi, kebu­tuhan pembangunan, serta keadaan keuangan negara.

Sampai dengan tahun kedua Repelita VI, mengingat keterbatasan keuangan negara, hanya beberapa kegiatan pembangunan prasarana dan sarana gedung/kantor yang diprioritaskan untuk dibiayai dari anggaran pembangunan (DIP), yaitu antara lain: pembangunan gedung untuk pelayanan umum dan operasional seperti Rumah Sakit, Puskes­mas, Rumah Tahanan, Pos Penjagaan. Sedangkan pengadaan kendara­an bermotor diprioritaskan pada kendaraan operasional seperti cell wagon untuk Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Kejaksaan; ambu­lan untuk rumah sakit; kendaraan kurir dan petugas lapangan. Permin­taan kendaraan operasional dinas perkantoran diseleksi secara ketat.
Mengecilnya peran pembiayaan pemerintah dalam pembangunan ekonomi, dan dengan keterbatasan keuangan negara untuk membiayai pembangunan gedung/kantor telah mendorong ditempuhnya berbagai sistem pembiayaan yang mengikutsertakan swasta, antara lain Built,Operate and Transfer (BOT); Built, Operate and Own (BOO); Built, Operate, Own and Transfer (BOOT); dan Built, Own and Lease (BOL); Serta dengan cara tukar menukar (ruilslag). Gedung/kantor yang telah dibiayai dengan cara tersebut dalam tahun 1994/95 dan tahun 1995/96 antara lain adalah pembangunan gedung/kantor di ling­kungan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; dan pem­bangunan proyek-proyek kilang LNG.
Dalam tahun 1994/95 telah dilaksanakan pembangunan lanjutan beberapa sarana dan prasarana di berbagai Departemen/Lembaga baik di pusat maupun di daerah, antara lain, perbaikan gedung Auditorium Samania Sasanagraha pada Sekretariat JenderalMPR; pembangunan gedung kantor anggota DPR-RI tahap II, rehabilitasi gedung kantor, dan pengadaan peralatan/perlengkapan kantor Sekretariat Jenderal DPR-RI; pembangunan kantor Direktorat Jenderal Pembangunan Dae­rah, Departemen Dalam Negeri; pembangunan gedung Departemen Penerangan Pusat; lanjutan pembangunan gedung Arsip Nasional Pusat, dan Arsip Nasional Perwakilan Banda Aceh. Sedangkan pada tahun 1995/96 telah dilakukan pembangunan berbagai prasarana dan sarana fisik yang dianggap dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur negara, antara lain pembangunan gedung diklat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Pusat; pembangunan gedung kantor Depdikbud Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara; pembangunan gedung Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Sulawesi Utara; pem­bangunan rumah dinas Kanwil Departemen Pekerjaan Umum Irian Jaya; lanjutan pembangunan gedung Kanwil BAKN di Medan; dan penyelesaian gedung diklat LAN Pejompongan di Jakarta.
Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana tersebut diman­faatkan juga untuk pemerataan usaha dengan lebih memberikan kemudahan kepada perusahaan golongan ekonomi lemah; peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dalam arti kecepatan pengambilan keputusan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemimpin proyek untuk menetapkan pemenang lelang; serta pening­katan industri dalam negeri, dengan mewajibkan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri, sebagaimana ditetapkan dalam keten­tuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pada tahun kedua Repelita VI telah disempurnakan kembali dengan Keppres Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembangunan untuk program yang sama dalam tahun terakhir Repelita V, dalam tahun pertama Repelita VI terjadi peningkatan anggaran sebesar 2,9 persen dari Rp253.367,6 juta menjadi sebesar Rp260.732 juta. Sedangkan pada tahun kedua Repelita VI, pengeluaran pembangunan untuk Program Peningkatan Prasarana dan Sarana Aparatur Negara adalah sebesar Rp314.504 juta atau meningkat sebesar 24,13 persen dari anggaran tahun 1993/94 atau 20,62 persen dari tahun anggaran 1994/95. Dengan demikian, jumlah seluruh pengeluaran pembangun­an untuk program tersebut selama dua tahun Repelita VI adalah sebe­sar Rp575.236 juta atau 34,14 persen dari jumlah anggaran yang direncanakan untuk program tersebut selama Repelita VI yaitu sebesar Rpl.685.100 juta.

BERSAMBUNG.............!!!!!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar